Ini Dia 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Peran dan Pasal yang Akan Dijerat

Deli | Suara.com

Jum'at, 07 Oktober 2022 | 16:34 WIB
Ini Dia 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Peran dan Pasal yang Akan Dijerat
Aksi tabur bunga dan seribu lilin untuk para korban tragedi Kanjuruhan. (Foto: Istimewa)

Deli.Suara.com – Tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur yang terjadi pada Sabtu (1/10/2022) memasuki babak baru.

Kepolisian telah menetapkan 6 tersangka dalam peristiwa yang menewaskan 131 orang tersebut. Penetapan tersangka itu disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Dari gelar perkara dan alat bukti maka ditetapkan 6 tersangka,” ucap Kapolri di Mapolres Malang, Kamis (6/10/2022) malam.

Menurut Kapolri, enam tersangka tersebut terdiri dari tiga orang panitia pelaksana dan tiga orang lainnya adalah anggota kepolisian.

Mereka dinilai memiliki andil terhadap tewasnya 131 orang dalam Laga Arema FC kontra Persebaya Surabaya pada Sabtu pekan lalu.

Siapa sajakan enam tersangka itu dan apa saja perannya ini dia ulasannya.

1.    Direktur Utama PT LIB Ahmad Hadian Lukita

Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Ahmad Hadian Lukita ditetapkan karena yang bersangkutan menunjuk stadion Kanjuruhan sebagai lokasi pertandingan sebelum melakukan verifikasi terhadap stadion tersebut.

Menurut Kapolri, PT LIB yang dipimpin Ahmad Hadian Lukita sebagai pihak penyelenggara seharusnya melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan, sebelum menggelar pertandingan. 

Dan sebelumnya, diketahui bahwa berdasarkan hasil verifikasi tahun 2020, stadion itu belum memenuhi syarat, karena itulah Ahmad Hadian Lukita terancam dijerat Pasal 359,360 KUHP.

2.    Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan, Abdul Haris

Tersangka kedua yang ditetapkan oleh Kepolisian adalah Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC versus Persebaya Surabaya, Abdul Haris.

Menurut Kapolri, sebagai Ketua Panpel, Abdul Haris bertanggung jawab atas semua kejadian dalam pertandingan tersebut. Ia juga diketahui tidak membuat dokumen keselamatan dan juga mengabaikan permintaan pihak keamanan.

Kapolri melanjutkan, Abdul Haris juga menjual tiket dengan jumlah melebihi kapasitas stadion, yaitu 42 ribu lembar. Padahal kapasitas Stadion Kanjuruhan maksimal hanya 38 ribu penonton.

Atas kelalaian itu, Abdul Haris dikenakan Pasal 259, 360 jo Pasal 52 UU no. 11 tahun 2022.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ini Dia Peran Fatal Tiga Polisi yang Menjadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Ini Dia Peran Fatal Tiga Polisi yang Menjadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan

| Jum'at, 07 Oktober 2022 | 16:31 WIB

Mantan Pemain Persib Gelar Doa Bersama Untuk Korban Tragedi Kanjuruhan

Mantan Pemain Persib Gelar Doa Bersama Untuk Korban Tragedi Kanjuruhan

| Jum'at, 07 Oktober 2022 | 16:31 WIB

Terungkap Alasan Tim Mata Najwa Undang Dadang Aremania, Ternyata

Terungkap Alasan Tim Mata Najwa Undang Dadang Aremania, Ternyata

| Jum'at, 07 Oktober 2022 | 16:30 WIB

Media Didorong Fokus Pada Pemulihan Psikis Korban Tragedi Kanjuruhan dan Keluarganya

Media Didorong Fokus Pada Pemulihan Psikis Korban Tragedi Kanjuruhan dan Keluarganya

Surakarta | Jum'at, 07 Oktober 2022 | 16:28 WIB

Beda Investigasi Media Asing Vs Pernyataan Kapolri Soal Jumlah Tembakan Gas Air Mata Kanjuruhan

