Deli.Suara.com – Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo mengaku heran dengan kondisi harga pangan dalam negeri, khususnya beras. Mengingat pasokan beras di Indonesia saat ini melimpah namun harganya justru mengalami kenaikan.
“Seperti beras, kita juga kelebihan beras sebetulnya, tapi kenapa harga beras ini naik,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah Pengendalian Inflasi, Rabu (14/9/2022).
Menurut Perry, ada ketimpangan pasokan beras yang di daerah-daerah membuat harga beras naik. Ia meminta daerah-daerah yang memiliki kelebihan pasokan beras, bisa mengirim ke daerah yang kekurangan beras.
“Kerjasama antar daerah ini menjadi sangat penting karena banyak daerah-daerah yang mempunyai over supply dan juga daerah-daerah yang memerlukan saja,” katanya.
Perry juga heran dengan banyaknya masyarakat yang lebih memilih mengonsumsi beras impor daripada dalam negeri. Padahal beras dalam negeri juga berkualitas.
“Barangkali di antara kita yang kenapa lebih suka kalau makan beras kenapa harus beras yang premium? Yang harus diimpor ya, kenapa nggak dari daerah saya yang Delanggu atau dari Jawa Timur, juga sama-sama enaknya,” tuturnya.
Sebagai contoh di Jawa Timur, harga beras merk Membramo dan Rojolele naik menjadi Rp12 ribu per kilogram. Sebelumnya, harga beras jenis premium ini masih berkisar Rp11 ribu per kilogram.
Begitu juga dengan beras C4 Super yang semula harganya Rp8.500 per kilogram, naik menjadi Rp9.000 per kilogram.
Sementara itu, Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) merilis Peraturan Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah (CBP) sebagai salah satu upaya dalam mengendalikan inflasi.
“Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) itu menjadi payung hukum bagi penyaluran beras pemerintah untuk kelompok masyarakat tertentu atau kita menyebutnya Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Penyaluran ini dilaksanakan melalui kegiatan Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga (KPSH) yang digelar NFA dengan menugaskan Perum Bulog,” papar Kepala NFA, Arief Prasetyo Adi, Rabu (14/9/2022).
Arief menjelaskan, kriteria KP penerima beras di antaranya berasal dari keluarga tidak mampu yang terdata oleh Kementerian Sosial.
Apabila terdapat KPM yang tidak sesuai dengan data, maka dapat dilakukan penggantian oleh pemerintah desa/kelurahan setempat.
Dalam pelaksanaan KPSH, NFA melalui Bulog menyalurkan beras 20 kg bagi setiap KPM dengan harga terjangkau.
“Beras KPSH tersebut nantinya akan dilengkapi dengan informasi jenis beras dan harga tebus sesuai dengan juknis yang akan ditetapkan. Untuk harga tebus beras akan disesuaikan dengan kualitas dan mutu beras,” terangnya.
KPSH sendiri akan dilaksanakan sampai 31 Desember 2022 di beberapa titik yang rawan mengalami gejolak harga beras.