BBPOM Medan Belum Ada Tarik Obat Sirup dari Apotek

Deli Suara.Com
Rabu, 19 Oktober 2022 | 21:46 WIB
BBPOM Medan Belum Ada Tarik Obat Sirup dari Apotek
Ilustrasi obat sirup. (Envato Elements)

Deli.Suara.com - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Medan belum ada menarik obat sirup dari apotek

Kepala BBPOM Medan Martin Suhendri menyampaikan bahwa pihaknya telah turun ke berbagai apotek dan menyampaikan instruksi dari Kemenkes yang meminta apotek setop penjualan obat sirup, buntut kasus gangguan ginjal anak.

"(Obat sirup) sudah diamankan di tempat untuk tidak diperjualbelikan," katanya seperti dilansir dari SuaraSumut.id, Rabu (19/10/2022) sore.

Ia mengatakan untuk penarikan terhadap obat sirup dari apotek, pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari pusat.

"Saat ini sudah ditahan tapi tidak ditarik, sampai ada pemberitahuan berikutnya," kata Martin.

BPOM kembali menegaskan bahwa obat sirup untuk anak yang disebutkan dalam informasi dari WHO, yang berisiko mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG), tidak ada terdaftar di Indonesia.

Keempat produk itu yang disampaikan WHO yakni Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup, diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, India.

"Keempat produk yang ditarik di Gambia tersebut tidak terdaftar dan tidak beredar di Indonesia dan hingga saat ini, produk dari produsen Maiden Pharmaceutical Ltd, India tidak ada yang terdaftar di BPOM," ujar Martin.

Ia mengatakan BPOM melakukan pengawasan secara komprehensif pre- dan post-market terhadap produk obat yang beredar di Indonesia. 

Baca Juga: VIVO V25e, Design Flagship Bersaing Di Pasar Smartphone Mid-Range Indonesia

"Sesuai dengan peraturan dan persyaratan registrasi produk obat, BPOM telah menetapkan persyaratan bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan EG dan DEG," jelasnya.

Namun demikian, EG dan DEG dapat ditemukan sebagai cemaran pada gliserin atau propilen glikol yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan.

"BPOM telah menetapkan batas maksimal EG dan DEG pada kedua bahan tambahan tersebut sesuai standar internasional," katanya.

Martin menyampaikan BPOM juga melakukan penelusuran berbasis risiko, sampling, dan pengujian sampel secara bertahap terhadap produk obat sirup yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG. 

"Hasil pengujian produk yang mengandung cemaran EG dan DEG tersebut masih memerlukan pengkajian lebih lanjut untuk memastikan pemenuhan ambang 
batas aman berdasarkan referensi," jelasnya.

Selanjutnya, untuk produk yang melebihi ambang batas aman akan segera diberikan sanksi administratif berupa peringatan, peringatan keras, penghentian sementara kegiatan pembuatan obat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI