Komnas HAM Minta KPK Perhatikan Hak Asasi Tersangka Lukas Enembe

Deli

Senin, 26 September 2022 | 16:35 WIB
Komnas HAM Minta KPK Perhatikan Hak Asasi Tersangka Lukas Enembe
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik. (Foto: Istimewa)

Deli.Suara.com – Koalisi Masyarakat Papua mendatangi kantor Komnas HAM. Perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat Papua, John NR Gobai mengatakan kedatangan mereka ke Komnas HAM atas aspirasi masyarakat Papua.

“DPRP telah menerima aspirasi itu pada tanggal 20 September 2022 di Jayapura. Kami datang ke Komnas HAM terkait dengan proses hukum Lukas, kami menyampaikan aspirasi masyarakat terkait kesehatan beliau yang masih memerlukan pengobatan,” terang John, Senin (26/9/2022).

“Untuk itu demi kemanusiaan kami meminta pihak KPK mempertimbangkan kondisi kesehatan dengan memperlakukan secara manusiawi. Tidak mengambil langkah-langkah yang dapat kami duga dapat menimbulkan konflik. Kami mau menyelesaikan masalah tetapi jangan menimbulkan masalah baru,” tambahnya.

Selain soal kasus Lukas Enembe, kedatangan DPRP juga terkait dengan kekerasan yang terjadi di Mapi dan kasus mutilasi di Mimika, Papua.

Sementara itu, setelah kedatangan DPRP, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperhatikan hak-hak Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap.

Semenjak menjadi tersangka, Lukas Enembe belum memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka dengan alasan kesehatan.

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan, sebagai seseorang yang berproses hukum, hak-hak kemanusiaan Lukas Enember harus diperhatikan.

“Kami sebagai lembaga negara di bidang HAM harus menghormati proses hukum yang berjalan, tapi tentu dimungkinkan juga memperhatikan aspek-aspek hak-hak kemanusiaan, kesehatan dari seseorang yang sedang berproses dengan hukum,” jelas Ahmad Taufan Damanik, Senin (26/9/2022).

Taufan Damanik menuturkan, mereka akan berkomunikasi dengan pihak yang menangani kasus Lukas Enembe.

“Mudah-mudahan nanti ada satu solusi dalam hal kemanusiaan tadi,” kata Taufan.

Kendati demikian, ditegaskannya, Komnas HAM tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK.

“Dalam suatu proses hukum Komnas HAM tidak bisa mencampuri lebih jauh karena itu merupakan ranah dari lembaga lain,” tegas Taufan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengultimatum agar Gubernur Papua, Lukas Enembe penuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK.

Mahfud menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe dan tengah diselidiki oleh KPK bukanlah rekayasa politik.

“Kasus Lukas Enembe bukan rekayasa politik. Tidak ada kaitannya dengan parpol (partai politik) atau pejabat tertentu, tetapi merupakan temuan dan fakta hukum,” terang Mahfud MD.

Mahfud juga menekankan bahwa kasus Lukas Enembe ini telah diselidiki oleh Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) jauh sebelum mendekati tahun politik 2024 seperti sekarang.

Mahfud menerangkan, pada 19 Mei 2021 ia telah mengumumkan adanya 10 kasus korupsi besar di Papua yang di dalamnya termasuk kasus Lukas Enembe.

“Sejak itu, saya mencatat setiap tokoh Papua datang kesini (Jakarta), baik tokoh pemuda, agama, maupun adat, itu selalu nanya kenapa didiamkan, kapan pemerintah bertindak, kok susah mengeluarkan daftar 10 tidak ditindak,” tutur Mahfud.

Oleh karena itu, Mahfud mengimbau agar Lukas Enembe segera memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan oleh KPK.

“Menurut saya, jika dipanggil KPK datang saja. Kalau tidak cukup bukti, kami jamin dilepas dan dihentikan. Tapi, kalau cukup bukti harus bertanggung jawab karena kita bersepakat membangun Papua bersih dan damai sebagai bagian dari program pembangunan NKRI,” tandasnya.

Sumber: Suara.com 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pengacara Gubernur Papua: Lukas Enembe Tidak Melawan Negara, Lagi Sakit

Pengacara Gubernur Papua: Lukas Enembe Tidak Melawan Negara, Lagi Sakit

Jakarta | Senin, 26 September 2022 | 16:28 WIB

ICW Desak KPK Jemput Paksa Gubernur Papua, Pengacara: Mau Mempertontonkan Pelanggaran HAM?

