Deli.Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menetapkan tarif transportasi online, terbaru.
Penetapan tarif terbaru Ojol ini mengacu kepada kenaikan harga BBM di Indonesia. Aturan penetapan tarif ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 458 Tahun 2020, tarif dibagi berdasarkan tiga zona.
Zona I meliputi daerah Jawa, Sumatera, dan Bali tarifnya batas bawah naik dari Rp1.850/km menjadi Rp2.000 KM. Sedangkan, tarif batas atasnya naik dari Rp2.300/km menjadi Rp2.500/km.
"Untuk zona 2 meliputi wilayah Jabodetabek yaitu tarif batas bawahnya Rp2.250/km naik menjadi Rp2.550/km. Untuk batas atas dari Rp2.650/km naik menjadi Rp2.800/km. Ada kenaikan batas bawah 13 persen dan batas atas 6 persen," jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno seperti dilansir dari suara.com, Rabu (7/9/2022).
Ia menjelaskan untuk zona 3 yang meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara dan Papua, tarif batas bawahnya naik dari Rp2.100/km menjadi Rp2.300/km atau naik 9,5 persen. Sedangkan, untuk batas atas naik dari Rp2.600/km menjadi Rp2.750/km atau naik 5,7 persen.
Hendro menjelaskan untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 km pertama.
"Jadi untuk zona 1, 4 km itu Rp8.000 sampai Rp10.000. Untuk zona 2 itu Rp10.200 sampai Rp11.200. Untuk zona 3 Rp9.200 sampai Rp11.000," ucap dia.
Terkait dengan penetapan tarif Ojol ini, salah seorang pengendara Ojol di Medan, Reza Siregar kepada Deli.Suara.com berharap kenaikan tarif juga berimbas kepada pendapatan Ojol.
"Harapannya semoga naik juga upah kami di tengah situasi sulit seperti kayak sekarang ini. Tapi kalau gak juga ya sama saja cengap jugalah, apalagi kalau sepi pula pelanggan," tukasnya.
Baca Juga: Protes BBM Naik, Penarik Betor di Medan Kepung Kantor Pertamina