Mahfud Pastikan Pemerintah Tetap Tagih Debitur BLBI Meski Rezim Berganti: Yang Nyetempel Menteri Keuangan

Deli

Rabu, 07 Juni 2023 | 05:44 WIB
Mahfud Pastikan Pemerintah Tetap Tagih Debitur BLBI Meski Rezim Berganti: Yang Nyetempel Menteri Keuangan
Menko Polhukam Mahfud MD ((istimewa))

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD memastikan penagihan utang terhadap para obligor/debitur BLBI tetap berlanjut meskipun pejabat-pejabat yang berwenang di lembaga pemerintahan berganti setelah Pemilihan Umum 2024.

Mahfud yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengarah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menjelaskan utang para obligor/debitur tetap tercatat dan tidak akan terhapus sampai mereka melunasi utangnya, yang merupakan uang negara.

"Komitmen (menagih utang) sudah pasti, nanti pada akhir tugas (Satgas BLBI) kami akan membuat catatan ini yang masih harus ditagih karena yang nyetempel (membubuhkan stempel) itu Menteri Keuangan. Itu tentu mengikat pemerintah berikutnya. (Itu menjadi) tugas pemerintah, siapa pun yang memerintah," kata Mahfud MD selepas acara serah terima aset eks BLBI di Jakarta, Selasa (6/6/2023).

Oleh karena itu, dia mengingatkan para obligor/debitur segera melunasi utangnya kepada negara karena pemerintah tetap mengejar dan menagih mereka meskipun mereka telah berganti kewarganegaraan.

Mengenai obligor/debitur yang telah menjadi warga negara asing, Mahfud menyampaikan itu bukan masalah karena aset-aset mereka yang menjadi jaminan ada di Indonesia.

"Barangnya ada di sini, yang dijaminkan ada di sini barangnya. Mudah-mudahan nanti tahun ini bisa keluar Undang-Undang Perampasan Aset. Itu bisa dipakai juga," kata Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI.

Dia menjelaskan saat ini Satgas BLBI dapat menagih dan memaksa para debitur membayar utang mereka kepada negara melalui aturan hukum yang lain, salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara.

Dalam PP itu, pemerintah dapat memblokir, menyita aset, dan mencekal para obligor/debitur yang tidak membayar utang, atau tidak punya itikad baik untuk melunasi utangnya.

Mahfud menyebut sanksi-sanksi itu sebagai pembatasan hak keperdataan dan layanan publik bagi para obligor/debitur. Misalnya, mereka tidak lagi dapat mengajukan kredit ke bank, paspor mereka dicekal sehingga mereka tidak dapat berpergian ke luar negeri.

baca juga

"Sudah ada payung hukumnya untuk kami melakukan itu. Payung hukumnya sudah keluar. Jadi, dimohon kooperatif, yang selama ini menghitung tidak ketemu-ketemu (nilai utangnya, red.), mari kita bertemu (dan membahas) bagaimana penyelesaiannya," katanya.

Satgas BLBI, yang terdiri dari beberapa kementerian/lembaga, mulai bekerja sejak Presiden RI Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Dalam Keppres itu, masa tugas Satgas BLBI berakhir pada 31 Desember 2023.

Sejak mulai bertugas pada Juni 2021 sampai Mei 2023, atau dalam kurun waktu hampir dua tahun, Satgas BLBI berhasil mengembalikan Rp 30,66 triliun dari para obligor/debitur BLBI.

Rinciannya, Rp 1,1 triliun dalam bentuk uang (PNBP ke kas negara), penyitaan dan penyerahan barang jaminan lain dan penyerahan jaminan aset seluas 1.784,34 hektare yang estimasi nilainya Rp 14,77 triliun, penguasaan fisik aset properti seluas 1.862,91 hektare yang estimasi nilainya setara Rp 9,278 triliun.

Kemudian, penyerahan aset kepada kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah seluas 278,6 hektare dengan estimasi nilai Rp 3,07 triliun, dan penyertaan modal negara (PMN) nontunai seluas 54 hektare dengan estimasi nilai Rp 2,49 triliun.

