Kenali Speed Bump, Pembatas Kecepatan atau Polisi Tidur

Deli

Minggu, 28 Agustus 2022 | 13:43 WIB
Kenali Speed Bump, Pembatas Kecepatan atau Polisi Tidur
Ilustrasi speed bump (Foto: Istimewa)

Deli.Suara.com – Pembuatan speed bump di Jakarta menuai pro dan kontra. Pasalnya, keberadaan speed bump ini menyebabkan pengendara motor banyak yang mengalami kecelakaan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa pembuatan speed bump di Jakara harus sesuai ketentuan agar tak terjadi lagi kecelakaan bagi pengendara kendaraan bermotor.

Apa itu Speed Bump

Speed bump adalah istilah penyebutan untuk polisi tidur. Speed bump ini kerap ditemukan di jalan umum yang fungsinya untuk membatasi kecepatan bagi para pengendara motor maupun mobil.

Speed bump adalah gundukan kecil yang ada pada jalanan yang tujuannya agar para pengendara motor maupun mobil mengurangi kecepatan saat melintas di jalan umum.

Selain itu, pembuatan speed bump ini juga untuk melindungi keselamatan para pengendara kendaraan saat berada di jalan raya. 

Pembuatan speed bump ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No.114 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Menteri Perhubungan No,82 tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan. 

Dalam peraturan itu, dijelaskan bahwa Speed bump merupakan alat yang fungsinya untuk mengurangi kecepatan kendaraan berupa peninggian pada badan jalan sesuai ketentuan.

Mengenai ketentuan pemasangan polisi tidur ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No 14 tahun 2021 Pasal 3 yang bunyinya sebagai berikut:

baca juga

“Alat pembatas kecepatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a digunakan untuk memperlambat kecepatan kendaraan berupa perunggian sebagian badan jalan dengan lebar dan kelandaian tertentu yang posisinya melintang terhadap badan jalan,” paparnya.

Adapun ketentuan pembuatan Speed bump atau polisi tidur sesuai dengan ayat (2) huruf a yaitu dibuat dari bahan badan jalan, karet atau bahan lainnya yang mempunyai kinerja serupa. 

Ukuran tinggi kisaran 5 cm hingga 9 cm, lebar total kisaran 35 cm hingga 39 cm dengan tingkat kelandaian maksimal 50%.

Memiliki kombinasi warna putih atau kuning dan warna hitam dengan ukuran 25 cm hingga 50 cm. 

Itulah informasi mengenai apa itu speed bump lengkap dengan aturan atau ketentuan pembuatannya yang sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No/14 tahun 2021. 

Sumber: Suara.com 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

DPRD DKI Usulkan Pemberhentian Anies - Riza dalam Badan Rapat Musyawarah

DPRD DKI Usulkan Pemberhentian Anies - Riza dalam Badan Rapat Musyawarah

Bandungbarat | Minggu, 28 Agustus 2022 | 01:13 WIB

Wagub Riza Jawab Isu Jual Beli Jabatan Di Pemprov DKI

Wagub Riza Jawab Isu Jual Beli Jabatan Di Pemprov DKI

News | Minggu, 28 Agustus 2022 | 10:06 WIB

Apa Itu Speed Bump? Pembatas Kecepatan yang Menuai Pro Kontra

Apa Itu Speed Bump? Pembatas Kecepatan yang Menuai Pro Kontra

News | Minggu, 28 Agustus 2022 | 06:30 WIB

Wagub DKI Ingatkan Jajarannya Agar Hati-hati Gunakan Dana PEN Rp6,3 Triliun

Wagub DKI Ingatkan Jajarannya Agar Hati-hati Gunakan Dana PEN Rp6,3 Triliun

Jakarta | Sabtu, 27 Agustus 2022 | 20:24 WIB

Pemprov DKI Bantah Endapkan Dana Kartu Jakarta Pintar Sebesar Rp82,9 Miliar

Pemprov DKI Bantah Endapkan Dana Kartu Jakarta Pintar Sebesar Rp82,9 Miliar

Jakarta | Sabtu, 27 Agustus 2022 | 19:53 WIB

Wagub DKI Jakarta Terima Kasih karena Pengemudi yang Keplak Supir Transjakarta Mau Menyerahkan Diri

Wagub DKI Jakarta Terima Kasih karena Pengemudi yang Keplak Supir Transjakarta Mau Menyerahkan Diri

Depok | Sabtu, 27 Agustus 2022 | 19:28 WIB

Aturan Pemasangan Speed Bump Menurut Undang-undang

Aturan Pemasangan Speed Bump Menurut Undang-undang

News | Sabtu, 27 Agustus 2022 | 17:41 WIB

Terkini

Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris

Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris

Lifestyle | Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:03 WIB

Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026

Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026

Bogor | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI

Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI

Jakarta | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:36 WIB

Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI

Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI

Lifestyle | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere

Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere

Bali | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las

Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:09 WIB

Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026

Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:59 WIB

5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran

5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo

Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan

Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:40 WIB

×