Soal Penetapan Tersangka Korupsi Stadion Samura Kabanjahe, Ini Kata Pengacara

Deli | Suara.com

Jum'at, 07 Oktober 2022 | 18:05 WIB
Soal Penetapan Tersangka Korupsi Stadion Samura Kabanjahe, Ini Kata Pengacara
Pengacara hukum tersangka memberikan keterangan. (Istimewa)

Deli.Suara.com - Tim Penasehat Hukum Terdakwa, Robert Perangin-angin, M.Si menemukan berbagai kejanggalan dalam penetapan tersangka atas kasus korupsi pengadaan gelanggang olahraga di Stadion Samura Kabanjahe tahun anggaran 2018, Kamis (21/7/2022) lalu. 

"Nah di sana kami menemukan ada kejanggalan-kejanggalan. Dimana dalam hukum acara telah diatur minimal dua alat bukti permulaan ditambah dengan pemeriksaan calon tersangka," terang 
PH Robert Perangin-angin, M.Si dari Kantor Hukum Sakti Bintara Jaya & Rekan Arlius Zebua, S.H.,M.H, Famati Gulo, S.H, Agustinus Buulolo, S.H.,M.H Arianto Nazara, S.H, di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (7/10/2022).

Selain itu, Arlius sebut pihaknya menemukan kejanggalan dimana terdakwa duluan di tersangkakan yaitu pada tanggal 21 juli 2022, baru beberapa bulan kemudian mendapatkan keterangan ahli tentang adanya kerugian keuangan negara yaitu ahli pengadaan barang dan jasa tanggal 3 Agustus 2022, Ahli Konstruksi tanggal 5 Agustus 2022 dan perhitungan kerugian keuangan negara tanggal 1 September 2022 dari Kantor Angkutan Publik Katio & rekan.

"Jadi coba kita pahami bersama tanggal 21 Juli 2022 ditetapkan menjadi tersangka, dan baru ditemukan hasil kerugian negara tanggal 3 dan 4 Agustus dan 1 september ada tiga ahli yang diperiksa dan keterangan ahli itu semua didapatkan setelah penetapan tersangka," ucapnya. 

Dari kronologis ini, PH melihat tindakan yang mereka lakukan untuk menetapkan tersangka berdasarkan keterangan ketiga saksi. Berarti sudah melanggar pasal 184 KUHAP.

"Nah di sana sudah dijelaskan bahwasanya minimal dua alat bukti. kemudian pemeriksaan terdakwa baru bisa dijadikan tersangka, jadi itulah yang kami sampaikam kepada Majelis. Tindakan itu, sudah pasti bertentangan dengan hukum," ucapnya.

Arlius berharap penegak hukum berlaku adil sesuai dengan kewenangan berdasarkan hukum bukan berdasarkan selera. 

"Kenapa saya bilang selera? Karena itu tadi, ada pemeriksaan 3 saksi langsung dijadikan tersangka, sedangkan keterangan ahli beberapa bulan kemudian baru didapatkan oleh penyidik, Sedangkan pada UU BPK itu wajib harus ada temuan terlebih dahulu dinyatakan oleh BPK tidak boleh kepada siapa pun. Kecuali, BPK yang menyatakan bahwasanya ada kerugian negara," ucapnya

Menyoal kenapa tidak melakukan praperadilan, sebenarnya pihak PH telah mengajukan Praperadilan Namun, saat proses Prapradilan perkara pemeriksaan pokok perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan. 

"Itu sudah ketentuan dalam hukum acara, apabila perkara pokok sudah diperiksa maka dengan sendirinya praperadilan itu akan gugur. salah satunya permohonan dari istri klien kami belum mengetahui hasil dari kerugian negara," tambahnya.

Sementara itu, Istri Terdakwa Ternalem Tarigan memandang kasus suaminya ini merupakan kriminalisasi. "Harapan kami hukum ditegakkan seadil-adilnya,"ucapnya.

