Mahfud MD Ungkap Aksi Pencucian Uang Panji Gumilang

Achmad Fauzi Suara.Com
Selasa, 11 Juli 2023 | 17:04 WIB
Mahfud MD Ungkap Aksi Pencucian Uang Panji Gumilang
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memberikan keterangan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/6/2023). (ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga)

Suara.com - Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menyebut bahwa pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang diduga lakukan pencucian. Pihaknya telah melaporkan Panji Gumilang atas dugaan tindakan pidana pencucian uang (TPPU).

Dugaan ini terungkap, setelah Mahfud melihat banyak transaksi janggal dalam rekening milik Panji Gumilang.

Sebanyak 145 rekening dibekukan, dari total 367 rekening yang diduga  memiliki keterkaitan dengan Al Zaytun maupun Panji Gumilang.

"Kami sudah sampaikan laporan baru kepada Polri, yaitu tentang tindak pidana pencucian uang, kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga menurut PPATK memiliki kaitan dengan Pondok Pesantren atau kegiatan Al-Zaytun, kegiatan Panji Gumilang," ujarnya di Jakarta, Selasa (11/7/2023)

Adapun dugaan pelanggaran yang dilakukan Panji Gumilang yaitu penggelapan, penipuan, pelanggaran aturan yayasan, hingga penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang seusai diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama, Senin (3/7/2023). [Suara.com/Yasir]
Pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang seusai diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama, Senin (3/7/2023). [Suara.com/Yasir]

"Kita sebutkan beberapa tindak pidana yang terkait itu misalnya tindak pidana penggelapan, tindak pidana penipuan, tindak pidana pelanggaran yayasan, tindak pidana penggunaan dana BOS. Itu semua ditetapkan dalam konteks pencucian uang," jelas Mahfud.

"Misalnya, tindak pencucian uang dengan penggelapan, pencucian uang dengan penipuan, pencucian uang karena melanggar UU Yayasan, pencucian uang karena penggunaan dana BOS dan sebagainya," lanjutnya.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir 256 rekening milik pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.

"Iya (rekening diblokir). Dalam rangka proses analisis," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Jumat (7/72023).

Baca Juga: Babak Baru Polemik Panji Gumilang: Gugat MUI dan Anwar Abbas Rp1 Triliun ke PN Jakpus

Ivan enggan memaparkan nilai transaksi yang diblokir di rekening Panji Gumilang. Dia hanya mengatakan proses analisis masih terus dilakukan oleh PPATK.

Selain itu, PPATK juga memblokir 33 rekening bank atas nama Al-Zaytun.

"Semua yang kami analisis (diblokir)," jelas Ivan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI