Deli.Suara.com - Polisi menangkap pelaku pembunuhan sadis yang merenggut nyawa seorang seorang siswi SMA berinisial NME (17) di Jalan Prof Dr Hamka Kota Tebing Tinggi.
Adapun pelaku berinisial I alias Madan alias Ginjek (37) dibekuk polisi saat melarikan diri di Riau. Usai membekuk pelaku, polisi kemudian memboyongnya ke Polres Tebing Tinggi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto menyampaikan dari pemeriksaan diduga motif pelaku menghabisi nyawa siswi SMA tersebut, karena korban melawan saat hendak diperkosa pelaku.
"Pelaku hendak menyetubuhi korban, karena korban memberikan perlawanan meronta dan berteriak sehingga pelaku mencekik korban," ujarnya, Selasa (30/8/2022).
Agus mengatakan setelah menghabisi nyawa korban pelaku kemudian membuang jasad korban ke pinggir Jalan Prof Dr Hamka Kota Tebing Tinggi dan kemudian kabur melarikan diri.
Kamis (22/8/2022) polisi yang mendapat informasi adanya penemuan mayat perempuan di Jalan Prof Dr Hamka Kota Tebing Tinggi lalu melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan akhirnya mengidentifikasi pelaku pembunuhan.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan dengan Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.