ICW Desak KPK Jemput Paksa Gubernur Papua, Pengacara: Mau Mempertontonkan Pelanggaran HAM?

News | Senin, 26 September 2022 | 16:27 WIB

Kuasa Hukum: Lukas Enembe Tidak Melawan Negara

Kuasa Hukum: Lukas Enembe Tidak Melawan Negara

Sulsel | Senin, 26 September 2022 | 16:26 WIB

KPK Ingatkan Pemerintah Daerah di Sulawesi Selatan Tidak Korupsi Dalam Mengejar Target MCP

KPK Ingatkan Pemerintah Daerah di Sulawesi Selatan Tidak Korupsi Dalam Mengejar Target MCP

Sulsel | Senin, 26 September 2022 | 16:19 WIB

Alasan Gubernur Papua Lukas Enembe Main Judi di Singapura, Kuasa Hukum: Cari Refreshing

Alasan Gubernur Papua Lukas Enembe Main Judi di Singapura, Kuasa Hukum: Cari Refreshing

| Senin, 26 September 2022 | 16:18 WIB

KPK Kembali Batal Periksa Lukas Enembe sebagai Tersangka, Tim Hukum: Karena Masih Sakit

KPK Kembali Batal Periksa Lukas Enembe sebagai Tersangka, Tim Hukum: Karena Masih Sakit

News | Senin, 26 September 2022 | 16:07 WIB

Pengacara: Lukas Enembe Punya Tambang Emas di Papua

Pengacara: Lukas Enembe Punya Tambang Emas di Papua

News | Senin, 26 September 2022 | 16:03 WIB

Terkini

Mengapa Anak di Bawah Umur Masih Bisa Masuk Tempat Hiburan Malam di Pontianak?

Mengapa Anak di Bawah Umur Masih Bisa Masuk Tempat Hiburan Malam di Pontianak?

Kalbar | Selasa, 09 Juni 2026 | 23:25 WIB

Bupati Tegaskan Karawang Anti Gay, Dedi Mulyadi Dorong Tindakan Nyata di Lapangan

Bupati Tegaskan Karawang Anti Gay, Dedi Mulyadi Dorong Tindakan Nyata di Lapangan

Jabar | Selasa, 09 Juni 2026 | 23:20 WIB

5 Fakta Mengapa Persija Memilih Shin Tae yong, Nomor 3 Paling Ditunggu Jakmania

5 Fakta Mengapa Persija Memilih Shin Tae yong, Nomor 3 Paling Ditunggu Jakmania

Jakarta | Selasa, 09 Juni 2026 | 23:07 WIB

6 Fakta Miris Penyerangan Basecamp Viking Kragilan Serang

6 Fakta Miris Penyerangan Basecamp Viking Kragilan Serang

Banten | Selasa, 09 Juni 2026 | 23:03 WIB

Kasus Bocah Jasinga Tewas Diserang Anjing, Polisi Tetapkan Pemilik Berinisial Y

Kasus Bocah Jasinga Tewas Diserang Anjing, Polisi Tetapkan Pemilik Berinisial Y

Bogor | Selasa, 09 Juni 2026 | 22:57 WIB

Sikapi Pesta LGBT Karawang, Dedi Mulyadi Gagas Pembinaan di Barak Militer

Sikapi Pesta LGBT Karawang, Dedi Mulyadi Gagas Pembinaan di Barak Militer

Jabar | Selasa, 09 Juni 2026 | 22:50 WIB

Apa Itu Jakarta Urban Knowledge Hub? Inisiatif yang Disiapkan untuk Masa Depan Jakarta

Apa Itu Jakarta Urban Knowledge Hub? Inisiatif yang Disiapkan untuk Masa Depan Jakarta

Jakarta | Selasa, 09 Juni 2026 | 22:42 WIB

Biang Kerok Polusi Udara di Tangerang

Biang Kerok Polusi Udara di Tangerang

Banten | Selasa, 09 Juni 2026 | 22:31 WIB

Viral Pesta Gay di Karawang, Polda Jabar Tetapkan 3 Tersangka Terkait Video Cabul

Viral Pesta Gay di Karawang, Polda Jabar Tetapkan 3 Tersangka Terkait Video Cabul

Jabar | Selasa, 09 Juni 2026 | 22:24 WIB

Buntut Video 12 Detik Pria Berciuman, Polisi Geruduk Theater Night Mart Karawang

Buntut Video 12 Detik Pria Berciuman, Polisi Geruduk Theater Night Mart Karawang

Jabar | Selasa, 09 Juni 2026 | 22:19 WIB