Kenali Speed Bump, Pembatas Kecepatan atau Polisi Tidur

Deli | Suara.com

Minggu, 28 Agustus 2022 | 13:43 WIB
Kenali Speed Bump, Pembatas Kecepatan atau Polisi Tidur
Ilustrasi speed bump (Foto: Istimewa)

Deli.Suara.com – Pembuatan speed bump di Jakarta menuai pro dan kontra. Pasalnya, keberadaan speed bump ini menyebabkan pengendara motor banyak yang mengalami kecelakaan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa pembuatan speed bump di Jakara harus sesuai ketentuan agar tak terjadi lagi kecelakaan bagi pengendara kendaraan bermotor.

Apa itu Speed Bump

Speed bump adalah istilah penyebutan untuk polisi tidur. Speed bump ini kerap ditemukan di jalan umum yang fungsinya untuk membatasi kecepatan bagi para pengendara motor maupun mobil.

Speed bump adalah gundukan kecil yang ada pada jalanan yang tujuannya agar para pengendara motor maupun mobil mengurangi kecepatan saat melintas di jalan umum.

Selain itu, pembuatan speed bump ini juga untuk melindungi keselamatan para pengendara kendaraan saat berada di jalan raya. 

Pembuatan speed bump ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No.114 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Menteri Perhubungan No,82 tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan. 

Dalam peraturan itu, dijelaskan bahwa Speed bump merupakan alat yang fungsinya untuk mengurangi kecepatan kendaraan berupa peninggian pada badan jalan sesuai ketentuan.

Mengenai ketentuan pemasangan polisi tidur ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No 14 tahun 2021 Pasal 3 yang bunyinya sebagai berikut:

“Alat pembatas kecepatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a digunakan untuk memperlambat kecepatan kendaraan berupa perunggian sebagian badan jalan dengan lebar dan kelandaian tertentu yang posisinya melintang terhadap badan jalan,” paparnya.

Adapun ketentuan pembuatan Speed bump atau polisi tidur sesuai dengan ayat (2) huruf a yaitu dibuat dari bahan badan jalan, karet atau bahan lainnya yang mempunyai kinerja serupa. 

Ukuran tinggi kisaran 5 cm hingga 9 cm, lebar total kisaran 35 cm hingga 39 cm dengan tingkat kelandaian maksimal 50%.

Memiliki kombinasi warna putih atau kuning dan warna hitam dengan ukuran 25 cm hingga 50 cm. 

Itulah informasi mengenai apa itu speed bump lengkap dengan aturan atau ketentuan pembuatannya yang sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No/14 tahun 2021. 

Sumber: Suara.com 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

DPRD DKI Usulkan Pemberhentian Anies - Riza dalam Badan Rapat Musyawarah

DPRD DKI Usulkan Pemberhentian Anies - Riza dalam Badan Rapat Musyawarah

| Minggu, 28 Agustus 2022 | 01:13 WIB

Wagub Riza Jawab Isu Jual Beli Jabatan Di Pemprov DKI

Wagub Riza Jawab Isu Jual Beli Jabatan Di Pemprov DKI

News | Minggu, 28 Agustus 2022 | 10:06 WIB

Apa Itu Speed Bump? Pembatas Kecepatan yang Menuai Pro Kontra

Apa Itu Speed Bump? Pembatas Kecepatan yang Menuai Pro Kontra

News | Minggu, 28 Agustus 2022 | 06:30 WIB

Wagub DKI Ingatkan Jajarannya Agar Hati-hati Gunakan Dana PEN Rp6,3 Triliun

Wagub DKI Ingatkan Jajarannya Agar Hati-hati Gunakan Dana PEN Rp6,3 Triliun

Jakarta | Sabtu, 27 Agustus 2022 | 20:24 WIB

Pemprov DKI Bantah Endapkan Dana Kartu Jakarta Pintar Sebesar Rp82,9 Miliar

Pemprov DKI Bantah Endapkan Dana Kartu Jakarta Pintar Sebesar Rp82,9 Miliar

Jakarta | Sabtu, 27 Agustus 2022 | 19:53 WIB

Wagub DKI Jakarta Terima Kasih karena Pengemudi yang Keplak Supir Transjakarta Mau Menyerahkan Diri

Wagub DKI Jakarta Terima Kasih karena Pengemudi yang Keplak Supir Transjakarta Mau Menyerahkan Diri

| Sabtu, 27 Agustus 2022 | 19:28 WIB

Aturan Pemasangan Speed Bump Menurut Undang-undang

Aturan Pemasangan Speed Bump Menurut Undang-undang

News | Sabtu, 27 Agustus 2022 | 17:41 WIB

Terkini

Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan

Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan

News | Minggu, 05 April 2026 | 23:51 WIB

Inflasi Sumsel Menurun, Tekanan Harga Masih Mengalir di Sektor Konsumsi

Inflasi Sumsel Menurun, Tekanan Harga Masih Mengalir di Sektor Konsumsi

Sumsel | Minggu, 05 April 2026 | 23:49 WIB

Enam Kali Beraksi di Magetan, Petualangan Maling Motor Asal Sidoarjo Berakhir di Tangan Polisi

Enam Kali Beraksi di Magetan, Petualangan Maling Motor Asal Sidoarjo Berakhir di Tangan Polisi

Jatim | Minggu, 05 April 2026 | 23:36 WIB

Sebut Indikasi Kecelakaan Kalideres Murni Musibah, Kadispenad Pastikan Pemeriksaan Tetap Dilakukan

Sebut Indikasi Kecelakaan Kalideres Murni Musibah, Kadispenad Pastikan Pemeriksaan Tetap Dilakukan

News | Minggu, 05 April 2026 | 23:35 WIB

Final Four Proliga 2026: Gresik Phonska Plus Tumbangkan Jakarta Electric PLN 3-0

Final Four Proliga 2026: Gresik Phonska Plus Tumbangkan Jakarta Electric PLN 3-0

Sport | Minggu, 05 April 2026 | 23:29 WIB

Update Gempa M 7,6: Nyaris Seribu Gempa Susulan Guncang Maluku Utara

Update Gempa M 7,6: Nyaris Seribu Gempa Susulan Guncang Maluku Utara

News | Minggu, 05 April 2026 | 23:24 WIB

Final Four Proliga 2026: LavAni Ikuti Jejak Bhayangkara, Selangkah Lagi Juara Putaran Pertama

Final Four Proliga 2026: LavAni Ikuti Jejak Bhayangkara, Selangkah Lagi Juara Putaran Pertama

Sport | Minggu, 05 April 2026 | 23:20 WIB

Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon

Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon

News | Minggu, 05 April 2026 | 23:15 WIB

Bukan Sekadar Hobi, Menggambar Diusulkan Jadi Gerakan Nasional: Mei Dipilih Jadi Momennya

Bukan Sekadar Hobi, Menggambar Diusulkan Jadi Gerakan Nasional: Mei Dipilih Jadi Momennya

Jakarta | Minggu, 05 April 2026 | 23:13 WIB

Hasil BRI Super League: Brace Ramon Tanque Bawa Persib Kalahkan Semen Padang

Hasil BRI Super League: Brace Ramon Tanque Bawa Persib Kalahkan Semen Padang

Bola | Minggu, 05 April 2026 | 23:05 WIB