Reporter : Beni Nasution

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

5 Cara untuk Menjadi Ahli di Suatu Bidang, Cari Mentor yang Tepat!

5 Cara untuk Menjadi Ahli di Suatu Bidang, Cari Mentor yang Tepat!

Your Say | Jum'at, 07 Oktober 2022 | 20:59 WIB

Kejari Bogor Tetapkan ASN Kota Tebing Tinggi Jadi Tersangka Obstruction of Justice

Kejari Bogor Tetapkan ASN Kota Tebing Tinggi Jadi Tersangka Obstruction of Justice

Bogor | Jum'at, 07 Oktober 2022 | 20:59 WIB

Sentil Nikita Mirzani karena Sebut Selingkuhan Suami Ayu Dewi, Denise Chariesta: Mulutnya Kasar!

Sentil Nikita Mirzani karena Sebut Selingkuhan Suami Ayu Dewi, Denise Chariesta: Mulutnya Kasar!

| Jum'at, 07 Oktober 2022 | 20:58 WIB

Tensi Politik Pilpres 2024 Memanas. Usai Nasdem, Cak Imin Sebut PKB Segera Usung Capres

Tensi Politik Pilpres 2024 Memanas. Usai Nasdem, Cak Imin Sebut PKB Segera Usung Capres

| Jum'at, 07 Oktober 2022 | 20:57 WIB

Lesti Kejora Buntuti Rizky Billar Selingkuh Hingga Lobi Hotel, Mami Isa ungkap Kronologi Sebelum Lapor KDRT

Lesti Kejora Buntuti Rizky Billar Selingkuh Hingga Lobi Hotel, Mami Isa ungkap Kronologi Sebelum Lapor KDRT

| Jum'at, 07 Oktober 2022 | 20:57 WIB

Bos Telegram Tuding WhatsApp Sengaja Biarkan Layanannya Dibobol Pemerintah

Bos Telegram Tuding WhatsApp Sengaja Biarkan Layanannya Dibobol Pemerintah

Tekno | Jum'at, 07 Oktober 2022 | 20:57 WIB

Dukung Pertumbuhan Ekonomi Desa, BRI Hadirkan Program Desa BRILian Batch III 2022

Dukung Pertumbuhan Ekonomi Desa, BRI Hadirkan Program Desa BRILian Batch III 2022

Riau | Jum'at, 07 Oktober 2022 | 21:00 WIB

Terkini

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Ketika Gaji Hanya Singgah, Anak Muda Makin Belajar Menjaga Nilai Uang

Ketika Gaji Hanya Singgah, Anak Muda Makin Belajar Menjaga Nilai Uang

Sumsel | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Bukan Sekadar Liburan: Mengapa Medical Vacation Kini Jadi Tren Baru Masyarakat Urban?

Bukan Sekadar Liburan: Mengapa Medical Vacation Kini Jadi Tren Baru Masyarakat Urban?

Health | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:05 WIB

Sinopsis My Dearest Assassin, Film Thailand Penuh Aksi dan Romansa yang Tayang di Netflix

Sinopsis My Dearest Assassin, Film Thailand Penuh Aksi dan Romansa yang Tayang di Netflix

Entertainment | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:00 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Sinopsis Gohan, Film Persahabatan Anjing dan Manusia yang Siap Bikin Nangis

Sinopsis Gohan, Film Persahabatan Anjing dan Manusia yang Siap Bikin Nangis

Entertainment | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:30 WIB

RI Bakal Gandeng UNDP Sulap 9 Kota Besar Jadi "Surga" Kendaraan Listrik

RI Bakal Gandeng UNDP Sulap 9 Kota Besar Jadi "Surga" Kendaraan Listrik

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:15 WIB

Hillary Brigitta Apresiasi Kebijakan Tanpa Batas Usia Relawan MBG: Untuk Kesetaraan Peluang Kerja

Hillary Brigitta Apresiasi Kebijakan Tanpa Batas Usia Relawan MBG: Untuk Kesetaraan Peluang Kerja

Bekaci | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:10 WIB