Cara Perpanjang SIM Online Terbaru 2023, Mudah!

Deli

Senin, 03 Juli 2023 | 18:08 WIB
Cara Perpanjang SIM Online Terbaru 2023, Mudah!
Aplikasi Digital Korlantas POLRI (Google Play Store)

Cara perpanjang SIM Online semakin mudah pada tahun 2023 ini. Apalagi saat ini sudah ada aplikasi Digital Korlantas POLRI.

Aplikasi ini membuat kamu tidak perlu lagi datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) untuk memperbarui masa berlaku izin mengemudi.

Ya, perkembangan teknologi saat ini memudahkan hampir segala aktivitas manusia, termasuk dalam hal membuat dan memperpanjang SIM mengemudi.

Dulu, untuk bisa memperpanjang SIM kamu harus meluang waktu setidaknya satu hari penuh untuk mengurus semuanya di Samsat terdekat.

Namun karena munculnya aplikasi, kini kamu bahkan bisa memperpanjang SIM mengemudi dari lupa menggunakan HP atau gadget saja.

Sebelum melakukan perpanjangan SIM online, pastikan kalau masa berlaku SIM kamu segera habis dan semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan sudah disiap.

Berikut ini adalah beberapa syarat yang harus kamu persiapkan sebelum melakukan perpanjangan SIM secara online:

  • Kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) lama.
  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
  • Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani.
  • Hasil tes psikologi
  • Pas foto dengan latar berwarna biru.
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos.

Setelah semua syarat siap, kini kamu bisa melakukan perpanjangan SIM dengan aplikasi Digital Korlantas Polri.

Cara perpanjang SIM melalui aplikasi:

baca juga
  • Download aplikasi Digital Korlantas Polri.
  • Lakukan registrasi dengan mengisi No. Hp dan kode OTP akan dikirim melalui SMS.
  • Lengkapi profil yang diminta.
  • Klik menu SIM lalu pilih perpanjangan SIM. 
  • Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran perpanjangan SIM.
  • SATPAS akan melakukan verifikasi data dan dokumen. Jika data dan dokumen yang dibutuhkan lengkap dan benar, SIM akan segera dicetak.
  • SIM siap dikirim atau siap diambil di SATPAS.

Sementara untuk membuat SIM baru, kamu bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini:

  • Buka aplikasi Digital Korlantas Polri
  • Klik menu SIM lalu pilih pendaftaran SIM. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran pendaftaran SIM.
  • Lakukan ujian teori. Jika lulus, pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di SATPAS yang sudah dipilih.
  • SIM dapat diambil setelah lulus ujian praktik.

Itulah cara mudah yang bisa kamu lakukan untuk perpanjang SIM Online terbaru 2023. Mudah bukan cara perpanjang SIM Online di atas?

Kontributor : Damai Lestari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ini Syarat Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru, Ikuti Panduan Caranya

Ini Syarat Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru, Ikuti Panduan Caranya

News | Selasa, 27 Juni 2023 | 16:44 WIB

Syarat Terbaru Bikin SIM, Harus Punya Sertifikat Mengemudi?

Syarat Terbaru Bikin SIM, Harus Punya Sertifikat Mengemudi?

News | Senin, 26 Juni 2023 | 20:45 WIB

Terkini

Viral Peserta Pria Pakai Kebaya di Malam 1 Suro Pura Mangkunegaran Surakarta

Viral Peserta Pria Pakai Kebaya di Malam 1 Suro Pura Mangkunegaran Surakarta

Surakarta | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:08 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:51 WIB

Tren Baru Cat Parents Biar Anabul Panjang Umur

Tren Baru Cat Parents Biar Anabul Panjang Umur

Lifestyle | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:43 WIB

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:42 WIB

Tak Cukup Satu Tersangka, Pengacara Minta Polres Sukabumi Kota Tahan BHW dan Buru Penerima Video

Tak Cukup Satu Tersangka, Pengacara Minta Polres Sukabumi Kota Tahan BHW dan Buru Penerima Video

Jabar | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:41 WIB

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:31 WIB

100 Tahun Naar de Republiek Indonesia: Menelanjangi Neokolonialisme 2026, Republik untuk Siapa?

100 Tahun Naar de Republiek Indonesia: Menelanjangi Neokolonialisme 2026, Republik untuk Siapa?

Your Say | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:15 WIB

Amar Bank Tebar Dividen Rp110 Miliar

Amar Bank Tebar Dividen Rp110 Miliar

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:14 WIB

Diskusi Dengan Ombudsman RI, Imigrasi Sumut Kedepankan Semangat 'Imigrasi untuk Rakyat'

Diskusi Dengan Ombudsman RI, Imigrasi Sumut Kedepankan Semangat 'Imigrasi untuk Rakyat'

Sumut | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:13 WIB