Mahfud dan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani optimistis sampai akhir 2023 Satgas BLBI dapat menagih setidaknya 50 persen dari total Rp 110,45 triliun uang negara yang dipinjam para obligor/debitur BLBI. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jejak Mahfud MD di Bursa Cawapres: Gagal di 2019, Diperebutkan untuk 2024

Jejak Mahfud MD di Bursa Cawapres: Gagal di 2019, Diperebutkan untuk 2024

Kotak Suara | Selasa, 06 Juni 2023 | 19:37 WIB

Syarifah Siswi SMP Kritik Pemkot Jambi Minta Maaf, Mahfud MD Kirim Tim Bantu Selesaikan Masalah

Syarifah Siswi SMP Kritik Pemkot Jambi Minta Maaf, Mahfud MD Kirim Tim Bantu Selesaikan Masalah

News | Selasa, 06 Juni 2023 | 17:01 WIB

Mahfud MD Geram, Pemkot Jambi Polisikan Siswa SMP Gegara Ini

Mahfud MD Geram, Pemkot Jambi Polisikan Siswa SMP Gegara Ini

Video | Selasa, 06 Juni 2023 | 14:45 WIB

Lika-liku Siswi SMP Cari Keadilan untuk Nenek: Dilaporkan Pemkot Jambi, Kini Dibela Mahfud MD

Lika-liku Siswi SMP Cari Keadilan untuk Nenek: Dilaporkan Pemkot Jambi, Kini Dibela Mahfud MD

News | Selasa, 06 Juni 2023 | 14:19 WIB

Geram Mahfud MD Dengar Pemkot Jambi Polisikan Siswi SMP, Kirim Tim Khusus Dampingi-Lindungi Anak SFA

Geram Mahfud MD Dengar Pemkot Jambi Polisikan Siswi SMP, Kirim Tim Khusus Dampingi-Lindungi Anak SFA

Deli | Selasa, 06 Juni 2023 | 09:17 WIB

Terkini

Berlatih 2 Kali Sehari, Shin Tae-yong Pakai Metode Timnas Indonesia di Persija

Berlatih 2 Kali Sehari, Shin Tae-yong Pakai Metode Timnas Indonesia di Persija

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 19:35 WIB

Mikroplastik dalam Kosmetik: Bagaimana Produk Kecantikan Bisa Mencemari Lingkungan?

Mikroplastik dalam Kosmetik: Bagaimana Produk Kecantikan Bisa Mencemari Lingkungan?

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 19:30 WIB

Isu Gerakan Massa Agustus Ramai di Medsos, Murni Keresahan Ekonomi atau Ada Kepentingan Politik?

Isu Gerakan Massa Agustus Ramai di Medsos, Murni Keresahan Ekonomi atau Ada Kepentingan Politik?

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 19:27 WIB

Sungai Cihaur Diduga Dicemari Limbah, DLH Bandung Barat Kantongi Nama Pelakunya

Sungai Cihaur Diduga Dicemari Limbah, DLH Bandung Barat Kantongi Nama Pelakunya

Jabar | Rabu, 12 Agustus 2026 | 19:27 WIB

Mau Debut Marathon Internasional? Program Ini Siap Dampingi Pelari Indonesia dari Nol Sampai Finish!

Mau Debut Marathon Internasional? Program Ini Siap Dampingi Pelari Indonesia dari Nol Sampai Finish!

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 19:25 WIB

Kasus TPPU Eks Jampidsus, Kejagung Periksa Pengacara dan Pihak Swasta Terkait Aset

Kasus TPPU Eks Jampidsus, Kejagung Periksa Pengacara dan Pihak Swasta Terkait Aset

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 19:25 WIB

Viral, Fasilitas Perusahaan Sawit PT Bumi Sentosa Abadi Dibakar Massa

Viral, Fasilitas Perusahaan Sawit PT Bumi Sentosa Abadi Dibakar Massa

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 19:20 WIB

Bye Kulit Kering! 4 Hydrogel Mask Korea Panthenol Kunci Skin Barrier Kuat

Bye Kulit Kering! 4 Hydrogel Mask Korea Panthenol Kunci Skin Barrier Kuat

Your Say | Rabu, 12 Agustus 2026 | 19:20 WIB

Satu Perempuan, Ini Sosok Dua Terduga Pelaku Challenge Baca Alquran Hadiah Miras

Satu Perempuan, Ini Sosok Dua Terduga Pelaku Challenge Baca Alquran Hadiah Miras

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 19:19 WIB

Kemenbud Bakal Tingkatkan Situs Bersejarah di Kabupaten Bogor Jadi Cagar Budaya Nasional

Kemenbud Bakal Tingkatkan Situs Bersejarah di Kabupaten Bogor Jadi Cagar Budaya Nasional

Jabar | Rabu, 12 Agustus 2026 | 19:18 WIB

×