Deli.Suara.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa istri dan anak Gubernur Papua Lukas Enembe dalam kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek dari APBD Provinsi Papua.
Istri Lukas Enembe, Yulce Wenda dan Anaknya Astract Bona Timoramo Enembe, mangkir dari panggilan penyidik KPK karena tidak memberikan keterangan yang jelas.
“Informasi yang kami terima, para saksi tersebut tidak hadir tanpa ada konfirmasi apapun pada tim penyidik,” terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (6/10/2022).
Ali mengimbau kepada para saksi yang diperiksa dalam kasus Lukas Enembe untuk kooperatif penuhi panggilan penyidik.
“Semua pihak yang dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini untuk kooperatif hadir pada jadwal berikutnya,” katanya.
Diketahui, KPK seharusnya memeriksa Yulce Wenda dan Astract Bona sebagai saksi pada Rabu (5/10/2022) kemarin. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas tersangka Lukas Enembe.
KPK juga tengah menyiapkan kembali surat panggilan kedua untuk Lukas Enembe dalam kapasitasnya sebagai tersangka agar mendatangi Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta.
Proses pemanggilan terhadap Lukas Enembe sudah dilakukan penyidik antirasuah sejak 12 September 2022 di Kantor Mako Brimob Polda Papua.
Namun, Lukas Enembe berhalangan hadir karena sedang sakit dan diwakili oleh tim kuasa hukumnya.
Baca Juga: KPAI: Anak yang Kehilangan Ortu di Tragedi Kanjuruhan Perlu Figur Pengganti
Selanjutnya, KPK juga kembali melayangkan panggilan terhadap Lukas Enembe pada 26 September 2022. Lukas diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK.
Namun, Lukas kembali tak hadir dan hanya diwakilkan oleh tim hukum dengan membawa surat penundaan pemeriksaan serta membawa rekam medis penyakit yang diderita oleh Lukas.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengimbau Gubernur Papua Lukas Enembe penuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK.
Selain itu, Mahfud menegaskan, kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Papua Lukas Enembe yang kini diselidiki KPK bukan rekayasa politik.
“Kasus Lukas Enembe bukan rekayasa politik. Tidak ada kaitannya dengan parpol (partai politik) atau pejabat tertentu tetapi merupakan temuan dan fakta hukum,” terang Mahfud MD dalam keterangan pers di kantor Kemenkopolhukam, Senin (19/9/2022).
Ia juga menekankan, kasus Lukas Enembe telah diselidiki oleh Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) jauh sebelum mendekati tahun politik 2024 seperti sekarang.