Deli.Suara.com – Koalisi Masyarakat Papua mendatangi kantor Komnas HAM. Perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat Papua, John NR Gobai mengatakan kedatangan mereka ke Komnas HAM atas aspirasi masyarakat Papua.
“DPRP telah menerima aspirasi itu pada tanggal 20 September 2022 di Jayapura. Kami datang ke Komnas HAM terkait dengan proses hukum Lukas, kami menyampaikan aspirasi masyarakat terkait kesehatan beliau yang masih memerlukan pengobatan,” terang John, Senin (26/9/2022).
“Untuk itu demi kemanusiaan kami meminta pihak KPK mempertimbangkan kondisi kesehatan dengan memperlakukan secara manusiawi. Tidak mengambil langkah-langkah yang dapat kami duga dapat menimbulkan konflik. Kami mau menyelesaikan masalah tetapi jangan menimbulkan masalah baru,” tambahnya.
Selain soal kasus Lukas Enembe, kedatangan DPRP juga terkait dengan kekerasan yang terjadi di Mapi dan kasus mutilasi di Mimika, Papua.
Sementara itu, setelah kedatangan DPRP, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperhatikan hak-hak Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap.
Semenjak menjadi tersangka, Lukas Enembe belum memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka dengan alasan kesehatan.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan, sebagai seseorang yang berproses hukum, hak-hak kemanusiaan Lukas Enember harus diperhatikan.
“Kami sebagai lembaga negara di bidang HAM harus menghormati proses hukum yang berjalan, tapi tentu dimungkinkan juga memperhatikan aspek-aspek hak-hak kemanusiaan, kesehatan dari seseorang yang sedang berproses dengan hukum,” jelas Ahmad Taufan Damanik, Senin (26/9/2022).
Taufan Damanik menuturkan, mereka akan berkomunikasi dengan pihak yang menangani kasus Lukas Enembe.
“Mudah-mudahan nanti ada satu solusi dalam hal kemanusiaan tadi,” kata Taufan.
Kendati demikian, ditegaskannya, Komnas HAM tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
“Dalam suatu proses hukum Komnas HAM tidak bisa mencampuri lebih jauh karena itu merupakan ranah dari lembaga lain,” tegas Taufan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengultimatum agar Gubernur Papua, Lukas Enembe penuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK.
Mahfud menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe dan tengah diselidiki oleh KPK bukanlah rekayasa politik.
“Kasus Lukas Enembe bukan rekayasa politik. Tidak ada kaitannya dengan parpol (partai politik) atau pejabat tertentu, tetapi merupakan temuan dan fakta hukum,” terang Mahfud MD.
Mahfud juga menekankan bahwa kasus Lukas Enembe ini telah diselidiki oleh Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) jauh sebelum mendekati tahun politik 2024 seperti sekarang.
Mahfud menerangkan, pada 19 Mei 2021 ia telah mengumumkan adanya 10 kasus korupsi besar di Papua yang di dalamnya termasuk kasus Lukas Enembe.
“Sejak itu, saya mencatat setiap tokoh Papua datang kesini (Jakarta), baik tokoh pemuda, agama, maupun adat, itu selalu nanya kenapa didiamkan, kapan pemerintah bertindak, kok susah mengeluarkan daftar 10 tidak ditindak,” tutur Mahfud.
Oleh karena itu, Mahfud mengimbau agar Lukas Enembe segera memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan oleh KPK.
“Menurut saya, jika dipanggil KPK datang saja. Kalau tidak cukup bukti, kami jamin dilepas dan dihentikan. Tapi, kalau cukup bukti harus bertanggung jawab karena kita bersepakat membangun Papua bersih dan damai sebagai bagian dari program pembangunan NKRI,” tandasnya.
Sumber: Suara.com