Deli.Suara.com – Kuasa hukum Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan tidak membantah bahwa kliennya menerima ponsel dari Ferdy Sambo. Sebagaimana yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwannya berkaitan dengan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Dalam dakwaan, Sambo dan istrinya Putri Candrawathi menjanjikan imbalan uang dan ponsel genggam kepada Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal dan Bharada E atau Richard Eliezer.
Irwan mengatakan, Kuat Ma’ruf yang merupakan pembantu rumah tangga Ferdy Sambo menerima pemberian itu karena ponsel genggam miliknya rusak.
“Oh diterima, kalau handphone itu diterima. Karena handphone dia (Kuat Ma’ruf) rusak katanya dia ya,” ucap Irwan Irawan usai sidang dengan agenda eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Hanya saja, Irwan tidak mengetahui jenis ponsel genggam yang diberikan kepada Kuat Ma’ruf tersebut. Menurutnya hal itu akan dibuka dalam persidangan.
“Aku nggak tahu detail handphonenya seperti apa, mereknya apa. Nanti di persidangan dibuka semua,” katanya.
Secara terpisah, kuasa hukum Putri Candrawathi, Rasamala Aritonang mengklaim kliennya tidak pernah memberikan uang dan IPhone 13 Pro Max kepada Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf usai membantu membunuh Brigadir J.
“Bu Putri tidak pernah kasih handphone dan kasih uang ke ajudannya. Bu Putri tidak pernah,” tutur Rasamala.
Dalam dakwaan JPU, Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi disebut menjanjikan imbalan uang serta memberi IPhone 13 Pro Max kepada Eliezer, Ricky dan Kuat. Hadiah itu diberikan setelah mereka membantu membunuh Brigadir J.
Baca Juga: Soal Kejelasan BRI Liga 1, Thomas Doll Percaya Penuh kepada PSSI
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hadiah itu diberikan pada 10 Juli 2022.
Ferdy Sambo pada awalnya memanggil Eliezer, Ricky dan Kuat ke ruang kerja di lantai dua rumah pribadinya di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Pancoran Jakarta Selatan.
Ketika itu, Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi menyodorkan amplop berisi uang pecahan dolar masing-masing senilai Rp500 juta kepada Ricky dan Kuat. Sedangkan Eliezer diberi Rp1 miliar.
“Amplop berisi uang tersebut diambil kembali oleh Ferdy Sambo dengan janji akan diserahkan pada bulan Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman,” ungkap JPU dalam persidangan.
Ferdy Sambo kemudian memberikan IPhone 13 Pro Max kepada Eliezer, Ricky dan Kuat sebagai hadiah.
“Memberikan handphone merek IPhone 13 Pro Max sebagai hadiah untuk mengganti handphone lama yang telah dirusak atau dihilangkan agar jejak komunikasi peristiwa merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak terdeteksi,” jelas JPU.