Artis penyanyi jebolan Indonesia Idol yakni Windy Yunita Bastari usma atau dikenal dengan sapaan Windy Idol diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (29/5/2023) hari ini. Pemanggilannya terkait kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Windy Idol dipanggil penyidik KPK untuk dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (29/5/2023).
Selain Windy Idol, KPK juga memanggil enam orang saksi lainnya, tiga di antaranya merupakan staf tersangka Sekretaris MA Hasbi Hasan, Tri Mulyani, Albar, dan Lilis Suryani.
Sementara tiga saksi lainnya, Karyawan Bank BCA, Sabias Rangku Osan, Karyawan Bank Mandiri Isye Fitrilyuliastuti, dan pihak swasta Allan Prima Yozadi.
Diduga Windy dan enam saksi lainnya memiliki informasi yang dibutuhkan penyidik pada kasus suap di MA.
Sekretaris MA Hasbi Jadi Tersangka
Sekretaris MA Hasbi Hasan diduga terlibat dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. Pada pemeriksaannya pada Kamis 9 Maret 2023 lalu, KPK mendalami aliran dana yang diduga diterimanya.
Hal itu menyusul namanya yang disebut dalam surat dakwaan terdakwa Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno. Hasbi Hasan diduga pernah berhubungan dengan Yosep Parera dan Eko melalui Dadan Tri Yudianto.
Baca Juga: Hasil F1 GP Monaco 2023: Verstappen Juara, Russel Menyesal Gagal Podium
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 15 orang tersangka pada kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM), Wahyudi Hardi menjadi tersangka baru pemberi suap ke Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo.
Sebanyak 15 tersangka, dua di antaranya adalah Hakim Agung, yaitu Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati yang telah dinonaktifkan.
Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati lebih dulu dijadikan sebagai tersangka, disusul Hakim Agung Gazalba Saleh yang resmi ditahan KPK pada Kamis (8/12/2022) lalu.
Gazalba jadi tersangka bersama dua anak buahnya karena diduga menerima suap senilai Rp 2,2 miliar untuk memvonis Budiman Gandi Suparman 5 tahun penjara, soal perkara perselisihan internal koperasi simpan pinjam ID (KSP Intidana). Dana itu diduga diberikan Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).