Pakaian Adat jadi Seragam Sekolah Perlu Dikaji Ulang, Praktisi: Belum Semua Pakaian Adat Daerah Tepat

Deli

Senin, 31 Oktober 2022 | 08:52 WIB
Pakaian Adat jadi Seragam Sekolah Perlu Dikaji Ulang, Praktisi: Belum Semua Pakaian Adat Daerah Tepat
pakaian adat. (kemenristek RI)

Deli.suara.com - Aturan terkini dari Kemendikbudristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi) mengenai pakaian adat jadi seragam sekolah, menuai ragam pendapat.

Adapun peraturan penggunaan pakaian adat sebagai seragam sekolah tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022.

Dalam aturan tersebut tertulis bahwa siswa dapat memakai pakaian adat pada acara adat atau hari tertentu. Di mana Aturan pakaian adat menjadi seragam sekolah berlaku mulai 7 September 2022.

Dikutip dari Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 mengenai aturan penggunaan pakaian adat sebagai seragam sekolah 

Praktisi Pendidikan pada Balai Besar Guru Penggerak (BBGP) Sumatera Utara, Kristianus Mote menganjurkan agar pemerintah perlu mengkaji ulang kebijakan tersebut.

"Kebijakan Kemenristek RI tentang aturan pakaian adat sebagai seragam sekolah, memang sebuah tindakan nyata yang tepat," katanya kepada Deli.suara.com melalui pesan daring, Minggu (30 Oktober). 

Dia menjelaskan, kebijakan itu tepat sebab bertujuan untuk mewujudkan satu dari enam dimensi profil pelajar Pancasila, yaitu berkebhinekaan global. 

Namun, dia melanjutkan, persoalan pelik bisa muncul karena tidak semua daerah memiliki pakaian adat yang tepat sesuai dijadikan seragam sekolah.

"Di antaranya, Pakaian Adat Daerah Pegunungan Tengah Papua yang disebut "Koteka" dan "Moge" yang tidak dikukuhkan menjadi pakaian adat dengan pertimbangan bahwa pakaian adat tersebut mengandung unsur "pornografi" dan "pornoaksi

baca juga

Diketahui sebelumnya siswa hanya memakai seragam sekolah nasional dan seragam pramuka saat sekolah serta seragam khas dari masing-masing sekolah.

Kini pakaian adat juga menjadi seragam siswa saat sekolah melalui aturan baru Kemendikbudristek.

Jadwal penggunaan pakaian adat sebagai seragam sekolah digunakan pada hari atau acara adat tertentu.

Sementara untuk penggunaan seragam nasional dipakai paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.

Sedangkan untuk seragam pramuka maupun pakaian khas sekolah dapat dikenakan pada hari yang telah ditentukan oleh masing-masing sekolah. [BAB]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hasto Kristiyanto Sebut Ada Misi Khusus 7 Pensiunan Jenderal Masuk Kader PDIP

Hasto Kristiyanto Sebut Ada Misi Khusus 7 Pensiunan Jenderal Masuk Kader PDIP

Serang | Minggu, 30 Oktober 2022 | 21:39 WIB

Dugaan Sementara Sumber Racun Berasal Dari Mi Goreng yang Dikonsumsi 27 Siswa Sekolah Dasar

Dugaan Sementara Sumber Racun Berasal Dari Mi Goreng yang Dikonsumsi 27 Siswa Sekolah Dasar

Sulsel | Minggu, 30 Oktober 2022 | 14:45 WIB

Kang Dedi Mulyadi Selalu Ingat Bersyukur dan Filosofi Hidup Sederhana

Kang Dedi Mulyadi Selalu Ingat Bersyukur dan Filosofi Hidup Sederhana

Denpasar | Minggu, 30 Oktober 2022 | 12:43 WIB

Terkini

Servis Motor Timbulkan Percikan Api, Mobil Pikap Hingga Sepeda Anak Hangus

Servis Motor Timbulkan Percikan Api, Mobil Pikap Hingga Sepeda Anak Hangus

Lampung | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 13:18 WIB

Habiskan Rp6 Triliun dalam 3 Tahun, Klub Milik Orang Indonesia Ini Santai Hadapi Ancaman Sanksi UEFA

Habiskan Rp6 Triliun dalam 3 Tahun, Klub Milik Orang Indonesia Ini Santai Hadapi Ancaman Sanksi UEFA

Bola | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 13:18 WIB

Prabowo Sebut CPO Indonesia Dijual Murah, Negara Kehilangan 50 Persen Keuntungan

Prabowo Sebut CPO Indonesia Dijual Murah, Negara Kehilangan 50 Persen Keuntungan

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 13:16 WIB

Arus Peti Kemas IPC TPK Tumbuh 8%, Tembus 2,17 Juta TEUs hingga Juli 2026

Arus Peti Kemas IPC TPK Tumbuh 8%, Tembus 2,17 Juta TEUs hingga Juli 2026

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 13:14 WIB

Media Vietnam Sesumbar, Malaysia akan Dibuat Babak Belur Seperti Timnas Indonesia

Media Vietnam Sesumbar, Malaysia akan Dibuat Babak Belur Seperti Timnas Indonesia

Bola | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 13:11 WIB

PDIP Puji Pidato Prabowo di Sidang Tahunan 2026: Bagus, Tapi Tunggu Apa yang Dirasakan Rakyat

PDIP Puji Pidato Prabowo di Sidang Tahunan 2026: Bagus, Tapi Tunggu Apa yang Dirasakan Rakyat

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 13:10 WIB

3 Pensil Alis Waterproof dan Smudgeproof untuk Makeup 17 Agustus, Riasan Tetap Rapi!

3 Pensil Alis Waterproof dan Smudgeproof untuk Makeup 17 Agustus, Riasan Tetap Rapi!

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 13:10 WIB

Tak Peduli Angka Pertumbuhan Ekonomi, Prabowo Kejar Masyarakat Makmur dan Tak Kelaparam

Tak Peduli Angka Pertumbuhan Ekonomi, Prabowo Kejar Masyarakat Makmur dan Tak Kelaparam

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 13:08 WIB

Prabowo Pidato di DPR, Begini Kondisi Rupiah dan IHSG

Prabowo Pidato di DPR, Begini Kondisi Rupiah dan IHSG

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 13:05 WIB

Genjer, Stigma, dan Kang Edai, Sang Penggerak Desa Sejahtera Astra Kemiren

Genjer, Stigma, dan Kang Edai, Sang Penggerak Desa Sejahtera Astra Kemiren

Your Say | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 13:05 WIB

×