Waktu 3 Hari, Deadline Bagi Ferdy Sambo untuk Ajukan Banding Sidang Etik, Setelah Itu

Suara Cianjur Suara.Com
Jum'at, 26 Agustus 2022 | 13:06 WIB
Waktu 3 Hari, Deadline Bagi Ferdy Sambo untuk Ajukan Banding Sidang Etik, Setelah Itu
Putusan Sidang Etik Ferdy Sambo. Dari hasil sidang tersebut Ferdy diputuskan untuk dilakukan PTDH. (FOTO ISTIMEWA) (Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut)

SuaraCianjur.id- Ferdy Sambo kini harus melepas pangkatnya sebagai Jenderal bintang dua Polisi setelah sidang kode etik memutuskan memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari institusi Polri.

Ferdy Sambo sebagai aktor utama dibalik pembunuhan Brigadir J ini menjalani sidang etik selama 18 jam lamanya. Usai diputus dilakukan pemecatan, Ferdy berencana untuk mengajukan banding.

Untuk mengajukan banding tersebut Ferdy hanya diberkan waktu selama tiga untuk memepsiapkan segala sesuatunya.

Sidang Kode Etik Profesi Polri menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri dengan kasus pembunuhan Brigadir Joshua. Maka dengan putusan tersebut, tersangka Ferdy akan mengajukan banding atas putusan sanksi pemecatan yang diterimanya.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, pihaknya memberikan kesempatan selama tiga hari kepada Ferdy Sambo dalam mengajukan banding tertulis.

“Ferdy Sambo diberikan kesempatan selama tiga hari untuk menyampaikan banding secara tertulis,” ucap Dedi di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022).

Menurutnya, putusan banding nantinya akan bersifat final dan mengikat. Ia lantas mengingatkan, setelah putusan banding yang diajukan Ferdy keluar maka tidak ada lagi upaya hukum, yang bisa ditempuh terkait pemecatannya dari institusi Polri.

“Banding itu putusan final dan mengikat, tidak berlaku parpol baru, PK. Tidak ada lagi upaya hukum (usai banding),” kata dia menjelaskan.

Seperti yang diketahui, majelis sidang kode etik profesi Polri telah memutuskan kepada tersangka Ferdy Sambo untuk diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Karena telah melanggar kode etik terkait penyidikan kasus tewasnya Brigadir Joshua.

Baca Juga: Seni Kuda Kosong, Lekatnya Cerita Mistis Suryakencana Hingga Saksi Diplomasi Mataram dan Cianjur

Sidang etik dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri, dan dihadiri oleh anggota komisi yang terdiri dari Irwasum Komjen Agung Budi, kemudian Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahar Diantono, Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Irjen Pol Yazid Fanani, dan Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Pol Rudolf Alberth Rodja.

Sidang yang berlangsung selama 18 jam memutuskan secara kolektif kolegial, menjatuhkan sanksi administratif kepada tersangka berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI