Apotek Dilarang Jual Obat Sirup Ini Kepada Warga, Ini Kata Kemenkes

Purwasuka | Suara.com

Rabu, 19 Oktober 2022 | 17:56 WIB
Apotek Dilarang Jual Obat Sirup Ini Kepada Warga, Ini Kata Kemenkes
Ilustrasi obat sirup yang dilarang diperjual belikan kepada warga. (Dok. Element Envato)

PURWASUKA - Seluruh apotek untuk sementara dilarang menjual obat bebas dalam bentuk sirup kepada warga. Pelarangan ini disampaikan Kementerian Kesehatan sebagai bentuk kewaspadaan adanya temuak gangguan ginjal akut progresif atipikal yang menyerang anak.

Pelarangan ini melalui Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Selasa (18/10/2022).

Murti menerangkan, pada poin kedelapan dari surat edaran tersebut, pelarangan ini dilakukan sementara sampai ada pengumuman resmi dari pemerintahn.

"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya melansir dari PMJNews.com.

Murti kemudian meminta agar seluruh tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemenkes juga meminta agar fasilitas pelayanan kesehatan yang melakukan penatalaksanaan awal penyakit misterius ini adalah rumah sakit yang mempunyai paling sedikit fasilitas ruangan intensif berupa High Care Unit (HCU) dan Pediatric Intensive Care Unit (PICU).

Adapun fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak mempunyai fasilitas dimaksud harus melakukan rujukan ke rumah sakit yang memiliki dokter spesialis ginjal anak dan fasilitas hemodialisis anak.

Penatalaksanaan pasien oleh rumah sakit mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3305/2022 tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Atipikal Pada Anak di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Sementara itu, pada kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia ini, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) melaporkan kasus mencapai 192 orang per Selasa (18/10/2022).

Lonjakan kasus bulanan tertinggi tercatat terjadi pada September 2022 dengan 81 kasus yang dilaporkan.

Ketua Umum Pengurus Pusat IDAI Piprim Basarah Yanuarso melanjutkan, temuan ratusan kasus tersebut diperoleh dari 20 provinsi di Indonesia.

Temuan kasus terbanyak terjadi di DKI Jakarta dengan 50 kasus, selanjutnya Jawa Barat dan Jawa Timur masing-masing 24 kasus, Sumatera Barat 21 kasus, Aceh 18 kass, dan Bali 17 kasus.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Gangguan Ginjal Akut Dicegah Dengan Perilaku Hidup Bersih Dan Sehat

Gangguan Ginjal Akut Dicegah Dengan Perilaku Hidup Bersih Dan Sehat

Sumsel | Rabu, 19 Oktober 2022 | 17:49 WIB

Kemenkes Imbau Apotek tidak Jual Obat Sirup, Mewaspadai Gangguan Ginjal Akut pada Anak

Kemenkes Imbau Apotek tidak Jual Obat Sirup, Mewaspadai Gangguan Ginjal Akut pada Anak

| Rabu, 19 Oktober 2022 | 17:45 WIB

Banyak Kasus Gagal Ginjal Pada Anak, Kemenkes Imbau Tak Gunakan Obat Sirup

Banyak Kasus Gagal Ginjal Pada Anak, Kemenkes Imbau Tak Gunakan Obat Sirup

Video | Rabu, 19 Oktober 2022 | 17:50 WIB

Terkini

Nggak Perlu Jastip, Produk Makanan Thailand Kini Bisa Didapat Lebih Mudah di Indonesia

Nggak Perlu Jastip, Produk Makanan Thailand Kini Bisa Didapat Lebih Mudah di Indonesia

Lifestyle | Senin, 18 Mei 2026 | 00:05 WIB

Di Tengah Dinamika Gugatan terhadap Media di Sumsel, AJI Palembang Tekankan Pemahaman Sengketa Pers

Di Tengah Dinamika Gugatan terhadap Media di Sumsel, AJI Palembang Tekankan Pemahaman Sengketa Pers

Sumsel | Minggu, 17 Mei 2026 | 23:55 WIB

Tren 'Clean Girl' 2026: 5 Sepatu Lari Putih Lokal yang Paling Estetik dan Minimalis

Tren 'Clean Girl' 2026: 5 Sepatu Lari Putih Lokal yang Paling Estetik dan Minimalis

Jakarta | Minggu, 17 Mei 2026 | 23:32 WIB

5 Sepatu Lari yang Paling Nyaman Dipakai di Aspal Palembang, Bikin Kaki Nggak Cepat Pegal

5 Sepatu Lari yang Paling Nyaman Dipakai di Aspal Palembang, Bikin Kaki Nggak Cepat Pegal

Sumsel | Minggu, 17 Mei 2026 | 23:14 WIB

7 Sepatu Lari yang Cocok untuk Cuaca Lembap dan Panas di Kalimantan Barat

7 Sepatu Lari yang Cocok untuk Cuaca Lembap dan Panas di Kalimantan Barat

Kalbar | Minggu, 17 Mei 2026 | 23:01 WIB

7 Sepatu Lari Warna Pastel yang Bikin OOTD Olahraga Kamu Makin Cantik di Instagram

7 Sepatu Lari Warna Pastel yang Bikin OOTD Olahraga Kamu Makin Cantik di Instagram

Jakarta | Minggu, 17 Mei 2026 | 22:44 WIB

Pramono Sebut Kelenteng Tian Fu Gong Bisa Jadi Ikon Wisata Religi Jakarta

Pramono Sebut Kelenteng Tian Fu Gong Bisa Jadi Ikon Wisata Religi Jakarta

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 22:27 WIB

4 Rekomendasi Lampu Sepeda Terbaik 2026 dan Harganya

4 Rekomendasi Lampu Sepeda Terbaik 2026 dan Harganya

Bogor | Minggu, 17 Mei 2026 | 22:16 WIB

6 Rekomendasi Sepatu Lokal Terbaik Mei 2026: Kualitas Bintang Lima, Harga Juara

6 Rekomendasi Sepatu Lokal Terbaik Mei 2026: Kualitas Bintang Lima, Harga Juara

Banten | Minggu, 17 Mei 2026 | 22:09 WIB

Bidik Kursi Ketum BM PAN, Riyan Hidayat Tegaskan Tegak Lurus ke Zulhas dan Dukung Program Prabowo

Bidik Kursi Ketum BM PAN, Riyan Hidayat Tegaskan Tegak Lurus ke Zulhas dan Dukung Program Prabowo

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 22:05 WIB