Aturan Pemasangan Speed Bump Menurut Undang-undang

Rifan Aditya

Sabtu, 27 Agustus 2022 | 17:41 WIB
Aturan Pemasangan Speed Bump Menurut Undang-undang
aturan pemasangan speed bump (pixabay.com)

Suara.com - Video pemotor jatuh sesaat setelah melewati speed bump menjadi sorotan dan viral di sosial media pada Kamis, 25 Agustus 2022. Atas peristiwa pemotor jatuh di sekitar Danau Sunter Selatan, Tanjung Priok Jakarta itu, aturan pemasangan speed bump yang ideal pun di bahas oleh netizen. 

Apabila diusut, aturan pemasangan speed bump dibahas dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Republik Indonesia Nomor: PM 82 Tahun 2018, tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.

Aturan pemasangan speed bump penting untuk diperhatikan demi untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Pedoman pembuatan speed bump dibuat karena sering dijumpai speed bump yang dibuat masyarakat tidak memenuhi syarat dan justru membahayakan pengguna jalan.

Dalam Peraturan Menteri (PM) yang dimaksud dengan speed bump adalah alat pembatas kecepatan yang digunakan hanya di area parkir, jalan privat atau jalan lingkungan terbatas dengan kecepatan di bawah 10 kilometer per jam.

Speed Bump digunakan untuk memperlambat kecepatan kendaraan, bentuknya berupa peninggian sebagian badan jalan dengan lebar dan kelandaian tertentu yang posisinya melintang terhadap beban jalan. Lebih jelasnya, berikut aturan pemasangan speed bump sebagaimana diatur dalam PM nomor 82 tahun 2018:

  1. Berbetuk penampang melintang dengan spesifikasi terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memiliki pengaruh yang sama dengan tujuan speed bump di atas 
  2. Berukuran tinggi antara 8 sampai 15 sentimeter, lebar bagian atas antara 30 sampai 90 sentimeter, dengan kelandaian paling banyak 15 persen. 
  3. Memiliki kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 sentimeter dan warna hitam ukuran 30 sentimeter. 

Jenis-jenis Pengendali Jalan

Speed Bump merupakan salah satu dari tiga alat pengendali jalan. Kembali kepada Permenhub nomor 82 tahun 2018, berikut tiga jenis alat pengendali jalan tersebut.

1. Speed Bump yang merupakan alat pembatas kecepatan yang digunakan di area parker, jalan privat atau lingkungan terbatas seperti perumahan dan lain-lain sebagaimana disebutkan dalam paragraf di atas.

2. Speed Hump adalah alat pembatas kecepatan yang digunakan hanya pada jalan lokal dan jalan lingkunan dengan kecepatan operasional di bawah 20 kilometer per jam

baca juga

3. Speed Table adalah alat pembatas kecepatan yang digunakan pada jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan serta tempat penyeberangan jalan dengan kecepatan operasional di bawah 40 kilometer per jam.

4. Cermin tikungan yang merupakan kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi sebagai alat untuk menambah jarak pandang pengemudi kendaraan bermotor

5. Pataok lalu lintas atau delineator adalah suatu unit konstruksi yang diberi tanda yang dapat memantulkan cahaya berfungsi sebagai pengarah dan sebagai perinatan bagi pengemudi bahwa di sisi kiri atau kanan merupakan daerah berbahaya

6. Pulau lalu lintas adalah bagian jalan yang tidak dapat dilalui oleh kendaraan bermotor

7. Pita penggaduh adalah kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi untuk membuat pengemudi lebih meningkatkan kewaspadaan

8. Jalur penghentian darurat adalah jalur yang disediakan pada jalan yang memiliki turunan tajam dan panjang untuk keperluan darurat atau untuk memperlambat laju kendaraan apabila mengalami kegagalan fungsi sistem pengereman

9. Pembatas lalu lintas adalah kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi untuk mengarahkan pengemudi kendaraan aar mengikuti arah lalu lintas pada jalur atau lajur yang telah ditetapkan dalam kegiatan manajemen dan rekayasa lalu lintas. 

Demikian itu penjelasan aturan pemasangan speed bump. Semoga bermanfaat untuk Anda.

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ada Speed Bump Timbulkan Korban Kecelakaan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sebutkan Pembuatannya Mesti Sesuai

Ada Speed Bump Timbulkan Korban Kecelakaan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sebutkan Pembuatannya Mesti Sesuai

Otomotif | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 18:40 WIB

Banyak Makan Korban, Pembuatan Speed Bump Diimbau Harus Sesuai Ketentuan

Banyak Makan Korban, Pembuatan Speed Bump Diimbau Harus Sesuai Ketentuan

News | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 17:46 WIB

Imbas Banyak Kecelakaan, Wagub DKI: Tak Boleh Sembarangan Bikin Polisi Tidur

Imbas Banyak Kecelakaan, Wagub DKI: Tak Boleh Sembarangan Bikin Polisi Tidur

News | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 17:39 WIB

Terkini

Kemendagri Paraf DIM RUU Adminduk, 1.027 DIM Jadi Dasar Penyempurnaan

Kemendagri Paraf DIM RUU Adminduk, 1.027 DIM Jadi Dasar Penyempurnaan

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 15:46 WIB

Anggota Polisi Biddokkes Polda Riau Bunuh Ibu Kandung, Pernah Dinas di Brimob

Anggota Polisi Biddokkes Polda Riau Bunuh Ibu Kandung, Pernah Dinas di Brimob

Riau | Selasa, 27 Oktober 2026 | 15:43 WIB

Cara Mengatasi Atap Rembes agar Rumah Tidak Bocor saat Hujan, Jangan Tunggu Plafon Jebol

Cara Mengatasi Atap Rembes agar Rumah Tidak Bocor saat Hujan, Jangan Tunggu Plafon Jebol

Lifestyle | Selasa, 27 Oktober 2026 | 15:39 WIB

Mentan Rela Potong Anggaran Rp3,7 T Demi untuk Peternak dan Petani

Mentan Rela Potong Anggaran Rp3,7 T Demi untuk Peternak dan Petani

Bisnis | Selasa, 27 Oktober 2026 | 15:37 WIB

Menteri Mukhtarudin Dorong Penempatan Pekerja Migran Terampil Manfaatkan Bonus Demografi

Menteri Mukhtarudin Dorong Penempatan Pekerja Migran Terampil Manfaatkan Bonus Demografi

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 15:36 WIB

Medco Rajin Ekspor Gas ke Singapura, Kontrak Jumbo Berakhir 2028

Medco Rajin Ekspor Gas ke Singapura, Kontrak Jumbo Berakhir 2028

Bisnis | Selasa, 27 Oktober 2026 | 15:33 WIB

Detective Conan: 30-go Satsujin Jiken Siap Tayang di Indonesia 11 November

Detective Conan: 30-go Satsujin Jiken Siap Tayang di Indonesia 11 November

Your Say | Selasa, 27 Oktober 2026 | 15:30 WIB

Rahasia Mobil Listrik China Jauh Lebih Murah Dibanding Buatan Eropa

Rahasia Mobil Listrik China Jauh Lebih Murah Dibanding Buatan Eropa

Otomotif | Selasa, 27 Oktober 2026 | 15:30 WIB

Pembunuhan Ibu-Anak di Madiun, DPR Singgung Pelaku 'Manusia Berjubah Iblis'

Pembunuhan Ibu-Anak di Madiun, DPR Singgung Pelaku 'Manusia Berjubah Iblis'

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 15:29 WIB

Restorasi Bukan Penghapus Dosa Karhutla, Tata Kelola Lahan Perlu Dievaluasi Total

Restorasi Bukan Penghapus Dosa Karhutla, Tata Kelola Lahan Perlu Dievaluasi Total

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 15:26 WIB

×