Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan Petinggi KPK Tidak Adil dan Penyalahgunaan Wewenang

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 28 Mei 2023 | 08:46 WIB
Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan Petinggi KPK Tidak Adil dan Penyalahgunaan Wewenang
Ilustrasi KPK - Aturan Pemulangan Pegawai KPK Brigjen Endar Priantoro [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Fahri Bachmid, seorang pakar hukum tata negara dan konstitusi dari Universitas Muslim Indonesia, mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menurutnya multitafsir.

Menurut Fahri, putusan MK tersebut tidak memberikan dasar konstitusional yang jelas bagi pimpinan KPK saat ini sebagai lembaga yang memiliki wewenang transisi hingga Desember 2024. 

Fahri berpendapat bahwa sulit untuk menghubungkan putusan MK dalam kasus nomor 112/PUU-XX/2022 dengan keabsahan pimpinan KPK saat ini. Putusan tersebut tidak memberikan solusi sebagai konsekuensi dari permohonan yang diajukan.

Fahri melihat bahwa pimpinan KPK saat ini mungkin belum bisa sepenuhnya memanfaatkan keputusan MK tersebut. Dia meyakini bahwa putusan MK bersifat prospektif, hanya berlaku ke depan dan tidak berlaku surut.

"Dengan demikian, Presiden sebagai kepala negara akan menghadapi situasi yang sangat kompleks dan membutuhkan kewaspadaan yang tinggi," jelasnya, Sabtu (27/5/2023).

Dia menganggap pertimbangan MK mengenai hal-hal transisi dalam putusan ini sangat minim dan tidak masuk akal.

Ketika membaca pertimbangan hukum dan amar putusan yang terkait dengan alasan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK saat ini, menurut Fahri, hal tersebut menjadi membingungkan.

"Ini yang menyebabkan perdebatan. Idealnya, hal ini seharusnya telah diantisipasi melalui putusan MK," ujarnya.

Fahri juga mempertanyakan standar ganda MK dalam memandang kebijakan hukum terbuka (open legal policy). Dalam pertimbangan hukum, MK menyatakan bahwa meskipun pengaturan mengenai masa jabatan pimpinan KPK adalah kebijakan hukum yang ditetapkan oleh pembentuk undang-undang, prinsip kebijakan hukum atau open legal policy dapat diabaikan jika bertentangan dengan moralitas, rasionalitas, dan menyebabkan ketidakadilan yang tidak dapat diterima.

Baca Juga: 3 Fakta Salsabila Syaira yang Digosipkan Dekat dengan Firli Bahuri Juga Disebut Memiliki Hubungan Istimewa dengan Pengamat Politik Ini

"Ini merupakan penyalahgunaan wewenang atau dilakukan secara sewenang-wenang dan melebihi kewenangan pembentuk undang-undang," katanya dengan tegas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI