Soal Penetapan Tersangka Korupsi Stadion Samura Kabanjahe, Ini Kata Pengacara

Deli | Suara.com

Jum'at, 07 Oktober 2022 | 18:05 WIB
Soal Penetapan Tersangka Korupsi Stadion Samura Kabanjahe, Ini Kata Pengacara
Pengacara hukum tersangka memberikan keterangan. (Istimewa)

Deli.Suara.com - Tim Penasehat Hukum Terdakwa, Robert Perangin-angin, M.Si menemukan berbagai kejanggalan dalam penetapan tersangka atas kasus korupsi pengadaan gelanggang olahraga di Stadion Samura Kabanjahe tahun anggaran 2018, Kamis (21/7/2022) lalu. 

"Nah di sana kami menemukan ada kejanggalan-kejanggalan. Dimana dalam hukum acara telah diatur minimal dua alat bukti permulaan ditambah dengan pemeriksaan calon tersangka," terang 
PH Robert Perangin-angin, M.Si dari Kantor Hukum Sakti Bintara Jaya & Rekan Arlius Zebua, S.H.,M.H, Famati Gulo, S.H, Agustinus Buulolo, S.H.,M.H Arianto Nazara, S.H, di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (7/10/2022).

Selain itu, Arlius sebut pihaknya menemukan kejanggalan dimana terdakwa duluan di tersangkakan yaitu pada tanggal 21 juli 2022, baru beberapa bulan kemudian mendapatkan keterangan ahli tentang adanya kerugian keuangan negara yaitu ahli pengadaan barang dan jasa tanggal 3 Agustus 2022, Ahli Konstruksi tanggal 5 Agustus 2022 dan perhitungan kerugian keuangan negara tanggal 1 September 2022 dari Kantor Angkutan Publik Katio & rekan.

"Jadi coba kita pahami bersama tanggal 21 Juli 2022 ditetapkan menjadi tersangka, dan baru ditemukan hasil kerugian negara tanggal 3 dan 4 Agustus dan 1 september ada tiga ahli yang diperiksa dan keterangan ahli itu semua didapatkan setelah penetapan tersangka," ucapnya. 

Dari kronologis ini, PH melihat tindakan yang mereka lakukan untuk menetapkan tersangka berdasarkan keterangan ketiga saksi. Berarti sudah melanggar pasal 184 KUHAP.

"Nah di sana sudah dijelaskan bahwasanya minimal dua alat bukti. kemudian pemeriksaan terdakwa baru bisa dijadikan tersangka, jadi itulah yang kami sampaikam kepada Majelis. Tindakan itu, sudah pasti bertentangan dengan hukum," ucapnya.

Arlius berharap penegak hukum berlaku adil sesuai dengan kewenangan berdasarkan hukum bukan berdasarkan selera. 

"Kenapa saya bilang selera? Karena itu tadi, ada pemeriksaan 3 saksi langsung dijadikan tersangka, sedangkan keterangan ahli beberapa bulan kemudian baru didapatkan oleh penyidik, Sedangkan pada UU BPK itu wajib harus ada temuan terlebih dahulu dinyatakan oleh BPK tidak boleh kepada siapa pun. Kecuali, BPK yang menyatakan bahwasanya ada kerugian negara," ucapnya

Menyoal kenapa tidak melakukan praperadilan, sebenarnya pihak PH telah mengajukan Praperadilan Namun, saat proses Prapradilan perkara pemeriksaan pokok perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan. 

"Itu sudah ketentuan dalam hukum acara, apabila perkara pokok sudah diperiksa maka dengan sendirinya praperadilan itu akan gugur. salah satunya permohonan dari istri klien kami belum mengetahui hasil dari kerugian negara," tambahnya.

Sementara itu, Istri Terdakwa Ternalem Tarigan memandang kasus suaminya ini merupakan kriminalisasi. "Harapan kami hukum ditegakkan seadil-adilnya,"ucapnya.

Reporter : Beni Nasution

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

5 Cara untuk Menjadi Ahli di Suatu Bidang, Cari Mentor yang Tepat!

5 Cara untuk Menjadi Ahli di Suatu Bidang, Cari Mentor yang Tepat!

Your Say | Jum'at, 07 Oktober 2022 | 20:59 WIB

Kejari Bogor Tetapkan ASN Kota Tebing Tinggi Jadi Tersangka Obstruction of Justice

Kejari Bogor Tetapkan ASN Kota Tebing Tinggi Jadi Tersangka Obstruction of Justice

Bogor | Jum'at, 07 Oktober 2022 | 20:59 WIB

Sentil Nikita Mirzani karena Sebut Selingkuhan Suami Ayu Dewi, Denise Chariesta: Mulutnya Kasar!

