Fakarich Guru Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara, Kasus Investasi Bodong Binomo

Deli

Rabu, 02 November 2022 | 18:04 WIB
Fakarich Guru Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara, Kasus Investasi Bodong Binomo
Fakarich tertunduk lesu mendengar vonis 10 tahun penjara. (Ist)

Deli.Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara kepada terdakwa kasus penipuan investasi bodong opsi binary Binomo, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, Rabu (2/11/2022).

Vonis terhadap Fakarich yang merupakan guru dari Indra Kenz ini dibacakan oleh Ketua Majelis hakim Marliyus.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fakar Suhartami dengan pidana 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara," ujar Hakim.

Majelis hakim menilai bahwa terdakwa Fakarich telah terbukti bersalah dan aktif dalam kegiatan dilarang pemerintah tentang perjudian online. Terdakwa terbukti dalam perkara yang membuat keuntungan sendiri dengan cara terselubung.

Terdakwa dengan sengaja membuat berita bohong dan menyesatkan menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, mengambil keuntungan dan patut diduga hasil tindak pidana.

Majelis hakin juga menyatakan terdakwa telah menggunakan media sosial untuk memasarkan dan mengajak orang agar ikut dalam investasi bodong itu sehingga mengakibatkan banyak korban yang mengalami kerugian.

Majelis menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Hal yang memberatkan adalah bahwa perbuatan terdakwa memiliki dampak yang bisa menggangu perekonomian masyarakat. 

"Sedangkan hal yang meringankan ialah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum serta merupakan tulang punggung keluarga," kata Ketua Majelis Hakim.

baca juga

Vonis hukuman tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa Fakarich dengan hukuman pidana 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar.

Usai membacakan vonis, Majelis Hakim PN Medan memberi kesempatan kepada terdakwa menanggapi putusan tersebut. Atas putusan itu kuasa hukum terdakwa menyatakan banding. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Korupsi Anggaran, Mantan Kades Divonis Lima Tahun Penjara

Korupsi Anggaran, Mantan Kades Divonis Lima Tahun Penjara

Sumbar | Rabu, 02 November 2022 | 18:03 WIB

Ivan Gunawan Jadi Saksi dalam Sidang Investasi Bodong DNA Pro

Ivan Gunawan Jadi Saksi dalam Sidang Investasi Bodong DNA Pro

Kalbar | Selasa, 01 November 2022 | 20:43 WIB

Ivan Gunawan Akui Terima Uang Endorse DNA Pro dengan Kontrak Tiga Bulan

Ivan Gunawan Akui Terima Uang Endorse DNA Pro dengan Kontrak Tiga Bulan

Bisnis | Selasa, 01 November 2022 | 18:31 WIB

Terjebak Promosikan Net89, Kevin Aprilio Alami Kerugian Ini

Terjebak Promosikan Net89, Kevin Aprilio Alami Kerugian Ini

Entertainment | Selasa, 01 November 2022 | 15:53 WIB

Tersangka Korupsi Dana e-KTP Divonis 4 Tahun Penjara

Tersangka Korupsi Dana e-KTP Divonis 4 Tahun Penjara

Sukabumi | Selasa, 01 November 2022 | 13:00 WIB

Widy Vierratale Yakin Kevin Aprilio Tidak Berniat Promosikan Investasi Bodong: Dia Polos

Widy Vierratale Yakin Kevin Aprilio Tidak Berniat Promosikan Investasi Bodong: Dia Polos

Entertainment | Selasa, 01 November 2022 | 08:00 WIB

Dua Terdakwa Kasus Mega Proyek Korupsi e-KTP Divonis EmpatTahun Penjara

Dua Terdakwa Kasus Mega Proyek Korupsi e-KTP Divonis EmpatTahun Penjara

News | Senin, 31 Oktober 2022 | 21:44 WIB

Terkini

Guntur Romli: Dulu Petugas Partai, Kini Jokowi Jadi 'Jongos PSI' Demi Dinasti 2029!

Guntur Romli: Dulu Petugas Partai, Kini Jokowi Jadi 'Jongos PSI' Demi Dinasti 2029!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:35 WIB

Bedak Padat Purbasari Bisa Dipakai untuk Umur Berapa? Lengkap dengan 4 Keunggulannya

Bedak Padat Purbasari Bisa Dipakai untuk Umur Berapa? Lengkap dengan 4 Keunggulannya

Lifestyle | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:30 WIB

Voicemails for Isabelle: Sulitnya Melepas Orang yang Telah Tiada

Voicemails for Isabelle: Sulitnya Melepas Orang yang Telah Tiada

Your Say | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:30 WIB

Persija Jakarta Selangkah Lagi Rekrut Bek Bosnia, Kontrak 2 Tahun Sudah Disepakati

Persija Jakarta Selangkah Lagi Rekrut Bek Bosnia, Kontrak 2 Tahun Sudah Disepakati

Bola | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:28 WIB

Beda Cream, Liquid, dan Powder Blush: Kenali Tekstur, Hasil Akhir, dan Cara Pakainya

Beda Cream, Liquid, dan Powder Blush: Kenali Tekstur, Hasil Akhir, dan Cara Pakainya

Lifestyle | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:26 WIB

Relokasi Dua Pabrik Jepang ke Vietnam Ditunda, Ancaman PHK Massal Ribuan Buruh Mereda

Relokasi Dua Pabrik Jepang ke Vietnam Ditunda, Ancaman PHK Massal Ribuan Buruh Mereda

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:25 WIB

Toy Story 5 Angkat Fenomena Screen Time Addiction pada Anak-Anak

Toy Story 5 Angkat Fenomena Screen Time Addiction pada Anak-Anak

Your Say | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:25 WIB

Kewajiban NIB bagi Pedagang Online: Solusi atau Beban Baru?

Kewajiban NIB bagi Pedagang Online: Solusi atau Beban Baru?

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:23 WIB

Menkum: Pakai Karya Jurnalistik untuk Tujuan Komersil Wajib Bayar Royalti ke Pemegang Hak Cipta!

Menkum: Pakai Karya Jurnalistik untuk Tujuan Komersil Wajib Bayar Royalti ke Pemegang Hak Cipta!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:20 WIB

Shin Tae-yong Turun Langsung Cek Fasilitas Persija, Persiapan Macan Kemayoran Menuju Musim Baru

Shin Tae-yong Turun Langsung Cek Fasilitas Persija, Persiapan Macan Kemayoran Menuju Musim Baru

Bola | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:18 WIB