Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menghadiri sidang perdananya sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi terkait proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).
Dalam sidang itu, Plate disebut menerima uang sebanyak empat kali sepanjang 2022 lalu.
Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengungkapkan kalau Plate mendapatkan uang itu dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Uang tersebut dibungkus kardus oleh Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama. Adapun sekali pengiriman, pihaknya menyerahkan uang Rp 1 miliar.
"Terdakwa Johnny Gerard Plate sekitar tahun 2022 menerima uang sebanyak empat kali dengan total keseluruhan empat miliar rupiah dari Irwan Hermawan dengan rincian masing-masing penerimaan sebesar satu miliar rupiah dibungkus kardus yang diberikan melalui Windi Purnama," kata Jaksa ketika membacakan dakwaan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Selain itu, Jaksa menyebut kalau uang itu diberikan langsung oleh Staf Ahli Kominfo, Welbertus Natalius Wisang. Penyerahan uang itu merupakan perintah dari Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA), Anang Achmad Latif.
Welbertus juga disebut memberikan uang tersebut sebanyak tiga kali di kediaman Sekretaris Jenderal Partai NasDem itu di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Terakhir, Welbertus Natalius Wisang kembali menyerahkan uang tersebut di ruang kerja Johnny G Plate.
"Kemudian uang tersebut diserahkan oleh Welbertus Natalius Wisang kepada Terdakwa Johnny Gerard Plate sebanyak tiga kali di ruang tamu rumah pribadi Terdakwa Johnny Gerard Plate di Jl. Bango 1, Cilandak, Jakarta Selatan dan satu kali di ruang kerja Terdakwa Johnny Gerard Plate di Kantor Kemkominfo," papar Jaksa.
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerja sama Suara.com dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.
Baca Juga: Puput Ditipu Rp 80 Juta Demi Jadikan Chika Artis, Doddy Sudrajat: Dia Beli Peran