Kronologi Kepala Sekolah dan Guru Tega Cabuli 12 Siswi Madrasah di Wonogiri

Deli

Sabtu, 03 Juni 2023 | 15:10 WIB
Kronologi Kepala Sekolah dan Guru Tega Cabuli 12 Siswi Madrasah di Wonogiri
Ilustrasi pelecehan ([Suara.com/Eko Faizin])

Kepala sekolah dan seorang guru Madrasah Ibtidaiyah di Baturetno, Wonogiri, Jawa Tengah, menjadi pelaku pencabulan siswi mereka. Dilaporkan sebanyak 12 siswi Madrasah telah menjadi korban pelecehan seksual dari kepsek dan guru.

Kepala sekolah yang terlibat dalam aksi pencabulan tersebut berinisial M (47). Sedangkan sang guru berinisial Y dengan usia 51 tahun.

AKBP Indra Waspada, Kapolres Wonogiri, menyampaikan bahwa perilaku tak pantas dari pelaku pertama kali terungkap setelah salah satu orang tua siswi melapor kepadanya.

Setelah itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, sebelum akhirnya menaikkan penyelidikan ke level penyidikan pada Rabu (31/5/2023). 

Selanjutnya, polisi melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap kepala sekolah dan guru yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (2/6/2023). Setelah diperiksa, kedua pelaku langsung ditahan.

Dalam pemeriksaan, kepala sekolah itu mengaku telah melakukan pencabulan terhadap 6 siswi. Hal tersebut dilakukan selama kurang lebih setengah tahun, mulai dari awal 2023 hingga pertengahan tahun 2023.

Sementara itu, oknum guru justru telah melakukan aksi pencabulan selama dua tahun, tepatnya sejak 2021. Masing-masing pelaku mengaku telah mencabuli 6 siswi mereka, sehingga total ada 12 siswi yang menjadi korban. 

Dalam kesempatan ini, Indra mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif untuk memahami lebih lanjut tentang motif dan kesehatan mental pelaku.

"Kami juga sedang berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Wonogiri terkait hukuman maksimal yang bisa diberlakukan terhadap kedua pelaku. Sebagai guru, mereka seharusnya menjadi role model, penjaga dan pelindung siswa mereka," kata Indra.

baca juga

Atas perbuatan bejat itu, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1, Ayat 2, dan Ayat 4 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 290 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP. Keduanya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Buron Pencabulan Anak di Bantul Berakhir di Rumah Sakit Usai Dihajar Massa

Buron Pencabulan Anak di Bantul Berakhir di Rumah Sakit Usai Dihajar Massa

Jogja | Rabu, 31 Mei 2023 | 18:16 WIB

Dugaan Prostitusi Anak Di Balik Pemerkosaan Gadis 16 Tahun Oleh 11 Pria Cabul

Dugaan Prostitusi Anak Di Balik Pemerkosaan Gadis 16 Tahun Oleh 11 Pria Cabul

Deli | Rabu, 31 Mei 2023 | 09:46 WIB

Guru Olahraga di Kabupaten Pinrang Cabuli 12 Murid Sekolah Dasar

Guru Olahraga di Kabupaten Pinrang Cabuli 12 Murid Sekolah Dasar

Sulsel | Rabu, 31 Mei 2023 | 07:06 WIB

Guru dan Kepala Desa Tersangka Pemerkosa Anak di Parigi Moutong Bisa Diberikan Sanksi Kebiri

Guru dan Kepala Desa Tersangka Pemerkosa Anak di Parigi Moutong Bisa Diberikan Sanksi Kebiri

Sulsel | Rabu, 31 Mei 2023 | 05:36 WIB

Kepala Desa, Guru, Hingga Anggota Polisi Dilaporkan Perkosa Anak Perempuan di Parigi Moutong

Kepala Desa, Guru, Hingga Anggota Polisi Dilaporkan Perkosa Anak Perempuan di Parigi Moutong

Sulsel | Rabu, 31 Mei 2023 | 05:29 WIB

Kronologi Terbongkarnya Pria Cabuli 17 Bocah di Apartemen Sleman, Berkat Guru Korban

Kronologi Terbongkarnya Pria Cabuli 17 Bocah di Apartemen Sleman, Berkat Guru Korban

News | Selasa, 30 Mei 2023 | 15:13 WIB

Terkini

Tak Cukup Putusan MK, PGRI Tagih Guru Jangan Dipaksa Menanggung Beban Tambahan

Tak Cukup Putusan MK, PGRI Tagih Guru Jangan Dipaksa Menanggung Beban Tambahan

Jogja | Jum'at, 31 Juli 2026 | 16:31 WIB

Ini Bukan Tinju! Pelatih Timor Leste Kirim Pesan Aneh Buat Timnas Indonesia

Ini Bukan Tinju! Pelatih Timor Leste Kirim Pesan Aneh Buat Timnas Indonesia

Bola | Jum'at, 31 Juli 2026 | 16:29 WIB

18 Nyawa Melayang di Usia Emas: Petaka Human Error di Jalan Raya Pringsewu Tembus 115 Kasus

18 Nyawa Melayang di Usia Emas: Petaka Human Error di Jalan Raya Pringsewu Tembus 115 Kasus

Lampung | Jum'at, 31 Juli 2026 | 16:27 WIB

Protes Tambang Nikel Raja Ampat, Aktivis Greenpeace Bentangkan Spanduk di Pembukaan GIIAS 2026

Protes Tambang Nikel Raja Ampat, Aktivis Greenpeace Bentangkan Spanduk di Pembukaan GIIAS 2026

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 16:26 WIB

19 Tahun Kerja Sama, Yuri Girls' Generation Tinggalkan SM Entertainment

19 Tahun Kerja Sama, Yuri Girls' Generation Tinggalkan SM Entertainment

Your Say | Jum'at, 31 Juli 2026 | 16:25 WIB

Bukan Lagi Rp3.500, Tarif Transjabodetabek Blok M-Soetta Resmi Rp15.000 Mulai 1 September

Bukan Lagi Rp3.500, Tarif Transjabodetabek Blok M-Soetta Resmi Rp15.000 Mulai 1 September

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 16:21 WIB

Pesanan Ekspor Lesu, Industri Alas Kaki Nasional Masuk Zona Kontraksi

Pesanan Ekspor Lesu, Industri Alas Kaki Nasional Masuk Zona Kontraksi

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 16:19 WIB

Ini Identitas Taruna Akpol yang Tewas Diduga Bunuh Diri

Ini Identitas Taruna Akpol yang Tewas Diduga Bunuh Diri

Jawa Tengah | Jum'at, 31 Juli 2026 | 16:15 WIB

Standar Tinggi untuk Dosen: Sudah Siapkah Sistem Kita di Lapangan?

Standar Tinggi untuk Dosen: Sudah Siapkah Sistem Kita di Lapangan?

Your Say | Jum'at, 31 Juli 2026 | 16:15 WIB

2 Maskara Dazzle Me Wudhu Friendly, Mudah Dihapus Tapi Anti Luntur Cuma Rp30 Ribuan

2 Maskara Dazzle Me Wudhu Friendly, Mudah Dihapus Tapi Anti Luntur Cuma Rp30 Ribuan

Lifestyle | Jum'at, 31 Juli 2026 | 16:15 WIB

×