Terdakwa dugaan korupsi terkait proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny G Plate diduga menerima uang Rp 17.848.308.000 dalam kasus tersebut. Terdapat sejumlah fasilitas dengan nilai fantastis yang juga diterima oleh Plate.
Semisal saja, Plate menerima fasilitas bermain golf dengan nilai Rp 420 juta. Fasilitas itu diterima Plate dalam kurun waktu 2021 hingga 2022 dari Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak (GMS).
Fasilitas tersebut dinikmati Plate sebanyak enam kali masing-masing di Suvarna Halim Perdana Kusuma, Senayan Golf, Pondok Indah Golf, BSD, PIK II, dan Bali Pecatu sebelum acara G20.
"Terdakwa Johnny Gerard Plate selama kurun waktu 2021-2022 mendapatkan fasilitas dari Galumbang Menak Simanjuntak berupa pembayaran bermain golf sebanyak enam kali, yaitu kurang lebih sebesar Rp 420 juta," kata jaksa saat membacakan dakwaan dalam persidangan yang digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).
Bukan hanya itu, Plate juga mendapatkan fasilitas berupa perjalanan dinas luar negeri dengan biaya yang fantastis. Semisal pada 2022, Plate menerima fasilitas dari Jemy Sutjiawan yakni pembayaran hotel sebagian bersama tim selama melakukan perjalanan dinas ke Barcelona, Spanyol sebesar Rp 452.500.000.
Di tahun yang sama, Plate menerima fasilitas pembayaran hotel bersama tim dari Irwan selama melakukan perjalanan dinas luar negeri. Biaya saat perjalanan dinas ke luar negeri ke Paris, Prancis sebesar Rp 453.600.000, lalu ke London, Inggris sebesar Rp 167.600.000 dan Amerika Serikat sebesar Rp 404.608.000.
Didakwa Korupsi Rp 17,8 Miliar
Plate didakwa menerima uang sebesar Rp 17,8 miliar pada kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Dakwaan itu dibacakan Jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (27/6/2023).
Baca Juga: Inara Rusli Curhat Hatinya Hancur Lihat Anak-anak Kecewa Malah Disindir: Makanya Setop Buka Aib
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp17.848.308.000," kata Jaksa membacakan dakwaan.
Sementara Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latifn didakwa menerima uang senilai Rp 5 miliar. Sedangkan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto didakwa menerima uang senilai Rp 453 juta atau Rp 453.608.400.
Kemudian Konsorsium Fiber Home PT.Telkominfra PT. Multi Trans Data (PT.MTD) untuk paket 1 dan 2 sebesar Rp 2,9 triliun atau Rp2.940.870.824.490. Konsorsium Lintas Arta, Huawei dan SEI untuk Paket 3, sebesar Rp 1,5 triliun atau Rp1.584.914.620.955. Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4, 5, sebesar Rp 3,5 trilun atau Rp3.504.518.715.600.
Akibat perbuatan para terdakwa, Jaksa menyebut mereka merugikan keuangan negara senilai Rp 8 triliun.
"Yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51," kata Jaksa.