Ferdy Sambo Ajukan Banding Tak Terima Dipecat, Begini Tanggapan Polri

Deli

Jum'at, 26 Agustus 2022 | 13:15 WIB
Ferdy Sambo Ajukan Banding Tak Terima Dipecat, Begini Tanggapan Polri
Tampang Irjen Ferdy Sambo jalani sidang etik. (bidik layar video/suara.com)

Deli.Suara.com - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mendapatkan sanksi rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) sebagai anggota Polri.

Pemecatan ini diputuskan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang telah menggelar sidang etik selama 16 jam lamanya mulai Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022).

Dalam sidang itu Ferdy Sambo menghaturkan permohonan maaf khususnya kepada institusi Polri atas perbuatan tercelanya. Meski begitu, ia juga tidak terima dengan pemecatan dan mengajukan banding.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers yang ditayangkan di akun YouTube TV Polri, Jumat siang, menyampaikan KKEP menjatuhkan dua sanksi terhadap Ferdy Sambo, yang menjadi tersangka utama pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Sanksi yang dijatuhkan pertama adalah sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Yang kedua sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari, tentunya yang bersangkutan sudah menjalani Patsus tinggal nanti sisanya," ujarnya.

Irjen Dedi menyampaikan KKEP juga menjatuhkan sanksi keras berupa pemecatan terhadap Ferdy Sambo. Sanksi PDTH itulah yang ditolak Ferdy Sambo.

Lantas, bagaimana tanggapan Polri terhadap banding dari Ferdy Sambo? Kadiv Humas menjelaskan pihaknya mempersilahkan Sambo untuk mengajukan banding.

"Ya meskipun yang bersangkutan mengajukan banding ini merupakan hak yang bersangkutan, yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 69 dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis tiga hari kerja," kata Dedi.

Banding itu nantinya akan diproses selama 21 hari ke depan setelah banding resmi diajukan. 

baca juga

"Selanjutnya mekanismenya sesuai dengan Pasal 69 nanti untuk sekretaris KKEP banding dalam jangka waktu 21 hari akan memutuskan keputusannya  Apakah keputusan tersebut sama dengan keputusan yang disampaikan hari ini atau ada perubahan," tukasnya.

Sidang etik yang berlangsung sekitar 16 jam itu menghadirkan 15 orang saksi. Orang-orang yang diselidiki termasuk tiga tersangka dalam pembunuhan berencana Brigadir J yakni Barrada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf.

Diketahui, Brigadir J ditemukan tewas mengalami luka tembak di rumah dinas, Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Polri kesulitan mengungkap perkara ini karena ada upaya menghambat penyidikan dan tempat kejadian perkara  dirusak oleh penyidik yang awalnya menangani kasus ini.

Kasus penembakan ini terungkap setelah Kapolri membentuk tim khusus yang dipimpin Inspektur Pengawasan Umum Komjen Agung Budi Maryoto untuk mengambil alih penanganan perkara.

Polri telah menahan Ferdy Sambo sebagai tersangka utama pembunuhan, beserta Bripka R, Bharada E dan sopir pribadi berinisial K yang juga sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Selain itu, istri Ferdy Sambo berinisial PC juga sudah ditetapkan tersangka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Waktu 3 Hari, Deadline Bagi Ferdy Sambo untuk Ajukan Banding Sidang Etik, Setelah Itu

Waktu 3 Hari, Deadline Bagi Ferdy Sambo untuk Ajukan Banding Sidang Etik, Setelah Itu

Cianjur | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 13:06 WIB

Sidang Etik Ferdy Sambo Dibawa Kebut, ISSES: Polri Jangan Hanya Bergantung Karena Ada Tekanan Publik Saja

Sidang Etik Ferdy Sambo Dibawa Kebut, ISSES: Polri Jangan Hanya Bergantung Karena Ada Tekanan Publik Saja

News | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 13:00 WIB

Meski Ajukan Banding, Lemkapi Sebut Pemecatan Ferdy Sambo Penuhi Rasa Keadilan Masyarakat

Meski Ajukan Banding, Lemkapi Sebut Pemecatan Ferdy Sambo Penuhi Rasa Keadilan Masyarakat

News | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 12:52 WIB

Wartawan Dibentak Brimob Saat Liput Ferdy Sambo, Kadiv Humas Polri Minta Maaf

Wartawan Dibentak Brimob Saat Liput Ferdy Sambo, Kadiv Humas Polri Minta Maaf

Jogja | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 12:52 WIB

Istri Ferdy Sambo Bakal Ditahan di Jumat Keramat? Nasib Putri Candrawathi Kini di Tangan Penyidik

Istri Ferdy Sambo Bakal Ditahan di Jumat Keramat? Nasib Putri Candrawathi Kini di Tangan Penyidik

News | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 12:52 WIB

Dipecat Tidak Hormat, Ini Daftar Pelanggaran Kode Etik Ferdy Sambo

Dipecat Tidak Hormat, Ini Daftar Pelanggaran Kode Etik Ferdy Sambo

News | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 12:50 WIB

Akhirnya! Ferdy Sambo Dipecat Secara Tak Terhormat

Akhirnya! Ferdy Sambo Dipecat Secara Tak Terhormat

Poptren | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 12:50 WIB

Terkini

ADVAN Hadirkan ADVAN V11 dan AIGEN Ultra T di AGRES.ID Karnaval Gadget Yogyakarta

ADVAN Hadirkan ADVAN V11 dan AIGEN Ultra T di AGRES.ID Karnaval Gadget Yogyakarta

Tekno | Minggu, 30 Agustus 2026 | 07:05 WIB

Ulasan Film Rumah Singgah: Cerita Mengharukan tentang Kasih dan Pengorbanan

Ulasan Film Rumah Singgah: Cerita Mengharukan tentang Kasih dan Pengorbanan

Your Say | Minggu, 30 Agustus 2026 | 07:00 WIB

Antrean Mengular di SPBU Bali, Ini Janji Pertamina

Antrean Mengular di SPBU Bali, Ini Janji Pertamina

Bali | Minggu, 30 Agustus 2026 | 05:46 WIB

Gagal Panen Meluas! BI Ungkap Ancaman Nyata El Nino ke Ekonomi Sulsel

Gagal Panen Meluas! BI Ungkap Ancaman Nyata El Nino ke Ekonomi Sulsel

Sulsel | Minggu, 30 Agustus 2026 | 05:32 WIB

Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah

Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah

Jabar | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:36 WIB

Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi

Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi

News | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak

Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak

Banten | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:23 WIB

Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA

Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA

Jawa Tengah | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35

Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35

Jatim | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen

Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen

Jabar | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:06 WIB

×