Sentil Nikita Mirzani karena Sebut Selingkuhan Suami Ayu Dewi, Denise Chariesta: Mulutnya Kasar!

| Jum'at, 07 Oktober 2022 | 20:58 WIB

Tensi Politik Pilpres 2024 Memanas. Usai Nasdem, Cak Imin Sebut PKB Segera Usung Capres

Tensi Politik Pilpres 2024 Memanas. Usai Nasdem, Cak Imin Sebut PKB Segera Usung Capres

| Jum'at, 07 Oktober 2022 | 20:57 WIB

Lesti Kejora Buntuti Rizky Billar Selingkuh Hingga Lobi Hotel, Mami Isa ungkap Kronologi Sebelum Lapor KDRT

Lesti Kejora Buntuti Rizky Billar Selingkuh Hingga Lobi Hotel, Mami Isa ungkap Kronologi Sebelum Lapor KDRT

| Jum'at, 07 Oktober 2022 | 20:57 WIB

Bos Telegram Tuding WhatsApp Sengaja Biarkan Layanannya Dibobol Pemerintah

Bos Telegram Tuding WhatsApp Sengaja Biarkan Layanannya Dibobol Pemerintah

Tekno | Jum'at, 07 Oktober 2022 | 20:57 WIB

Dukung Pertumbuhan Ekonomi Desa, BRI Hadirkan Program Desa BRILian Batch III 2022

Dukung Pertumbuhan Ekonomi Desa, BRI Hadirkan Program Desa BRILian Batch III 2022

Riau | Jum'at, 07 Oktober 2022 | 21:00 WIB

Terkini

Memaksimalkan Potensi di Tengah Keterbatasan, Belajar dari Novel Rasa

Memaksimalkan Potensi di Tengah Keterbatasan, Belajar dari Novel Rasa

Your Say | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:25 WIB

Seluruh Rest Area di Tol Cipali Akan Berlakukan Sistem Buka Tutup

Seluruh Rest Area di Tol Cipali Akan Berlakukan Sistem Buka Tutup

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:21 WIB

1700 Hari Nganggur, Zinedine Zidane Sepakat Latih Prancis Usai Piala Dunia 2026

1700 Hari Nganggur, Zinedine Zidane Sepakat Latih Prancis Usai Piala Dunia 2026

Bola | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:20 WIB

Review The Defects: Ketika Anak Bisa 'Diretur' seperti Barang Rusak

Review The Defects: Ketika Anak Bisa 'Diretur' seperti Barang Rusak

Your Say | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:20 WIB

Kapan Idul Adha 2026 Tiba? Ini Perkiraan Tanggalnya

Kapan Idul Adha 2026 Tiba? Ini Perkiraan Tanggalnya

Lifestyle | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:19 WIB

5 Rekomendasi Mobil SUV 7 Seater untuk Jangka Panjang

5 Rekomendasi Mobil SUV 7 Seater untuk Jangka Panjang

Otomotif | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:15 WIB

Viral! Gadis 12 Tahun Tewas Bunuh Diri Korban Cyberbullying, Sang Ibu Ungkap Fakta Miris

Viral! Gadis 12 Tahun Tewas Bunuh Diri Korban Cyberbullying, Sang Ibu Ungkap Fakta Miris

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:14 WIB

Jadwal KRL Solo-Jogja 24 hingga 29 Maret 2026 Seusai Lebaran

Jadwal KRL Solo-Jogja 24 hingga 29 Maret 2026 Seusai Lebaran

Lifestyle | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:13 WIB

Update Harga iPhone Maret 2026, Setelah Lebaran Bakal Naik?

Update Harga iPhone Maret 2026, Setelah Lebaran Bakal Naik?

Tekno | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:08 WIB

Menjaga Kebiasaan Baik Pasca-Ramadan dan Lebaran: Tantangan Konsistensi

Menjaga Kebiasaan Baik Pasca-Ramadan dan Lebaran: Tantangan Konsistensi

Your Say | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:05 WIB