deli

Targetnya 'Selesaikan' Panji Gumilang, Mahfud MD Tegaskan Ponpes Al Zaytun Tak Dibubarkan

Deli Suara.Com
Selasa, 11 Juli 2023 | 18:16 WIB
Targetnya 'Selesaikan' Panji Gumilang, Mahfud MD Tegaskan Ponpes Al Zaytun Tak Dibubarkan
Menko Polhukam Mahfud MD (Antara)

Nasib Pondok Pesantren Al Zaytun menjadi pertanyaan usai diduga menjalankan ajaran menyimpang. Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan kalau pemerintah tidak akan membubarkannya. 

Mahfud menegaskan bahwa pemerintah kini tengah fokus untuk menuntaskan proses pidana pemilik Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang.

"Tapi Panji Gumilang, yang merupakan tokoh di Pondok Pesantren Al-Zaytun ini tindak pidananya akan kita selesaikan agar tidak selalu menjadi isu setiap ada event politik," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023). 

Dedengkot Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang saat diwawancara [Tangkapan layar YouTube]
Dedengkot Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang saat diwawancara (sumber: Tangkapan layar YouTube)

Sementara itu, Mahfud menuturkan kalau pemerintah justru akan membina Ponpes Al Zaytun jika terbukti menjalankan ajaran menyimpang. Ia memastikan takkan ada sanksi yang bakal dijatuhkan ke Ponpes Al Zaytun.

"Sehingga kita akan bina, akan sesuaikan kurikulumnya, akan bersihkan kalau ada kotoran-kotorannya di dalam pelaksanaannya. Tidak akan dijatuhi sanksi apa-apa. Akan terus berjalan, dibina oleh pemerintah pemikiran agamanya," terangnya.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri segera melakukan gelar perkara untuk menentukan status tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian yang diduga dilakukan pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut, gelar perkara penentuan tersangka rencananya akan dilaksanakan usai penyidik usai memeriksa saksi, saksi ahli, dan bukti-bukti terkait perkara tersebut.

"Setelah melakukan pemeriksaan kepada saksi dan saksi ahli serta hasil lab, akan kami lakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (11/7/2023).

Dalam perkara ini, penyidik total telah memeriksa 19 saksi. Pemeriksaan terhadap belasan saksi tersebut berlangsung dalam kurun waktu 23 hingga 27 Juni 2023. Pada Rabu dan Kamis pekan ini, penyidik rencananya akan memeriksa empat saksi ahli. Mereka di antaranya ahli Agama Islam, Bahasa, Sosiolog, dan ITE.

Baca Juga: Kode Keras PSSI Bakal Naturalisasi Pemain Keturunan Justin Mathieu, Netizen: Saddil Makin Ketar-ketir Sama Pendatang

Bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi dari 2 laporan yang dilakukan pada tanggal 23 dan 27 Juni terkait dengan dugaan kasus penistaan dan penodaan agama yang dilakukan oleh Sdr PG.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI