Cara perpanjangan STNK online sekarang sudah bisa kamu lakukan dengan mudah. Perpanjangan STNK online tentu lebih efisien dan hemat waktu dibanding datang langsung ke samsat.
Setiap pemilik kendaraan bermotor pastinya punya kewajiban untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK.
Perpanjangan STNK dibutuhkan agar kendaraan bermotor tersebut tetap legal dikendarai di jalanan umum.
Terlebih jika STNK tersebut mati selama dua tahun, maka data kendaraan akan dihapus. Hal ini sesuai dengan kebijakan yang diterapkan Korlantas Polri bersama Dispenda, Samsat, serta Jasa Raharja dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Nantinya kendaraan bermotor yang tidak bayar pajak suratnya tak bisa mengurus lagi alias jadi bodong. Atau menjadi ilegal untuk dikendarai di jalan umum.
Saat ini tersedia berbagai cara perpanjang STNK online yang bisa digunakan. Yaitu lewat e-Samsat dan aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas).
Berikut cara perpanjangan STNK online yang tim Suara.com rangkum untuk kamu.
Syarat Perpanjang STNK Online
1. STNK Tahunan
Baca Juga: Cara Bayar Pajak Motor Online, Mudah Bisa dari HP
- KTP asli sesuai nama yang tertera pada STNK atau BPKB.
- STNK asli sebagai bukti kepemilikan kendaraan.
- Siapkan uang sesuai besaran pajak kendaraan bermotor yang harus dibayar.
2. STNK 5 Tahun
- KTP asli sesuai nama yang tertera pada STNK atau BPKB.
- STNK asli sebagai bukti kepemilikan kendaraan.
- BPKB asli juga diwajibkan dibawa untuk pengecekan pada nomor rangka dan nomor mesin.
- Siapkan uang sebagai syarat bayar pajak STNK utama.
Cara Perpanjangan STNK Online dengan E-Samsat
- Buka situs e-Samsat yang ada di setiap provinsi. Layanan ini tidak berlaku untuk antar-provinsi. Jadi, apabila kamu sedang tidak berada di wilayah sesuai dengan plat nomor kendaraan, maka tidak bisa menggunakan layanan ini. Layanan ini hanya melayani kota dalam provinsi tersebut saja.
- Selanjutnya isi data kendaraan milik kamu.
- Jika sudah, kamu akan diarahkan untuk masuk ke halaman satu berupa data kendaraan, jumlah pajak yang harus dibayar, hingga denda.
- Apabila seluruh data sudah dirasa benar dan sesuai, selanjutnya akan ada pertanyaan seperti 'Apakah Anda ingin melakukan pembayaran?'
- Kemudian, klik kalimat tersebut.
- Selanjutnya pilih kota tempat pengambilan nota pajak. Jadi, sebelum kamu membayar lewat internet banking, kamu harus mengisi form kembali. Form ini nantinya akan digunakan sebagai bukti untuk pengambilan nota pajak yang diserahkan ke e-Samsat kota di mana kamu tinggal.
- Jika sudah selesai, nantinya kamu akan melihat kode bayar, jumlah yang harus dibayarkan, dan alamat Samsat pengambilan nota pajak.
- Setelah membayar STNK online, selanjutnya kamu harus mengambil nota pajak di Samsat yang sudah didaftarkan saat awal proses pembayaran sebelumnya.
- Kamu juga perlu membawa bukti pembayaran, KTP, dan STNK yang asli untuk diserahkan ke loket pembayaran.
Itulah cara perpanjangan STNK online melalui Samsat Digital yang bisa kamu coba untuk menghemat waktu. Selamat mencoba.
Kontributor : Pasha Aiga Wilkins