Soal Penetapan Tersangka Korupsi Stadion Samura Kabanjahe, Ini Kata Pengacara

Deli

Jum'at, 07 Oktober 2022 | 18:05 WIB
Soal Penetapan Tersangka Korupsi Stadion Samura Kabanjahe, Ini Kata Pengacara
Pengacara hukum tersangka memberikan keterangan. (Istimewa)

Deli.Suara.com - Tim Penasehat Hukum Terdakwa, Robert Perangin-angin, M.Si menemukan berbagai kejanggalan dalam penetapan tersangka atas kasus korupsi pengadaan gelanggang olahraga di Stadion Samura Kabanjahe tahun anggaran 2018, Kamis (21/7/2022) lalu. 

"Nah di sana kami menemukan ada kejanggalan-kejanggalan. Dimana dalam hukum acara telah diatur minimal dua alat bukti permulaan ditambah dengan pemeriksaan calon tersangka," terang 
PH Robert Perangin-angin, M.Si dari Kantor Hukum Sakti Bintara Jaya & Rekan Arlius Zebua, S.H.,M.H, Famati Gulo, S.H, Agustinus Buulolo, S.H.,M.H Arianto Nazara, S.H, di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (7/10/2022).

Selain itu, Arlius sebut pihaknya menemukan kejanggalan dimana terdakwa duluan di tersangkakan yaitu pada tanggal 21 juli 2022, baru beberapa bulan kemudian mendapatkan keterangan ahli tentang adanya kerugian keuangan negara yaitu ahli pengadaan barang dan jasa tanggal 3 Agustus 2022, Ahli Konstruksi tanggal 5 Agustus 2022 dan perhitungan kerugian keuangan negara tanggal 1 September 2022 dari Kantor Angkutan Publik Katio & rekan.

"Jadi coba kita pahami bersama tanggal 21 Juli 2022 ditetapkan menjadi tersangka, dan baru ditemukan hasil kerugian negara tanggal 3 dan 4 Agustus dan 1 september ada tiga ahli yang diperiksa dan keterangan ahli itu semua didapatkan setelah penetapan tersangka," ucapnya. 

Dari kronologis ini, PH melihat tindakan yang mereka lakukan untuk menetapkan tersangka berdasarkan keterangan ketiga saksi. Berarti sudah melanggar pasal 184 KUHAP.

"Nah di sana sudah dijelaskan bahwasanya minimal dua alat bukti. kemudian pemeriksaan terdakwa baru bisa dijadikan tersangka, jadi itulah yang kami sampaikam kepada Majelis. Tindakan itu, sudah pasti bertentangan dengan hukum," ucapnya.

Arlius berharap penegak hukum berlaku adil sesuai dengan kewenangan berdasarkan hukum bukan berdasarkan selera. 

"Kenapa saya bilang selera? Karena itu tadi, ada pemeriksaan 3 saksi langsung dijadikan tersangka, sedangkan keterangan ahli beberapa bulan kemudian baru didapatkan oleh penyidik, Sedangkan pada UU BPK itu wajib harus ada temuan terlebih dahulu dinyatakan oleh BPK tidak boleh kepada siapa pun. Kecuali, BPK yang menyatakan bahwasanya ada kerugian negara," ucapnya

Menyoal kenapa tidak melakukan praperadilan, sebenarnya pihak PH telah mengajukan Praperadilan Namun, saat proses Prapradilan perkara pemeriksaan pokok perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan. 

baca juga

"Itu sudah ketentuan dalam hukum acara, apabila perkara pokok sudah diperiksa maka dengan sendirinya praperadilan itu akan gugur. salah satunya permohonan dari istri klien kami belum mengetahui hasil dari kerugian negara," tambahnya.

Sementara itu, Istri Terdakwa Ternalem Tarigan memandang kasus suaminya ini merupakan kriminalisasi. "Harapan kami hukum ditegakkan seadil-adilnya,"ucapnya.

Reporter : Beni Nasution

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

5 Cara untuk Menjadi Ahli di Suatu Bidang, Cari Mentor yang Tepat!

5 Cara untuk Menjadi Ahli di Suatu Bidang, Cari Mentor yang Tepat!

Your Say | Jum'at, 07 Oktober 2022 | 20:59 WIB

Kejari Bogor Tetapkan ASN Kota Tebing Tinggi Jadi Tersangka Obstruction of Justice

Kejari Bogor Tetapkan ASN Kota Tebing Tinggi Jadi Tersangka Obstruction of Justice

Bogor | Jum'at, 07 Oktober 2022 | 20:59 WIB

Sentil Nikita Mirzani karena Sebut Selingkuhan Suami Ayu Dewi, Denise Chariesta: Mulutnya Kasar!

Sentil Nikita Mirzani karena Sebut Selingkuhan Suami Ayu Dewi, Denise Chariesta: Mulutnya Kasar!

Depok | Jum'at, 07 Oktober 2022 | 20:58 WIB

Tensi Politik Pilpres 2024 Memanas. Usai Nasdem, Cak Imin Sebut PKB Segera Usung Capres

Tensi Politik Pilpres 2024 Memanas. Usai Nasdem, Cak Imin Sebut PKB Segera Usung Capres

Soreang | Jum'at, 07 Oktober 2022 | 20:57 WIB

Lesti Kejora Buntuti Rizky Billar Selingkuh Hingga Lobi Hotel, Mami Isa ungkap Kronologi Sebelum Lapor KDRT

Lesti Kejora Buntuti Rizky Billar Selingkuh Hingga Lobi Hotel, Mami Isa ungkap Kronologi Sebelum Lapor KDRT

Soreang | Jum'at, 07 Oktober 2022 | 20:57 WIB

Bos Telegram Tuding WhatsApp Sengaja Biarkan Layanannya Dibobol Pemerintah

Bos Telegram Tuding WhatsApp Sengaja Biarkan Layanannya Dibobol Pemerintah

Tekno | Jum'at, 07 Oktober 2022 | 20:57 WIB

Dukung Pertumbuhan Ekonomi Desa, BRI Hadirkan Program Desa BRILian Batch III 2022

Dukung Pertumbuhan Ekonomi Desa, BRI Hadirkan Program Desa BRILian Batch III 2022

Riau | Jum'at, 07 Oktober 2022 | 21:00 WIB

Terkini

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:40 WIB

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:39 WIB

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

Sumsel | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:29 WIB

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?

Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:59 WIB

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:36 WIB

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Bogor | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:17 WIB

×