Deli.Suara.com - Badai di tubuh Polri seakan tidak berhenti, kali ini kembali menimpa jendral bintang dua.
Irjen Pol Teddy Minahasa Putra merupakan mantan Kapolda Sumatera Barat yang baru saja mendapat jabatan sebagai Kapolda Jatim menggantikan Irjen Pol Nico Afinta, didera masalah berat.
Tak tanggung-tanggung, Irjen Teddy Minahasa ditetapkan tersangka tindak pidana peredaran gelap/penjualan barang bukti narkoba.
Hal tersebut diungkap langsung oleh Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi persnya kepada awak media di Jakarta, 14 Oktober 2022, disebutkan bahwa Irjen Pol Teddy Minahasa diduga terlibat penjualan barang bukti (barbuk) narkoba 5 kg sabu.
Wakil Direktur LBH Medan Irvan Saputra mengaku miris dengan kejadian ini. Seharusnya sebagaimana amanat Pasal 30 ayat (4) Undang-undang Dasar 1945, Polri dalam hal ini Teddy Minahasa sebagai alat negara menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum.
"Malah memberikan contoh buruk bagi masyarakat dan anggotanya dengan melakukan tindak pidana," katanya, Sabtu (15/10/2022).
LBH Medan menilai Polri saat ini ditengah situasi yang sulit, banyaknya permasalahan yang menimpa Polri menggambarkan Polri sedang tidak baik-baik saja dan perlu adanya langkah cepat dan tegas untuk memperbaikinya.
"Reformasi Polri merupakan harga mati demi mengembalikan kepercayaan publik yang dewasa ini terkesan bersikap skeptis," ujarnya.
Bukan tanpa alasan, kata Irvan hal tersebut dapat dilihat dengan jelas oleh publik dalam kurun waktu 3 bulan belakangan ini, terdapat puluhan anggota Polri yang bermasalah baik melakukan tindak pidana maupun pelanggaran kode etik Polri sehingga menyita perhatian dan menjadi viral.
Baca Juga: Akhir Pelarian Apin BK Bos Judi Online asal Sumut, Pengamat: Bongkar Juga Siapa Beking Dia
"Semisal kasus Ferdy Sambo, 3 anggota Polri jajaran Polda Jatim dalam tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, 3 anggota Polrestabes Medan dugaan perampokan dan banyak lainya," jelasnya.
LBH Medan menilai tiga permasalahan pokok ditubuh Polri saat ini yang menghambat Polri menjalakan peran dan fungsinya. Pertama, penyalahgunaan kewenangan seperti, pemerasan, korupsi dan tidak menjalankan tugasnya secara professional, proporsional dan prosedural (unde delay).
"Kedua, masalah pelanggaran hukum yang terus menerus terulang yang dilakukan oknum polri dan ketiga, politisasi penguasa dan pengusaha (kriminalisasi)," kata Irvanm
Oleh karenanya momentum ini menjadi harga mati bagi Kapolri dalam melakukan reformasi mulai dari regulasi, struktural hingga kultural.
LBH Medan menduga tindakan Irjen Teddy Minahasa Putra dan oknum-okunum polri yang bermasalah telah melanggar Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat (3), 28D, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang pengesahan International Covenant on Civil and Political Right dan perkap 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Polri.
"Dan haruslah ditindak secara tegas dan diberikan sanksi yang berat," pungkasnya.