Kenali Speed Bump, Pembatas Kecepatan atau Polisi Tidur

Deli Suara.Com
Minggu, 28 Agustus 2022 | 13:43 WIB
Kenali Speed Bump, Pembatas Kecepatan atau Polisi Tidur
Ilustrasi speed bump (Foto: Istimewa)

Deli.Suara.com – Pembuatan speed bump di Jakarta menuai pro dan kontra. Pasalnya, keberadaan speed bump ini menyebabkan pengendara motor banyak yang mengalami kecelakaan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa pembuatan speed bump di Jakara harus sesuai ketentuan agar tak terjadi lagi kecelakaan bagi pengendara kendaraan bermotor.

Apa itu Speed Bump

Speed bump adalah istilah penyebutan untuk polisi tidur. Speed bump ini kerap ditemukan di jalan umum yang fungsinya untuk membatasi kecepatan bagi para pengendara motor maupun mobil.

Speed bump adalah gundukan kecil yang ada pada jalanan yang tujuannya agar para pengendara motor maupun mobil mengurangi kecepatan saat melintas di jalan umum.

Selain itu, pembuatan speed bump ini juga untuk melindungi keselamatan para pengendara kendaraan saat berada di jalan raya. 

Pembuatan speed bump ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No.114 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Menteri Perhubungan No,82 tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan. 

Dalam peraturan itu, dijelaskan bahwa Speed bump merupakan alat yang fungsinya untuk mengurangi kecepatan kendaraan berupa peninggian pada badan jalan sesuai ketentuan.

Mengenai ketentuan pemasangan polisi tidur ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No 14 tahun 2021 Pasal 3 yang bunyinya sebagai berikut:

Baca Juga: Jadwal Liga 1 2022 Hari Ini, Bhayangkara FC vs Persita Tangerang Tanding Sore Ini

“Alat pembatas kecepatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a digunakan untuk memperlambat kecepatan kendaraan berupa perunggian sebagian badan jalan dengan lebar dan kelandaian tertentu yang posisinya melintang terhadap badan jalan,” paparnya.

Adapun ketentuan pembuatan Speed bump atau polisi tidur sesuai dengan ayat (2) huruf a yaitu dibuat dari bahan badan jalan, karet atau bahan lainnya yang mempunyai kinerja serupa. 

Ukuran tinggi kisaran 5 cm hingga 9 cm, lebar total kisaran 35 cm hingga 39 cm dengan tingkat kelandaian maksimal 50%.

Memiliki kombinasi warna putih atau kuning dan warna hitam dengan ukuran 25 cm hingga 50 cm. 

Itulah informasi mengenai apa itu speed bump lengkap dengan aturan atau ketentuan pembuatannya yang sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No/14 tahun 2021. 

Sumber: Suara.com 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI