Apa Itu Speed Bump? Pembatas Kecepatan yang Menuai Pro Kontra

Rifan Aditya

Minggu, 28 Agustus 2022 | 06:30 WIB
Apa Itu Speed Bump? Pembatas Kecepatan yang Menuai Pro Kontra
apa itu speed bump - Salah satu jenis polisi tidur atau speed bump standar. Sebagai ilustrasi [Envato Elements/twenty20pictures]

Suara.com - Pembuatan speed bump di Jakarta menuai Pro Kontra. Pasalnya, keberadaan speed bump ini menyebabkan pengendara motor banyak yang mengalami kecelakaan. Sebenarnya apa itu speed bump? Pasti beberapa orang masih ada yang belum mengetahuinya.

Ahmad Riza Patria selaku Wakil GubernurJakarta sudah menuturkan bahwa pembuatan speed bump di Jakarta harus sesuai ketentuan agar tak terjadi lagi kecelakaan bagi pengendara kendaraan bermotor.

Lantas, sebenarnya apa itu speed bump? Merangkum dari berbagai sumber, mari simak berikut ini penjelasannya.

Apa Itu Speed Bump

Speed bump merupakan istilah penyebutan untuk polisi tidur. Speed bump ini kerap ditemukan di jalan umum yang fungsinya untuk membatasi kecepatan bagi para pengendara motor maupun mobil.

Speed Bump adalah gundukan kecil yang ada pada jalanan yang tujuannya agar para pengendara motor maupun mobil mengurangi kecepatan saat melintas di jalan umum.  Selain itu, pembuataan speed bump ini juga untuk melindungi keselamatan para pengendara kendaraan saat berada di jalan raya.

Pembuatan Speed bump ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No 14 Th 2021 Tentang 'Perubahan Atas Menteri Perhubungan No 82 Th 2018 Tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan'.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan juga bahwa speed Bump merupakan alat yang fungsinya untuk mengurangi kecepatan kendaraan berupa peninggian pada badan jalan sesuai ketentuan.

Aturan Pembuatan Speed Bump

baca juga

Pembuatan Speed bump atau polisi tidur di jalan raya harus sesuai dengan ketentuan. Mengenai ketentuan pemasangan polisi tidur ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No 14 th 2021 pasal 3 yang bunyinya sebagai berikut:

"Alat pembatas kecepatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a digunakan untuk memperlambat kecepatan kendaraan berupa perunggian sebagian badan jalan dengan lebar dan kelandaian tertentu yang posisinya melintang terhadap badan jalan."

Adapun ketentuan pembuatan speed bump atau polisi tidur sesuai dengan ayat (2) huruf a yaitu sebagai berikut:

Dibuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang mempunyai kinerja serupa

Ukuran tinggi kisaran 5 cm hingga 9 cm, lebar total kisaran 35 cm hingga 39 cm dengan tingkat kelandaian maksimal 50%

Memiliki kombinasi warna putih atau kuning dan warna hitam dengan ukuran 25 cm hingga 50 cm.

Demikian ulasan mengenai apa itu speed bump lengkap dengan aturan atau ketentuan pembutannya yang sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No 14 th 2021. Semoga informasi ini bermanfaat.

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aturan Pemasangan Speed Bump Menurut Undang-undang

Aturan Pemasangan Speed Bump Menurut Undang-undang

News | Sabtu, 27 Agustus 2022 | 17:41 WIB

Ada Speed Bump Timbulkan Korban Kecelakaan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sebutkan Pembuatannya Mesti Sesuai

Ada Speed Bump Timbulkan Korban Kecelakaan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sebutkan Pembuatannya Mesti Sesuai

Otomotif | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 18:40 WIB

Banyak Makan Korban, Pembuatan Speed Bump Diimbau Harus Sesuai Ketentuan

Banyak Makan Korban, Pembuatan Speed Bump Diimbau Harus Sesuai Ketentuan

News | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 17:46 WIB

Imbas Banyak Kecelakaan, Wagub DKI: Tak Boleh Sembarangan Bikin Polisi Tidur

Imbas Banyak Kecelakaan, Wagub DKI: Tak Boleh Sembarangan Bikin Polisi Tidur

News | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 17:39 WIB

Polisi Tidur di Danau Sunter Banyak Makan Korban, Ini Kata Wagub Riza

Polisi Tidur di Danau Sunter Banyak Makan Korban, Ini Kata Wagub Riza

News | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 16:02 WIB

Terkini

Evakuasi Korban Kecelakaan Kapal Virgo Transport 8

Evakuasi Korban Kecelakaan Kapal Virgo Transport 8

Foto | Senin, 21 September 2026 | 06:00 WIB

Pecinta Disney Merapat, Mickey Mouse Kini Hadir di Berbagai Momen Lifestyle

Pecinta Disney Merapat, Mickey Mouse Kini Hadir di Berbagai Momen Lifestyle

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 23:55 WIB

Rajin Pakai Skincare tapi Jerawat Masih Muncul? Kenali Dulu Apa Itu Mikrobioma Kulit

Rajin Pakai Skincare tapi Jerawat Masih Muncul? Kenali Dulu Apa Itu Mikrobioma Kulit

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 23:46 WIB

Ketika Rumah Makin Pintar, Teknologi Dituntut Makin Mengerti Penghuninya

Ketika Rumah Makin Pintar, Teknologi Dituntut Makin Mengerti Penghuninya

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 23:35 WIB

Pengelola TPST Abu & Co Terancam Sanksi Pidana Jika Terbukti Cemari Sungai Cisadane

Pengelola TPST Abu & Co Terancam Sanksi Pidana Jika Terbukti Cemari Sungai Cisadane

Banten | Minggu, 20 September 2026 | 23:12 WIB

10 Hari Beroperasi, Gubernur Banten Puji Solidaritas Relawan Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda

10 Hari Beroperasi, Gubernur Banten Puji Solidaritas Relawan Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda

Banten | Minggu, 20 September 2026 | 23:01 WIB

Lampu Merah Sektor Pertanahan, 8 Celah Korupsi Radar KPK

Lampu Merah Sektor Pertanahan, 8 Celah Korupsi Radar KPK

Bogor | Minggu, 20 September 2026 | 22:52 WIB

Tari Jaipong Asal Surade Sukabumi Pukau Panggung Asian Games 2026 di Jepang

Tari Jaipong Asal Surade Sukabumi Pukau Panggung Asian Games 2026 di Jepang

Jabar | Minggu, 20 September 2026 | 22:43 WIB

23 Perusahaan Buang Limbah ke Sungai Cileungsi

23 Perusahaan Buang Limbah ke Sungai Cileungsi

Bogor | Minggu, 20 September 2026 | 22:35 WIB

Dua Legenda Liverpool Sambangi Jakarta, Antusiasme Fans Indonesia Bikin Sami Hyypia Terkejut

Dua Legenda Liverpool Sambangi Jakarta, Antusiasme Fans Indonesia Bikin Sami Hyypia Terkejut

Bola | Minggu, 20 September 2026 | 22:24 WIB

×