Nasib Pondok Pesantren Al Zaytun menjadi pertanyaan usai diduga menjalankan ajaran menyimpang. Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan kalau pemerintah tidak akan membubarkannya.
Mahfud menegaskan bahwa pemerintah kini tengah fokus untuk menuntaskan proses pidana pemilik Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang.
"Tapi Panji Gumilang, yang merupakan tokoh di Pondok Pesantren Al-Zaytun ini tindak pidananya akan kita selesaikan agar tidak selalu menjadi isu setiap ada event politik," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).
![Dedengkot Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang saat diwawancara [Tangkapan layar YouTube]](https://media.suara.com/suara-partners/deli/thumbs/1200x675/2023/07/04/1-pendiri-ponpes-al-zaytun-panji-gumilang-saat-diwawancara.jpg)
Sementara itu, Mahfud menuturkan kalau pemerintah justru akan membina Ponpes Al Zaytun jika terbukti menjalankan ajaran menyimpang. Ia memastikan takkan ada sanksi yang bakal dijatuhkan ke Ponpes Al Zaytun.
"Sehingga kita akan bina, akan sesuaikan kurikulumnya, akan bersihkan kalau ada kotoran-kotorannya di dalam pelaksanaannya. Tidak akan dijatuhi sanksi apa-apa. Akan terus berjalan, dibina oleh pemerintah pemikiran agamanya," terangnya.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri segera melakukan gelar perkara untuk menentukan status tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian yang diduga dilakukan pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut, gelar perkara penentuan tersangka rencananya akan dilaksanakan usai penyidik usai memeriksa saksi, saksi ahli, dan bukti-bukti terkait perkara tersebut.
"Setelah melakukan pemeriksaan kepada saksi dan saksi ahli serta hasil lab, akan kami lakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (11/7/2023).
Dalam perkara ini, penyidik total telah memeriksa 19 saksi. Pemeriksaan terhadap belasan saksi tersebut berlangsung dalam kurun waktu 23 hingga 27 Juni 2023. Pada Rabu dan Kamis pekan ini, penyidik rencananya akan memeriksa empat saksi ahli. Mereka di antaranya ahli Agama Islam, Bahasa, Sosiolog, dan ITE.
Bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi dari 2 laporan yang dilakukan pada tanggal 23 dan 27 Juni terkait dengan dugaan kasus penistaan dan penodaan agama yang dilakukan oleh Sdr PG.