Fakarich Guru Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara, Kasus Investasi Bodong Binomo

Deli | Suara.com

Rabu, 02 November 2022 | 18:04 WIB
Fakarich Guru Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara, Kasus Investasi Bodong Binomo
Fakarich tertunduk lesu mendengar vonis 10 tahun penjara. (Ist)

Deli.Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara kepada terdakwa kasus penipuan investasi bodong opsi binary Binomo, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, Rabu (2/11/2022).

Vonis terhadap Fakarich yang merupakan guru dari Indra Kenz ini dibacakan oleh Ketua Majelis hakim Marliyus.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fakar Suhartami dengan pidana 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara," ujar Hakim.

Majelis hakim menilai bahwa terdakwa Fakarich telah terbukti bersalah dan aktif dalam kegiatan dilarang pemerintah tentang perjudian online. Terdakwa terbukti dalam perkara yang membuat keuntungan sendiri dengan cara terselubung.

Terdakwa dengan sengaja membuat berita bohong dan menyesatkan menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, mengambil keuntungan dan patut diduga hasil tindak pidana.

Majelis hakin juga menyatakan terdakwa telah menggunakan media sosial untuk memasarkan dan mengajak orang agar ikut dalam investasi bodong itu sehingga mengakibatkan banyak korban yang mengalami kerugian.

Majelis menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Hal yang memberatkan adalah bahwa perbuatan terdakwa memiliki dampak yang bisa menggangu perekonomian masyarakat. 

"Sedangkan hal yang meringankan ialah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum serta merupakan tulang punggung keluarga," kata Ketua Majelis Hakim.

Vonis hukuman tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa Fakarich dengan hukuman pidana 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar.

Usai membacakan vonis, Majelis Hakim PN Medan memberi kesempatan kepada terdakwa menanggapi putusan tersebut. Atas putusan itu kuasa hukum terdakwa menyatakan banding. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Korupsi Anggaran, Mantan Kades Divonis Lima Tahun Penjara

Korupsi Anggaran, Mantan Kades Divonis Lima Tahun Penjara

Sumbar | Rabu, 02 November 2022 | 18:03 WIB

Ivan Gunawan Jadi Saksi dalam Sidang Investasi Bodong DNA Pro

Ivan Gunawan Jadi Saksi dalam Sidang Investasi Bodong DNA Pro

Kalbar | Selasa, 01 November 2022 | 20:43 WIB

Ivan Gunawan Akui Terima Uang Endorse DNA Pro dengan Kontrak Tiga Bulan

Ivan Gunawan Akui Terima Uang Endorse DNA Pro dengan Kontrak Tiga Bulan

Bisnis | Selasa, 01 November 2022 | 18:31 WIB

Terjebak Promosikan Net89, Kevin Aprilio Alami Kerugian Ini

Terjebak Promosikan Net89, Kevin Aprilio Alami Kerugian Ini

Entertainment | Selasa, 01 November 2022 | 15:53 WIB

Tersangka Korupsi Dana e-KTP Divonis 4 Tahun Penjara

Tersangka Korupsi Dana e-KTP Divonis 4 Tahun Penjara

| Selasa, 01 November 2022 | 13:00 WIB

Widy Vierratale Yakin Kevin Aprilio Tidak Berniat Promosikan Investasi Bodong: Dia Polos

Widy Vierratale Yakin Kevin Aprilio Tidak Berniat Promosikan Investasi Bodong: Dia Polos

Entertainment | Selasa, 01 November 2022 | 08:00 WIB

Dua Terdakwa Kasus Mega Proyek Korupsi e-KTP Divonis EmpatTahun Penjara

Dua Terdakwa Kasus Mega Proyek Korupsi e-KTP Divonis EmpatTahun Penjara

News | Senin, 31 Oktober 2022 | 21:44 WIB

Terkini

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 23:30 WIB

Maeve Glass Emak-emak yang Kini Jadi Bagian dari Timnas Indonesia, Rekam Jejaknya Luar Biasa

Maeve Glass Emak-emak yang Kini Jadi Bagian dari Timnas Indonesia, Rekam Jejaknya Luar Biasa

Bola | Selasa, 24 Maret 2026 | 23:29 WIB

Pelangi di Mars, Film Anak yang Tak Sekadar Menghibur tapi Menyalakan Imajinasi

Pelangi di Mars, Film Anak yang Tak Sekadar Menghibur tapi Menyalakan Imajinasi

Sumsel | Selasa, 24 Maret 2026 | 23:18 WIB

5 Minuman Alami Penghancur Lemak Setelah Makan Opor Ayam dan Rendang

5 Minuman Alami Penghancur Lemak Setelah Makan Opor Ayam dan Rendang

Lifestyle | Selasa, 24 Maret 2026 | 22:42 WIB

5 Buah Penurun Kolesterol Paling Cepat dan Ampuh, Solusi Sehat Setelah Lebaran

5 Buah Penurun Kolesterol Paling Cepat dan Ampuh, Solusi Sehat Setelah Lebaran

Lifestyle | Selasa, 24 Maret 2026 | 22:37 WIB

Bolehkah Puasa Syawal 3 Hari Saja? Jangan Sampai Salah, Ini Penjelasan Lengkapnya

Bolehkah Puasa Syawal 3 Hari Saja? Jangan Sampai Salah, Ini Penjelasan Lengkapnya

Lifestyle | Selasa, 24 Maret 2026 | 22:33 WIB

Viral Guru Ngaji Banting Murid di Probolinggo, Buntut Mobil Tergores Sepeda

Viral Guru Ngaji Banting Murid di Probolinggo, Buntut Mobil Tergores Sepeda

Jatim | Selasa, 24 Maret 2026 | 22:15 WIB

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 22:10 WIB

3 Alasan Pelangi di Mars Panen Kritik, Penggunaan AI hingga Dialog Usang Jadi Sorotan

3 Alasan Pelangi di Mars Panen Kritik, Penggunaan AI hingga Dialog Usang Jadi Sorotan

Entertainment | Selasa, 24 Maret 2026 | 22:00 WIB

Inovasi Keuangan Digital yang Dorong Perusahaan Lokal Indonesia Naik Kelas

Inovasi Keuangan Digital yang Dorong Perusahaan Lokal Indonesia Naik Kelas

Lifestyle | Selasa, 24 Maret 2026 | 21:55 WIB