Apotek Dilarang Jual Obat Sirup Ini Kepada Warga, Ini Kata Kemenkes

Purwasuka | Suara.com

Rabu, 19 Oktober 2022 | 17:56 WIB
Apotek Dilarang Jual Obat Sirup Ini Kepada Warga, Ini Kata Kemenkes
Ilustrasi obat sirup yang dilarang diperjual belikan kepada warga. (Dok. Element Envato)

PURWASUKA - Seluruh apotek untuk sementara dilarang menjual obat bebas dalam bentuk sirup kepada warga. Pelarangan ini disampaikan Kementerian Kesehatan sebagai bentuk kewaspadaan adanya temuak gangguan ginjal akut progresif atipikal yang menyerang anak.

Pelarangan ini melalui Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Selasa (18/10/2022).

Murti menerangkan, pada poin kedelapan dari surat edaran tersebut, pelarangan ini dilakukan sementara sampai ada pengumuman resmi dari pemerintahn.

"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya melansir dari PMJNews.com.

Murti kemudian meminta agar seluruh tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemenkes juga meminta agar fasilitas pelayanan kesehatan yang melakukan penatalaksanaan awal penyakit misterius ini adalah rumah sakit yang mempunyai paling sedikit fasilitas ruangan intensif berupa High Care Unit (HCU) dan Pediatric Intensive Care Unit (PICU).

Adapun fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak mempunyai fasilitas dimaksud harus melakukan rujukan ke rumah sakit yang memiliki dokter spesialis ginjal anak dan fasilitas hemodialisis anak.

Penatalaksanaan pasien oleh rumah sakit mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3305/2022 tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Atipikal Pada Anak di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Sementara itu, pada kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia ini, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) melaporkan kasus mencapai 192 orang per Selasa (18/10/2022).

Lonjakan kasus bulanan tertinggi tercatat terjadi pada September 2022 dengan 81 kasus yang dilaporkan.

Ketua Umum Pengurus Pusat IDAI Piprim Basarah Yanuarso melanjutkan, temuan ratusan kasus tersebut diperoleh dari 20 provinsi di Indonesia.

Temuan kasus terbanyak terjadi di DKI Jakarta dengan 50 kasus, selanjutnya Jawa Barat dan Jawa Timur masing-masing 24 kasus, Sumatera Barat 21 kasus, Aceh 18 kass, dan Bali 17 kasus.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Gangguan Ginjal Akut Dicegah Dengan Perilaku Hidup Bersih Dan Sehat

Gangguan Ginjal Akut Dicegah Dengan Perilaku Hidup Bersih Dan Sehat

Sumsel | Rabu, 19 Oktober 2022 | 17:49 WIB

Kemenkes Imbau Apotek tidak Jual Obat Sirup, Mewaspadai Gangguan Ginjal Akut pada Anak

Kemenkes Imbau Apotek tidak Jual Obat Sirup, Mewaspadai Gangguan Ginjal Akut pada Anak

| Rabu, 19 Oktober 2022 | 17:45 WIB

Banyak Kasus Gagal Ginjal Pada Anak, Kemenkes Imbau Tak Gunakan Obat Sirup

Banyak Kasus Gagal Ginjal Pada Anak, Kemenkes Imbau Tak Gunakan Obat Sirup

Video | Rabu, 19 Oktober 2022 | 17:50 WIB

Terkini

7 Alasan Lapangan Hatta Jadi Spot Olahraga Pagi Favorit di Palembang, Ramai Komunitas Sehat

7 Alasan Lapangan Hatta Jadi Spot Olahraga Pagi Favorit di Palembang, Ramai Komunitas Sehat

Sumsel | Kamis, 02 April 2026 | 19:19 WIB

BRI Dominasi Penghargaan Dealer Utama 2025, Dukung Pembiayaan Negara

BRI Dominasi Penghargaan Dealer Utama 2025, Dukung Pembiayaan Negara

Jatim | Kamis, 02 April 2026 | 19:19 WIB

Dana BOS SMAN 2 Prabumulih Hampir Rp1 Miliar Dikuras Hacker, Pelaku Pesta Sabu Saat Ditangkap!

Dana BOS SMAN 2 Prabumulih Hampir Rp1 Miliar Dikuras Hacker, Pelaku Pesta Sabu Saat Ditangkap!

News | Kamis, 02 April 2026 | 19:17 WIB

Konsisten di Pasar Keuangan, BRI Borong 3 Gelar Dealer Utama Terbaik

Konsisten di Pasar Keuangan, BRI Borong 3 Gelar Dealer Utama Terbaik

Batam | Kamis, 02 April 2026 | 19:15 WIB

Dua Tahun Beroperasi, Bos Judi Online Beromzet Miliaran Rupiah Diamankan Bareskrim

Dua Tahun Beroperasi, Bos Judi Online Beromzet Miliaran Rupiah Diamankan Bareskrim

News | Kamis, 02 April 2026 | 19:15 WIB

Saingan Berat! 6 Serial Barat Non-Netflix yang Wajib Ditonton April 2026

Saingan Berat! 6 Serial Barat Non-Netflix yang Wajib Ditonton April 2026

Entertainment | Kamis, 02 April 2026 | 19:15 WIB

41 Kode Redeem FF 2 April 2026, Waspada April Mop dari Garena

41 Kode Redeem FF 2 April 2026, Waspada April Mop dari Garena

Tekno | Kamis, 02 April 2026 | 19:15 WIB

Perkuat Pasar SBN, BRI Sabet Tiga Penghargaan Dealer Utama 2025

Perkuat Pasar SBN, BRI Sabet Tiga Penghargaan Dealer Utama 2025

Jawa Tengah | Kamis, 02 April 2026 | 19:11 WIB

Hati-Hati "Antek" Asing Berinsang: Sisi Gelap Ikan Sapu-Sapu yang Merusak Ekosistem

Hati-Hati "Antek" Asing Berinsang: Sisi Gelap Ikan Sapu-Sapu yang Merusak Ekosistem

Your Say | Kamis, 02 April 2026 | 19:10 WIB

Sebut Kajari Karo Lakukan Dua Kesalahan Fatal dalam Kasus Amsal Sitepu, Anggota DPR: Pindahin Saja!

Sebut Kajari Karo Lakukan Dua Kesalahan Fatal dalam Kasus Amsal Sitepu, Anggota DPR: Pindahin Saja!

News | Kamis, 02 April 2026 | 19:08 WIB