Deli.Suara.com – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan untuk menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu kepada para pekerja.
Bantuan tersebut akan mulai disalurkan pada pekan ini kepada para penerima melalui Bank-Bank BUMN hingga PT Pos Indonesia (Persero).
Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar para pekerja/buruh dapat menerima BSU tersebut. Syarat dan kriteria penerima BSU tahun 2022 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaann Nomor 10 Tahun 2022 yang berisi pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subisidi gaji/upah bagi pekerja atau buruh. Lalu apa saja syarat untuk mendapatkan BSU Rp600 ribu?
1. WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan.
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022.
3. Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 per bulan atau senilai Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota.
4. Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/upah dikecualikan bagi pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.
BSU Rp600 ribu diharapkan dapat membantu perekonomian masyarakat di tengah naiknya harga BBM. Maka dari itu, Kemnaker akan berupaya agar pemberian BSU tepat sasaran.
Adapun berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan terdapat 16,19 juta pekerja atau buruh yang memenuhi syarat untuk menerima BSU. Dari jumlah tersebut Kemnaker baru mengantongi 5,1 juta data.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyalurkan tiga jenis bantuan sosial (bansos) subsidi BBM yang mencapai Rp24,17 triliun.
Bansos ini diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kenaikan harga, termasuk kenaikan harga BBM.
Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan kalau bantuan sosial pengalihan subsidi BBM itu bisa disalurkan mulai September 2022.
“Saya kalau siapkan sekarang sudah siap sebetulnya. Tapi nanti per 1 September sekaligus bansos yang normal, yang rutin,” ucap Risma beberapa waktu lalu.
Berdasarkan keterangan Menteri Keuangan Sri Mulyani, bansos yang akan diberikan tersebut terdiri dari tiga jenis.
1. BLT sebesar Rp12,4 Triliun
Bansos pertama yang akan disalurkan adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) pada 20,65 juta kelompok keluarga penerima manfaat.
Anggaran BLT ini sebesar Rp12,4 triliun. Bantuan tersebut akan disalurkan sebesar Rp150 ribu sebanyak 4 kali dengan diberikan dalam dua tahap, setiap tahap akan diberikan sebesar Rp300 ribu.
Nantinya, penyaluran bansos kompensasi kenaikan harga BBM ini akan dibayarkan melalui berbagai saluran Kantor Pos di seluruh Indonesia untuk 20,65 juta keluarga penerima dengan anggaran Rp12,4 triliun.
2. BSU Bagi Pekerja dengan Gaji Maksimal Rp3,5 juta
Selain itu, ada juga Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang akan diberikan kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan dengan bantuan Rp600 ribu per orang. Bantuan itu akan diberikan kepada 16 juta pekerja yang memiliki gaji Rp3,5 juta dengan total anggaran Rp9,6 triliun.
3. Bansos Pemda
Pemerintah daerah juga diminta memberikan bansos untuk masyarakat. Ada dana di pemerintah daerah sebesar Rp2 triliun lebih yang bisa digunakan untuk memberikan tambahan bansos ke masyarakat.
Pemerintah daerah diminta menyisihkan 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk bantuan sosial jumlahnya mencapai Rp2,17 triliun.
Presiden Jokowi meminta Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan untuk menertibkan aturan terkait dana bansos tambahan dari pemerintah daerah tersebut.
Sementara itu, bentuk bantuannya bisa beragam dengan subsidi transportasi, bantuan untuk ojek hingga nelayan dan bantuan sosial tambahan lainnya disesuaikan dengan kebutuhan daerah masing-masing.
Sumber: Suara.com