Begini ternyata cara cek IMEI HP terdaftar di Kemenperin. Cara cek IMEI terdaftar di Kemenperin ini sangat mudah dilakukan oleh siapapun.
Meski mudah, sayangnya tidak banyak yang tahu bagaimana cara cek IMEI HP terdaftar di Kemenperin.
Belakangan heboh tentang ratusan ribu HP yang IMEI-nya terancam diblokir pemerintah. Hal tersebut lantaran muncul kasus IMEI ilegal.
Setidaknya, ada 191.965 unit smartphone dengan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal akan dimatikan atau diblokir. Dari jumlah tersebut, sebanyak 176.874 di antaranya adalah iPhone.
Buat kamu yang masih penasaran dengan IMEI, IMEI merupakan kode yang diberikan kepada setiap perangkat elektronik. Satu perangkat memiliki IMEI yang tidak dapat diubah selamanya.
IMEI digunakan oleh operator jaringan dan pihak berwenang untuk melacak dan mengidentifikasi perangkat yang terhubung ke jaringan seluler. Di Indonesia, IMEI juga bisa digunakan untuk memastikan apakah perangkat masuk resmi atau ilegal alias BM.
Karena fungsi IMEI begitu penting, maka kamu wajib mengetahui nomor IMEI kamu, apakah sudah terdaftar di Kemenperin atau belum.
Cara cek di mana nomor IMEI
Sebelum kamu cek apakah IMEI kamu terdaftar di Kemenperin atau tidak, kamu wajib mengetahui terlebih dahulu IMEI perangkat kamu. Ada beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk mengetahui berapa IMEI kamu, yakni sebagai berikut:
Baca Juga: Daftar Harga iPhone Terbaru Agustus 2023, Turun Harga Mulai Rp6 Jutaan
1. Cek di kardus
Setiap membeli ponsel baru, kamu pasti akan diberikan kardus tempat ponsel tersebut. Di bagian belakang, kamu akan melihat 15 digit angka yang tertera dalam stiker, itulah IMEI HP kamu.
2. Cek di HP
Selain di kardus, kamu juga bisa cek IMEI di HP. Caranya adalah dengan klik Pengaturan > Umum > Tentang > cari informasi tentang nomor IMEI.
3. Cek dengan panggilan
Kamu juga bisa cek nomor IMEI HP kamu melalui panggilan *#06#. Setelah melakukan panggilan, maka akan muncul menu yang menunjukkan informasi IMEI.