Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut Syarifah Fadyah Alkaff, siswi SMP di Jambi telah mengaku salah dan meminta maaf atas perbuatannya yang diduga menghina Pemerintah Kota Jambi. Namun, Mahfud memastikan akan tetap membantu menyelesaikan persoalan terkait kerusakan rumah dan sumur nenek Syarifah yang diduga disebabkan oleh angkutan berat salah satu perusahaan di sana.
"Perkembangan terakhir yang saya ikuti, anak yang dilaporkan itu (Syarifah) memang bersalah dan dia sudah meminta maaf. Jadi tidak semua yang viral yang menyalahkan pemerintah, menyalahan polri, tidak semuanya benar," kata Mahfud kepada wartawan, Selasa (6/6/2023).
Mahfud mengaku telah mengirim timnya ke Jambi untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
"Nanti kami selesaikan, tidak lalu kemudian kasus itu hilang. Tetapi sudah kami tangani dan kami tahu tadi anaknya sudah minta maaf," ujarnya.
Dilaporkan ke Polisi
Kabag Hukum Pemkot Jambi Muhammad Gempa Awaljon Putra sebelumnya melaporkan Syarifah ke Polda Jambi karena dianggap telah menghina Pemerintah Kota Jambi. Ia berdalih melaporkan siswi SMP tersebut bukan karena mengkritik, tetapi telah menghina Pemkot Jambi.
"Kami lapor bukan karena dia (SFA) mengkritik tetapi video dia tertanggal 3 Mei 2023 dengan judul klarifikasi surat dari kerajaan Firaun Pemkot Jambi pada detik 00 sampai 05. Di detik selanjutnya dia menyampaikan bahwa Pemkot Jambi isinya iblis semua," kata Gempa dalam konferensi pers di kantor Wali Kota Jambi, Senin (5/6).
Laporan ini sendiri berawal dari video TikTok yang diunggah Syarifah. Dalam video tersebut ia mengkritik Wali Kota Jambi Syarif Fasha dan sebuah perusahaan yang diduga melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Angkutan Jalan melalui akun TikTok miliknya.
"Saya menyuarakan untuk keadilan nenek saya seorang pejuang kemerdekaan Republik Indonesia yang dizalimi rumah dan sumurnya dirusak berkali-kali oleh perusahaan Cina yang bekerja sama dengan Pemkot Jambi yang tidak bertanggung jawab ini," tutur SFA dalam video yang diunggah akun @PartaiSocmed.
Belakangan sosok Gempa sosok yang melaporkan Syarifah ke Polda Jambi menjadi sorotan. Sebab ia diduga merangkap jabatan.
Selain menjabat sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi, Gempa disebut menjabat sebagai Kasi Perdata dan Tata Usaha Negera di Kejaksaan Negeri Jambi.
Namun hal tersebut dibantah oleh Kejaksaan Tinggi Jambi. Asisten Intelijen Kejati Jambi, Nophy T. Suoth menyebut Gempa telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kasi Perdata dan Tata Usaha Negera sejak 6 Februari 2023. Pemberhentian dilakukan setelah yang bersangkutan resmi dilantik menjabat Kabag Hukum Pemkot Jambi.
"Muhammad Gempa Awaljon Putra sejak tanggal 3 Februari 2023 telah dilantik sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi dan telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kasi Perdata dan Tata Usaha Negera berdasarkan Keputusan Jaksa Agung tanggal 6 Februari 2023," kata Asisten Intelijen Kejati Jambi, Nophy T. Suoth kepada wartawan, Selasa (6/6).
Nophy menegaskan laporan yang dilayangkan Gempa terhadap Syarifah tidak ada kaitannya dengan Kejaksaan RI. Ia mengklaim langkah hukum tersebut diambil yang bersangkutan dengan kapasitasnya selaku Kabag Hukum Pemkot Jambi.
"Sejak Muhammad Gempa Awaljon Putra dilantik sebagai kabag Hukum Pemkot Jambi, pelaksanaan tugas-tugas yang bersangkutan bukan lagi dalam kapasitas sebagai Jaksa melainkan sebagai Kabag Hukum yang bertanggung jawab kepada Walikota Jambi. Dengan demikian tindakan Muhammad Gempa Awaljon Putra dimaksud tidak ada kaitannya dengan Kejaksaan RI secara kedinasan," katanya.