KPK Sita Dokumen Hingga Alat Elektronik di Tiga Gedung Fakultas Unila

Deli Suara.Com
Rabu, 24 Agustus 2022 | 14:16 WIB
KPK Sita Dokumen Hingga Alat Elektronik di Tiga Gedung Fakultas Unila
Gedung Rektorat Universitas Lampung (Foto: Istimewa)

Deli.Suara.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita dokumen terkait penerimaan mahasiswa baru dan data elektronik hasil penggeledahan di sejumlah gedung fakultas di Universitas Lampung terkait kasus suap yang telah menjerat Rektor Karomani menjadi tersangka.

Penggeledahan telah dilakukan tim Satgas KPK pada Selasa (23/8/2022). Tiga lokasi yang digeledah adalah Kantor Fakultas Kedokteran, Kantor Fakultas Hukum dan Kantor Fakultas FKIP.

“Diperoleh BB (Barang Bukti) antara lain dokumen terkait PMB (Penerimaan Mahasiswa Baru) dan data elektronik,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (24/8/2022).

Dari barang bukti yang disita, tentunya penyidik akan melakukan analisa dan selanjutnya akan dikonfirmasi ke saksi dan para tersangka.

“Segera lakukan analisis dan menyitanya sebagai barang bukti untuk perkara dimaksud,” tambahnya. 

Tim Satgas KPK juga sebelumnya telah menyita dokumen hingga alat elektronik dari ruang kerja Rektor Unila Karomani. Dari hasil penggeledahan sebelumnya.

Selain Karomani, KPK turut menetapkan tiga tersangka lainnya yaitu Rektor Unila Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta yaitu Andi Desfiandi (AD).

KPK menyebut Karomani diduga mematok uang kepada mahasiswa baru yang ingin masuk melalui jalur mandiri mencapai ratusan juta rupiah.

“Nominal jumlahnya bervariasi kisaran minimal Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orangtua peserta seleksi yang ingin diluluskan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Baca Juga: Terkait Sponsor Judi di Klub Sepak Bola Indonesia, Begini Kata Pengamat

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, KPK menahan tiga tersangka untuk 20 hari pertama mulai 20 Agustus 2022 sampai 8 September 2022.

KRM ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK serta HY dan MB ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Sementara, tersangka AD penahanannya terhitung mulai 21 Agustus sampai 9 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

“Karena ini ada perbedaan waktu pada saat penangkapan, jadi AD ditangkap belakangan,” tandasnya.

Sumber: Suara.com 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI