Ini Syarat Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru, Ikuti Panduan Caranya

Selasa, 27 Juni 2023 | 16:44 WIB
Ini Syarat Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru, Ikuti Panduan Caranya
Ilustrasi cara perpanjang SIM mati tanpa bikin baru (unsplash)

Suara.com - Sudahkah Anda tahu tentang syarat perpanjang SIM mati tanpa harus bikin baru? Secara umum, SIM yang sudah habis masa berlakunya diketahui sudah hangus dan harus melaksanakan prosedur pembuatan SIM baru. Tapi benarkah demikian?

Hal ini disampaikan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, yang memberikan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi pada libur hari raya Idul Adha 2023 ini. Pada momen ini, SIM mati bisa diperpanjang tanpa harus bikin baru.

Aturan Ideal yang Berlaku

Jika mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, SIM yang lewat dari masa berlakunya harus diajukan SIM baru. Artinya, SIM mati tidak dapat diperpanjang dan harus melakukan prosedur pembuatan SIM baru.

Namun hal ini kemudian dikecualikan pada Ayat 4, dimana SIM yang lewat dari masa berlakunya karena keadaan kahar dapat diperpanjang berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri. Kebijakan ini kemudian diberlakukan selama momen cuti bersama hari raya Idul Adha 1444 H, untuk SIM yang masa berlakunya habis selama masa cuti bersama ini.

Syarat Perpanjang SIM Mati di Momen Cuti Bersama

Untuk syarat perpanjang SIM mati di momen cuti bersama ini sendiri sebenarnya cukup mudah dipenuhi. Syaratnya adalah sebagai berikut.

  • Masa berlaku SIM habis pada tanggal 28 dan 29 Juni 2023. SIM yang habis masa berlakunya di tanggal tersebut dapat dibuat perpanjang pada tanggal 30 Juni 2023 tanpa harus buat baru
  • Fotokopi KTP yang masih berlaku
  • Fotokopi SIM lama dan SIM asli
  • Bukti cek kesehatan
  • Bukti tes psikologi

Setelah memenuhi persyaratan di atas, Anda dapat mencermati prosedur pengurusan SIM mati ini, mengacu pada unggahan akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya.

Prosedur Perpanjangan SIM Mati

Baca Juga: Syarat Terbaru Bikin SIM, Harus Punya Sertifikat Mengemudi?

1. Pada tanggal 28 - 29 Juni 2023 pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM dan Unit SIM Keliling DKI Jakarta diliburkan

2. Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Jumat, tanggal 30 Juni 2023

3. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 28 - 29 Juni 2023 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada hari Jumat, 30 Juni 2023 di berbagai titik yang telah ditentukan

Itu tadi sekilas mengenai syarat perpanjang SIM mati tanpa bikin baru yang diberikan oleh pihak kepolisian. Semoga bisa menjadi artikel yang berguna, dan selamat melanjutkan kegiatan Anda berikutnya!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI