Deli.Suara.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan enam orang sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur pada Sabtu (1/10/2022) lalu. Dari keenam tersangka, tiga di antaranya adalah anggota kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Tiga orang tersebut berinisial WSS sebagai Kepala Bagian Operasi (Kabagops) Polres Malang, BSA sebagai Kasat Samapta Polres Malang dan H sebagai Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur.
Kapolri mengungkap peran fatal ketiga anggotanya dalam peristiwa mengerikan dalam sejarah sepak bola dunia yang telah menewaskan 131 orang tersebut.
WSS sebagai Kabagops Polres Malang diketahui telah paham soal peraturan FIFA yang melarang penggunaan gas air mata dalam perhelatan sepak bola di stadion. Sayangnya, larangan tersebut ternyata diacuhkan oleh WSS.
Sedangkan peran BSA sebagai Kasat Samapta Polres Malang adalah memberi instruksi kepada para anggotanya yang bertugas menjaga di dalam stadion untuk menembakkan gas air mata ke arah tribun. Instruksi itu memicu kepanikan penonton.
Efek gas air mata yang membuat sesak dan mata pedih itu pun membuat para suporter mati-matian keluar stadion. Naas, beberapa pintu stadion tempat mereka ingin keluar dikunci.
Akibatnya, banyak suporter yang terjebak dan terhimpit karena arus suporter di belakang terus merangsek maju. Tidak sedikit yang tewas terinjak-injak hingga kehabisan napas.
Tidak hanya WSS dan BSA yang melakukan kesalahan fatal. H sebagai Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur juga memerintahkan para anggotanya untuk menembakkan gas air mata ke arah para suporter.
Peran fatal ketiganya dalam tragedi Kanjuruhan ini masih didalami oleh Polri, termasuk penetapan tiga tersangka lainnya, yaitu Dirut LIB berinisial AHL, security officer berinisial SS dan Ketua Pelaksana berinisial AH.
Baca Juga: Kasus KDRT Rizky Billar Masuk Tahap Penyidikan, Ancaman 5 Tahun Penjara
Ketiga anggota polisi itu pun dianggap lalai dalam menjalankan tugas mereka ketiganya juga dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 359 dan 350 KUHP serta Pasal 103 juncto Pasal 52 UU Nomor 11/2022 tentang keolahragaan.
Peristiwa horor di Stadion Kanjuruhan kini masih menjadi bahan investigasi berbagai macam pihak, termasuk beberapa media asing maupun dalam negeri.
Mereka membentuk investigasi independen untuk mendalami kasus dan mendapatkan bukti valid penyebab insiden yang menyebabkan setidaknya 131 nyawa melayang, serta ratusan lainnya luka-luka.
Sumber: Suara.com