Cara Perpanjang SIM Online Terbaru 2023, Mudah!

Deli Suara.Com
Senin, 03 Juli 2023 | 18:08 WIB
Cara Perpanjang SIM Online Terbaru 2023, Mudah!
Aplikasi Digital Korlantas POLRI (Google Play Store)

Cara perpanjang SIM Online semakin mudah pada tahun 2023 ini. Apalagi saat ini sudah ada aplikasi Digital Korlantas POLRI.

Aplikasi ini membuat kamu tidak perlu lagi datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) untuk memperbarui masa berlaku izin mengemudi.

Ya, perkembangan teknologi saat ini memudahkan hampir segala aktivitas manusia, termasuk dalam hal membuat dan memperpanjang SIM mengemudi.

Dulu, untuk bisa memperpanjang SIM kamu harus meluang waktu setidaknya satu hari penuh untuk mengurus semuanya di Samsat terdekat.

Namun karena munculnya aplikasi, kini kamu bahkan bisa memperpanjang SIM mengemudi dari lupa menggunakan HP atau gadget saja.

Sebelum melakukan perpanjangan SIM online, pastikan kalau masa berlaku SIM kamu segera habis dan semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan sudah disiap.

Berikut ini adalah beberapa syarat yang harus kamu persiapkan sebelum melakukan perpanjangan SIM secara online:

  • Kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) lama.
  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
  • Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani.
  • Hasil tes psikologi
  • Pas foto dengan latar berwarna biru.
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos.

Setelah semua syarat siap, kini kamu bisa melakukan perpanjangan SIM dengan aplikasi Digital Korlantas Polri.

Cara perpanjang SIM melalui aplikasi:

Baca Juga: Cara Perpanjangan STNK Online Melalui Samsat Digital

  • Download aplikasi Digital Korlantas Polri.
  • Lakukan registrasi dengan mengisi No. Hp dan kode OTP akan dikirim melalui SMS.
  • Lengkapi profil yang diminta.
  • Klik menu SIM lalu pilih perpanjangan SIM. 
  • Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran perpanjangan SIM.
  • SATPAS akan melakukan verifikasi data dan dokumen. Jika data dan dokumen yang dibutuhkan lengkap dan benar, SIM akan segera dicetak.
  • SIM siap dikirim atau siap diambil di SATPAS.

Sementara untuk membuat SIM baru, kamu bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini:

  • Buka aplikasi Digital Korlantas Polri
  • Klik menu SIM lalu pilih pendaftaran SIM. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran pendaftaran SIM.
  • Lakukan ujian teori. Jika lulus, pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di SATPAS yang sudah dipilih.
  • SIM dapat diambil setelah lulus ujian praktik.

Itulah cara mudah yang bisa kamu lakukan untuk perpanjang SIM Online terbaru 2023. Mudah bukan cara perpanjang SIM Online di atas?

Kontributor : Damai Lestari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI