deli

Pakaian Adat jadi Seragam Sekolah Perlu Dikaji Ulang, Praktisi: Belum Semua Pakaian Adat Daerah Tepat

Deli Suara.Com
Senin, 31 Oktober 2022 | 08:52 WIB
Pakaian Adat jadi Seragam Sekolah Perlu Dikaji Ulang, Praktisi: Belum Semua Pakaian Adat Daerah Tepat
pakaian adat. (kemenristek RI)

Deli.suara.com - Aturan terkini dari Kemendikbudristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi) mengenai pakaian adat jadi seragam sekolah, menuai ragam pendapat.

Adapun peraturan penggunaan pakaian adat sebagai seragam sekolah tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022.

Dalam aturan tersebut tertulis bahwa siswa dapat memakai pakaian adat pada acara adat atau hari tertentu. Di mana Aturan pakaian adat menjadi seragam sekolah berlaku mulai 7 September 2022.

Dikutip dari Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 mengenai aturan penggunaan pakaian adat sebagai seragam sekolah 

Praktisi Pendidikan pada Balai Besar Guru Penggerak (BBGP) Sumatera Utara, Kristianus Mote menganjurkan agar pemerintah perlu mengkaji ulang kebijakan tersebut.

"Kebijakan Kemenristek RI tentang aturan pakaian adat sebagai seragam sekolah, memang sebuah tindakan nyata yang tepat," katanya kepada Deli.suara.com melalui pesan daring, Minggu (30 Oktober). 

Dia menjelaskan, kebijakan itu tepat sebab bertujuan untuk mewujudkan satu dari enam dimensi profil pelajar Pancasila, yaitu berkebhinekaan global. 

Namun, dia melanjutkan, persoalan pelik bisa muncul karena tidak semua daerah memiliki pakaian adat yang tepat sesuai dijadikan seragam sekolah.

"Di antaranya, Pakaian Adat Daerah Pegunungan Tengah Papua yang disebut "Koteka" dan "Moge" yang tidak dikukuhkan menjadi pakaian adat dengan pertimbangan bahwa pakaian adat tersebut mengandung unsur "pornografi" dan "pornoaksi

Baca Juga: Sagu Jadi Yang Paling Dicari Saat Ini

Diketahui sebelumnya siswa hanya memakai seragam sekolah nasional dan seragam pramuka saat sekolah serta seragam khas dari masing-masing sekolah.

Kini pakaian adat juga menjadi seragam siswa saat sekolah melalui aturan baru Kemendikbudristek.

Jadwal penggunaan pakaian adat sebagai seragam sekolah digunakan pada hari atau acara adat tertentu.

Sementara untuk penggunaan seragam nasional dipakai paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.

Sedangkan untuk seragam pramuka maupun pakaian khas sekolah dapat dikenakan pada hari yang telah ditentukan oleh masing-masing sekolah. [BAB]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI