Dukung Ganjar Pranowo Nyapres, FX Rudy Dijatuhi Sanksi Keras

Deli

Rabu, 26 Oktober 2022 | 15:17 WIB
Dukung Ganjar Pranowo Nyapres, FX Rudy Dijatuhi Sanksi Keras
Sekjen DPP PDIP, Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP dan FX Hadi Rudyatmo di kantor DPP PDIP Menteng, Jakarta. (Foto: Istimewa)

Deli.Suara.com – DPP PDI Perjuangan Bidang Dewan Kehormatan akhirnya menjatuhkan sanksi keras dan terakhir terhadap Ketua DPC Solo PDIP, FX Hadi Rudyatmo. Sanksi ini dijatuhkan sebagai buntut pernyataan FX Rudy mendukung Ganjar Pranowo sebagai calon presiden.

Pemberian sanksi ini setelah sebelumnya, Rudy diminta klarifikasi oleh Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Bidang Dewan Kehormatan Partai, Komaruddin Watubun sejak Rabu (26/10/2022) pagi. 

“Setelah dilakukan klarifikasi tadi, saudara dinyatakan melanggar keputusan kongres yang telah diputuskan bahwa semua menyangkut calon presiden dan wakil presiden adalah kewenangan ibu Megawati Soekarnoputri, seluruh kader tertib, tanpa terkecuali,” ucap Komaruddin saat membacakan sanksi ke Rudy di kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta. 

Menurut Komaruddin, sebagai kader senior partai, Rudy terpaksa harus diberikan sanksi yang berat. Terlebih karena sebagai kader senior, Rudy seharusnya memberikan contoh.

“Karena pak Rudy ini adalah kader senior, maka tentu sanksi juga harus lebih berat. Karena itu kami jatuhkan sanksi peringatan keras dan terakhir pada saudara FX Rudyatmo,” terangnya.

Komaruddin mengatakan, penjatuhan sanksi juga dilakukan secara sama tanpa pandang bulu ke semua kader PDIP.

“Tapi di ruangan ini kemarin saya sampaikan kita menjatuhkan sanksi supaya kader-kader kita ini merasa adil dari Sabang sampai Merauke,” tuturnya.

Sementara Rudy yang mendengar pembacaan sanksi dirinya tampak menganggukan kepalanya tanda menerima. Ia sempat menyatakan siap. 

Sebelumnya diketahui FX Rudyatmo menyatakan dukungannya kepada Ganjar sebagai capres di Pilpres 2024. Saat itu ia mengaku siap dihukum akibat sikap politiknya itu. 

baca juga

Beberapa hari sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah juga dikenakan sanksi berupa teguran lisan oleh DPP PDIP sebagai dampak dari ucapannya siap nyapres demi bangsa dan negara.

Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan PDIP, Komaruddin Watubun menjelaskan, bahwa Ganjar telah memberikan klarifikasinya soal ucapan siap nyapres tersebut.

Dalam ucapan Ganjar itu memang dinilai tidak melanggar apapun aturan partai, namun ucapannya menimbulkan multitafsir di publik. 

“Tadi sudah disampaikan, dan setelah kami menilai dari aturan-aturan organisasi, meskipun beliau tidak melanggar aturan organisasi tapi pernyataan ini menimbulkan multitafsir di publik,” ucap Komaruddin, usai pertemuan klarifikasi dengan Ganjar Pranowo di kantor DPP PDIP Menteng Jakarta.

Walau begitu, Bidang Kehormatan DPP PDIP tetap menjatuhkan sanksi kepada Ganjar. Hanya satu sanksi saja itupun berupa teguran lisan saja. 

“Supaya keadilan di partai itu ditegakkan kepada seluruh anggota dari Sabang sampai Merauke, maka kami, saya sampaikan jatuhkan sanksi-sanksi teguran lisan kepada Pak Ganjar Pranowo sebagai kader,” terangnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

AHY Masuk Nominasi Cawapres Pendamping Anies, Surya Paloh: Sedang Diutak-atik, Dicari Tanda-tanda dan Bahasa

AHY Masuk Nominasi Cawapres Pendamping Anies, Surya Paloh: Sedang Diutak-atik, Dicari Tanda-tanda dan Bahasa

News | Rabu, 26 Oktober 2022 | 15:13 WIB

Dukung Ganjar Pranowo Capres, Mantan Wali Kota Surakarta F.X. Rudyatmo Kena Sanksi Keras PDIP

Dukung Ganjar Pranowo Capres, Mantan Wali Kota Surakarta F.X. Rudyatmo Kena Sanksi Keras PDIP

Sumbar | Rabu, 26 Oktober 2022 | 15:08 WIB

Ini Alasan DPP PDIP Sanksi Keras Mantan Wali kota Solo Setelah Dukung Ganjar Pranowo Nyapres

Ini Alasan DPP PDIP Sanksi Keras Mantan Wali kota Solo Setelah Dukung Ganjar Pranowo Nyapres

Surakarta | Rabu, 26 Oktober 2022 | 15:06 WIB

Diberi Sanksi Keras PDIP Buntut Dukung Ganjar, FX Rudy: Matur Nuwun

Diberi Sanksi Keras PDIP Buntut Dukung Ganjar, FX Rudy: Matur Nuwun

News | Rabu, 26 Oktober 2022 | 14:58 WIB

Buntut Pernyataan Dukung Ganjar Pranowo Nyapres, PDIP Sanksi Keras Mantan Wali Kota Solo

Buntut Pernyataan Dukung Ganjar Pranowo Nyapres, PDIP Sanksi Keras Mantan Wali Kota Solo

Surakarta | Rabu, 26 Oktober 2022 | 14:56 WIB

Ekspresi Ketua PDIP Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo Dapat Sanksi Keras DPP: Terima Kasih

Ekspresi Ketua PDIP Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo Dapat Sanksi Keras DPP: Terima Kasih

Sulsel | Rabu, 26 Oktober 2022 | 14:55 WIB

Ada Jasa Puan Maharani di Balik Kesuksesan Ganjar Pranowo Kini, Siapa yang Bakal Mengalah?

Ada Jasa Puan Maharani di Balik Kesuksesan Ganjar Pranowo Kini, Siapa yang Bakal Mengalah?

News | Rabu, 26 Oktober 2022 | 14:49 WIB

Terkini

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Bogor | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:37 WIB

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Jabar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:35 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:27 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Riau | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:47 WIB

×