Beda Investigasi Media Asing Vs Pernyataan Kapolri Soal Jumlah Tembakan Gas Air Mata Kanjuruhan

News | Jum'at, 07 Oktober 2022 | 16:26 WIB

PT LIB Tak Ingin Rugi, Tetap Paksakan Jam Tanding Arema FC vs Pesebaya yang Berujung Jadi Tersangka

PT LIB Tak Ingin Rugi, Tetap Paksakan Jam Tanding Arema FC vs Pesebaya yang Berujung Jadi Tersangka

| Jum'at, 07 Oktober 2022 | 16:24 WIB

Empati Korban Tragedi Kanjuruhan, Ratusan Orang Kembali Gelar Doa Bersama di Kanjuruhan

Empati Korban Tragedi Kanjuruhan, Ratusan Orang Kembali Gelar Doa Bersama di Kanjuruhan

Malang | Jum'at, 07 Oktober 2022 | 16:22 WIB

Terkini

Lebih dari Sekadar Olahraga: Alasan Sepeda Gunung Kini Jadi Gaya Hidup Favorit Masyarakat Indonesia

Lebih dari Sekadar Olahraga: Alasan Sepeda Gunung Kini Jadi Gaya Hidup Favorit Masyarakat Indonesia

Lifestyle | Sabtu, 28 Maret 2026 | 12:44 WIB

Viral Zebra Cross Hilang Disulap Jadi Pac-Man di Tebet, Dinas Bina Marga DKI Buka Suara

Viral Zebra Cross Hilang Disulap Jadi Pac-Man di Tebet, Dinas Bina Marga DKI Buka Suara

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 12:43 WIB

Kisah Pilu Kakak Beradik Disekap dan Disabet Golok Saat Camping di Pantai Cibuaya

Kisah Pilu Kakak Beradik Disekap dan Disabet Golok Saat Camping di Pantai Cibuaya

Jabar | Sabtu, 28 Maret 2026 | 12:37 WIB

5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan

5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan

Tekno | Sabtu, 28 Maret 2026 | 12:36 WIB

PBNU Tegas Dukung Iran, Gus Yahya Serukan Perdamaian dan Desak RI Ambil Langkah Diplomatik

PBNU Tegas Dukung Iran, Gus Yahya Serukan Perdamaian dan Desak RI Ambil Langkah Diplomatik

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 12:32 WIB

Pencurian Ternak Modus Tembak dan Kuliti Sapi Bikin Geger Kupang! Pelaku Aparat Desa hingga ABH

Pencurian Ternak Modus Tembak dan Kuliti Sapi Bikin Geger Kupang! Pelaku Aparat Desa hingga ABH

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 12:32 WIB

5 Bedak Tabur Lokal yang Bagus Anti Kilap Harga Terjangkau, Cocok Dipakai Sehari-hari

5 Bedak Tabur Lokal yang Bagus Anti Kilap Harga Terjangkau, Cocok Dipakai Sehari-hari

Lifestyle | Sabtu, 28 Maret 2026 | 12:30 WIB

Ada Bazar di Monas, KA Keberangkatan Gambir Bakal Berhenti di Jatinegara

Ada Bazar di Monas, KA Keberangkatan Gambir Bakal Berhenti di Jatinegara

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 12:24 WIB

Merenungi Sajak Cinta Tere Liye di Buku 'Sungguh, Kau Boleh Pergi'

Merenungi Sajak Cinta Tere Liye di Buku 'Sungguh, Kau Boleh Pergi'

Your Say | Sabtu, 28 Maret 2026 | 12:20 WIB

Tantangan Kreatif Buat Pelajar di Asia: Merancang Wahana Taman Hiburan Impian!

Tantangan Kreatif Buat Pelajar di Asia: Merancang Wahana Taman Hiburan Impian!

Lifestyle | Sabtu, 28 Maret 2026 | 12:18 WIB