Seorang balita 3 tahun di Samarinda berinisial N oleh orang tuanya dikira kerasukan karena dua hari tak bisa tidur. N juga meracau tak karuan.
Belakangan diketahui, perilaku N ini ternyata karena positif metamfetamin atau narkoba jenis sabu usai meminum air yang diberikan oleh tetangganya.
N diberi air ketika ia dan ibunya berkunjung ke kediaman tetangganya pada Selasa (7/6/2023) sore.
"Anaknya itu kan kehausan, sama tetangganya ini diambilkanlah air minum di dalam botol yang isinya sudah setengah," ucap Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim, Rina Zainun dikutip Sabtu (10/6/2023).
Namun sepulang dari rumah tetangga, N tak bisa tidur. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit dan dites urine. Dari tes itulah akhirnya diketahui balita N positif narkoba.
Mendapati kejadian itu, ibunda N akhirnya melaporkan tetangganya ke polisi. Laporan dibuat pada Kamis (8/6/2023).
Tetangga Jadi Tersangka
Menindaklanjuti laporan itu, polisi akhirnya menetapkan ST (51) tetangga dari korban balita N menjadi tersangka.
"Iya tetangganya (tersangka)," ujar Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli kepada awak media, Minggu (11/6/2023).
Baca Juga: Daftar Juara Piala Dunia U-20: Uruguay Runtuhkan Dominasi Tim Eropa dalam Dekade Terakhir
Ia mengatakan, ada tiga orang yang telah diperiksa dan dimintai keterangannya terkait kasus tersebut. Salah satu pelaku adalah wanita berinisial ST yang langsung ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara dua orang lainnya masih dalam pemeriksaan. Polisi juga masih mendalami motif sebenarnya dari tersangka.
Tersangka kini sudah ditahan di Mapolresta Samarinda dan dijerat Pasal 89 juncto pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Setiap orang dilarang dengan sengaja menempatkan, membiarkan melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan, serta produksi dan distribusi narkotika dan psikotropika lainnya," imbuh Ary.