Deli.Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Medan mendesak pemerintah agar tegas mencabut izin dan menutup PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) di Kabupaten Madina, Sumatera Utara (Sumut).
Desakan ini merupakan buntut dari 79 orang warga Madina keracunan gas Hidrogen Sulfida (H2S) yang diduga disebabkan oleh aktivitas PT SMGP.
LBH Medan mencatat sejak tahun 2021 sampai sekarang, ratusan warga Madina terdampak kebocoran gas, 5 orang diantaranya meninggal dunia.
"Sudah ratusan lebih korban yang mengalami keracunan sejak perusahaan ini menginjakkan kaki di daerah tersebut," kata Direktur LBH Medan Ismail Lubis kepada wartawan.
LBH Medan menilai peristiwa kebocoran gas yang terus terjadi dan menyebabkan banyak jatuh korban jiwa tersebut secara tidak langsung menunjukkan ketidakprofesionalan PT SMGP sebagai salah satu objek vital nasional.
"Disamping itu, hal ini menunjukkan adanya pembiaran oleh aparat penegak hukum terhadap kejahatan lingkungan yang terus berlanjut tanpa adanya tindakan yang signifikan," kata Ismail.
Ia mengatakan kebocoran gas yang terus terjadi tentunya telah menyebabkan ketakutan dan keresahan ditengah masyarakat.
"Hal ini tentunya merupakan bentuk pelanggaran HAM yang nyata dan terus berlanjut terhadap masyarakat," ucapnya.
Sehingga hal tersebut dinilai telah bertentangan dengan ketentuan konstitusi Pasal 28 H Ayat (1) UUD RI 1945 yang secara tegas memberikan jaminan terhadap terhadap warga negara untuk bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Ismail mengatakan peristiwa tersebut juga menunjukkan ketidakseriusan Pemerintah Pusat dalam menjamin keselamatan setiap warga negara, khususnya terhadap masyarakat di Desa Sibanggor Julu dan sekitarnya yang terdampak langsung akibat kehadiran PT SMGP.
"Dimana terhadap kebocoran yang terus berlangsung dan telah banyak memakan korban jiwa mengingat keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi, hal ini sesuai dengan asas hukum Salus Populi Suprema Lex Esto," ucapnya.
Oleh karena itu, LBH Medan meminta kepada Presiden Jokowi untuk segera mencabut izin dan menutup PT SMGP serta bertanggungjawab atas kebocoran gas yang telah menyebabkan jatuhnya korban jiwa.
"Disamping itu, meminta Aparat Kepolisian dalam hal ini Kapolda Sumut untuk mengusut dugaan kejahatan lingkungan yang terjadi demi keberlangsungan lingkungan hidup dan perlindungan Hak Asasi Manusia," pungkasnya.