Deli.Suara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menetapkan enam orang berstatus tersangka dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
Diketahui, KPK tengah melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi kasus ini. Dari enam tersangka, salah satunya adalah Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron.
“Sejauh ini ada enam orang tersangka. Dilakukan oleh kepala daerah dan beberapa pejabat di Pemkab Bangkalan, Jatim,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (31/10/2022).
Walau begitu, KPK belum dapat menguraikan perkara kasus hingga pasal yang disangkakan kepada para tersangka. KPK sendiri masih terus mengumpulkan sejumlah bukti dan belum melakukan penahanan terhadap para tersangka.
“Akan kami informasikan secara lengkap tentunya setelah proses penyidikan ini kami anggap cukup,” ujar Ali.
Ali mengajak masyarakat apabila memiliki informasi yang diduga terkait dengan perkara kasus ini dapat disampaikan kepada tim penyidik maupun sarana aduan yang dimiliki KPK.
“KPK sangat terbuka untuk selalu memberikan perkembangan informasi dari kegiatan penanganan perkara ini,” tambahnya.
Diketahui, imigrasi telah melarang Bupati Bangkalan Abdul Latif. Pencekalan itu dilakukan atas permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini pun dibenarkan langsung oleh Kasubbag Imigrasi Ahmad Nursaleh.
Baca Juga: Sempat Ketawa Dengar Kesaksian Susi PRT Ferdy Sambo, Bharada E: Banyak Bohongnya!
“Yang bersangkutan (Abdul Latif Amin Imron) masuk daftar pencegahan atas usulan KPK,” ucap Ahmad dalam keterangannya beberapa waktu lalu.
Ahmad menyebut KPK meminta Abdul tidak bepergian dalam kurun waktu selama enam bulan. Selama proses pengusutan atas dugaan tindak pidana korupsi.
“Berlaku pencegahan 13 Oktober 2022 sampai dengan 13 April 2023,” katanya.
Dari informasi yang dihimpun, KPK diketahui telah melakukan serangkaian penggeledahan di Kantor Pemkab Bangkalan dan menyita sejumlah barang bukti.
Sumber: Suara.com