Ditahan 20 Hari, Kuasa Hukum Panji Gumilang Ajukan Penangguhan: Usianya Sudah 77

Deli

Rabu, 02 Agustus 2023 | 16:21 WIB
Ditahan 20 Hari, Kuasa Hukum Panji Gumilang Ajukan Penangguhan: Usianya Sudah 77
Dedengkot Ponpes Al Zaytun, Indramayu, Panji Gumilang. (Istimewa)

Pimponan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah resmi ditahan di rutan Bareskrim Polri.

Namun, tim kuasa hukum Panji Gumilang akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Bareskrim. Mereka berharap agar penyidik mengabulkan atas dasar kemanusiaan, mengingat usia Panji Gumilang sudah senja.

"Harapannya apa yang kami sampaikan ini bisa diterima atas dasar kemanusiaan karena bagaimana pun Pak Panji ini, pertama usianya sudah di angka 77," kata kuasa hukum Panji, Hendra Effendi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023).

Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri telah menahan Panji selama 20 hari terhitung sejak hari ini.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak pukul 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).

Sebelumnya, Panji telah ditetapkan menjadi tersangka setelah diperiksa selama empat jam dari pukul 15.00 hingga 19.30 WIB pada Selasa (1/8/2023).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat itu mengungkap kalau Panji sempat lima kali mengubah atau mengoreksi keterangannya.

"Pada pukul 19.30 WIB pemeriksaan selesai namun yang bersangkutan (Panji) masih mengoreksi dan kurang lebih lima kali proses mengoreksi," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023).

Seusai pemeriksaan, imbuh Djuhandhani, penyidik didampingi Itwasum, Propam, Divisi Hukum, dan Biro Wassidik kemudian melaksanakan gelar perkara. Hasilnya, seluruhnya sepakat untuk meningkatkan statusnya sebagai tersangka.

baca juga

Pasal-pasal yang dipersangkakan kepada Panji di antaranya; Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," jelas Djuhandhani.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kala Kasus Panji Gumilang Disandingkan dengan Nabi Muhammad SAW oleh Habib Kribo

Kala Kasus Panji Gumilang Disandingkan dengan Nabi Muhammad SAW oleh Habib Kribo

Deli | Rabu, 02 Agustus 2023 | 15:08 WIB

Puji Polisi Karena Jebloskan Panji Gumilang ke Penjara, MUI: 2 Bulan Masyarakat Benar-benar Terganggu!

Puji Polisi Karena Jebloskan Panji Gumilang ke Penjara, MUI: 2 Bulan Masyarakat Benar-benar Terganggu!

News | Rabu, 02 Agustus 2023 | 15:05 WIB

Dijebloskan Pagi Buta, Panji Gumilang Bakal Mendekam 20 Hari di Rutan Bareskrim

Dijebloskan Pagi Buta, Panji Gumilang Bakal Mendekam 20 Hari di Rutan Bareskrim

Deli | Rabu, 02 Agustus 2023 | 14:44 WIB

Mahfud MD Soal Al Zaytun: Bukan Pondok Pesantrennya yang Bermasalah, Tapi Orangnya

Mahfud MD Soal Al Zaytun: Bukan Pondok Pesantrennya yang Bermasalah, Tapi Orangnya

Deli | Rabu, 02 Agustus 2023 | 14:16 WIB

Terkini

Shaun the Sheep Kembali di Film Baru, Hadapi Monster Misterius di Halloween

Shaun the Sheep Kembali di Film Baru, Hadapi Monster Misterius di Halloween

Your Say | Kamis, 25 Juni 2026 | 13:56 WIB

Link dan Cara Voting Logo HUT ke-81 RI, Ini Kandidat Resmi yang Bersaing

Link dan Cara Voting Logo HUT ke-81 RI, Ini Kandidat Resmi yang Bersaing

Lifestyle | Kamis, 25 Juni 2026 | 13:56 WIB

Malam Puncak HUT Jakarta 499: Konser Mahalini di Bundaran HI hingga Tarif Transportasi Rp1!

Malam Puncak HUT Jakarta 499: Konser Mahalini di Bundaran HI hingga Tarif Transportasi Rp1!

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 13:53 WIB

Transformasi Manajemen Masjid: Dosen UNY Latih Takmir di Klaten Bangun Ekosistem yang Solutif

Transformasi Manajemen Masjid: Dosen UNY Latih Takmir di Klaten Bangun Ekosistem yang Solutif

Your Say | Kamis, 25 Juni 2026 | 13:44 WIB

Jalanan Venezuela Dipenuhi Warga Hanya Pakai Piyama Pasca-Gempa Bumi, Kenapa?

Jalanan Venezuela Dipenuhi Warga Hanya Pakai Piyama Pasca-Gempa Bumi, Kenapa?

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 13:43 WIB

Apakah Ada Parfum Scarlett di Indomaret? Ini 5 Varian yang Bisa Ditemukan

Apakah Ada Parfum Scarlett di Indomaret? Ini 5 Varian yang Bisa Ditemukan

Lifestyle | Kamis, 25 Juni 2026 | 13:43 WIB

Jokowi Siapkan Agenda Keliling Indonesia, Besok ke Lampung

Jokowi Siapkan Agenda Keliling Indonesia, Besok ke Lampung

Surakarta | Kamis, 25 Juni 2026 | 13:43 WIB

Pernah 'Ngerjain' Skuad Garuda, Qatar Kena Karma dan Tersingkir Tragis dari Piala Dunia 2026

Pernah 'Ngerjain' Skuad Garuda, Qatar Kena Karma dan Tersingkir Tragis dari Piala Dunia 2026

Bola | Kamis, 25 Juni 2026 | 13:40 WIB

Kematian Peserta KDMP dan KNMP Bukti Pendekatan Militeristik Tak Cocok untuk Warga Sipil!

Kematian Peserta KDMP dan KNMP Bukti Pendekatan Militeristik Tak Cocok untuk Warga Sipil!

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 13:37 WIB

Rieke Kritik Kasasi 'Paket Kilat' Nikita Mirzani, Kejagung Malah Puji: Bagus, Ada Kepastian Hukum

Rieke Kritik Kasasi 'Paket Kilat' Nikita Mirzani, Kejagung Malah Puji: Bagus, Ada Kepastian Hukum

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 13:34 WIB