Mahfud MD Temukan Dugaan TPPU, Penipuan hingga Penggelapan di Rekening Panji Gumilang dan Al-Zaytun

Dwi Bowo Raharjo | Rakha Arlyanto
Mahfud MD Temukan Dugaan TPPU, Penipuan hingga Penggelapan di Rekening Panji Gumilang dan Al-Zaytun
Pemerintah telah memblokir ratusan rekening yang berkaitan dengan kegiatan Pondok Pesantren Al-Zaytun dan pimpinannya Panji Gumilang. [Dok. Al Zaytun]

Pemerintah telah memblokir ratusan rekening yang berkaitan dengan kegiatan Pondok Pesantren Al-Zaytun dan pimpinannya Panji Gumilang.

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menuturkan pemerintah telah memblokir ratusan rekening yang berkaitan dengan kegiatan Pondok Pesantren Al-Zaytun dan pimpinannya Panji Gumilang.

"Kami telah bekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga menurut PPATK mempunyai kaitan dengan pondok pesantren atau kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang," ujar Mahfud kepada wartawan di kantornya, Selasa (11/7/2023).

Dalam penjelasannya, Mahfud menyebut ada berbagai tindak pidana di dalam rekening tersebut. Mulai dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga penggelapan.

"Yaitu tentang tindak pidana pencucian uang. Kita sudah sebutkan di situ beberapa tindak pidana yang mungkin terkait itu misalnya, tindak pidana penggelapan, tindak pidana penipuan, tindak pidana pelanggaran yayasan, tindak pidana penggunaan Dana Bos," kata Mahfud.

Baca Juga: Kapan Libur Idul Adha 2025? Catat Tanggal Cuti Bersama Resmi dari Pemerintah!

Mahfud menyampaikan hal tersebut sudah dilaporkan ke pihak kepolisian. Sebab, kekinian Bareskrim sedang menyidik kasus dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang.

"Itu sudah kami laporkan ke polisi ke Bareskrin. Satu tindak pidana yang tidak lebih mudah dari tindak pidana yang sudah sekarang masuk di dalam penyidikan," lanjutnya.

Sebelumnya, PPATK memblokir 256 rekening milik pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang. (Ist)
Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang. (Ist)

"Iya (rekening diblokir). Dalam rangka proses analisis," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Jumat (7/72023).

Ivan enggan memaparkan nilai transaksi yang diblokir di rekening Panji Gumilang. Dia hanya mengatakan proses analisis masih terus dilakukan oleh PPATK.

Baca Juga: Kapan Hari Raya Idul Adha 2025? Ini Versi Muhammadiyah, NU dan Pemerintah

Selain itu, PPATK juga memblokir 33 rekening bank atas nama Al-Zaytun.