Cara Daftar IMEI iPhone Ex Inter, Sangat Mudah!

Deli | Suara.com

Sabtu, 05 Agustus 2023 | 12:46 WIB
Cara Daftar IMEI iPhone Ex Inter, Sangat Mudah!
Apple iPhone 13 (Apple)

Ternyata cara daftar IMEI iPhone ex Inter bisa dilakukan secara mudah. Berikut adalah langkah-langkah yang bisa kamu lakukan untuk daftar IMEI iPhone ex Inter.

Pada tahun 2023 ini, ada banyak sekali iPhone ex inter yang dijual di pasaran. Banyak pembeli memilih iPhone ex Inter karena harganya yang relatif rendah.

Meskipun harganya rendah, namun kualitas produknya tetap bisa diandalkan. Kamu tetap bisa menggunakan iPhone ex inter dengan cara yang sama seperti saat membeli iPhone legal.

Meski demikian, iPhone ex inter ini bagaimanapun berbeda dengan iPhone resmi di Indonesia. Meski dijual dengan harga yang sedikit mahal, namun iPhone resmi aman dari pemblokiran.

Hal tersebut berbeda dengan pengguna iPhone ex inter yang sewaktu-waktu bisa terkena pemblokiran. Tapi beberapa penjual iPhone ex inter juga menyediakan jasa buka IMEI sebagai salah satu asuransi untuk pembelinya.

Ciri-ciri iPhone yang terblokir adalah dengan tidak munculnya sinyal di ponsel tersebut. Meski kamu sudah ganti berapa kartu pun, apabila IMEI HP terblokir maka kamu tak bisa lagi berinternetan.

Produk yang disebut ex Inter juga merupakan produk yang kamu beli di luar negeri namun belum kamu daftarkan secara resmi ke pemerintah.

Jika kasusnya demikian, maka kamu bisa mendaftarkan IMEI iPhone ex inter dengan mudah dan aman. Berikut adalah beberapa cara daftar IMEI iPhone Ex Inter:

Cara 1: Melalui situs bea cukai

  1. Klik situs www.beacukai.go.id/register-imei.html  
  2. Isi formulir permohonan yang disediakan oleh situs tersebut.
  3. Sertakan beberapa dokumen yang diminta. Syarat yang diminta akan sesuai dengan operator yang kamu gunakan. Terkadang, ada yang harus menyertakan foto KTP.
  4. Klik Send.
  5. Jika permohonan sudah terkirim, maka kamu akan mendapat QR Code atau registration ID.
  6. Silahkan datang ke kantor bea cukai terdekat dengan menunjukan QR Code

Cara 2: Melalui aplikasi bea cukai

  1. Download aplikasi bea cukai di ponsel kamu kemudian pilih menu IMEI.
  2. Lengkapi saja data diri yang diminta termasuk detail ponsel yang kamu miliki.
  3. Klik Complete dan tunggu QR Code atau Registration ID muncul.
  4. Bawa kode ini ke kantor bea cukai dan ponsel kamu akan terdaftar secara resmi.

Cara 3: Melalui situs Kemenperin

  1. Kunjungi situs Kemenperin.
  2. Masukan nomor IMEI ponsel kamu kemudian klik ENTER.
  3. Ponsel kamu akan diverifikasi sebelum akhirnya bisa digunakan.

Itulah beberapa cara mudah yang bisa kamu gunakan untuk daftar IMEI iPhone ex Inter terbaru 2023. Mudah bukan cara daftar IMEI iPhone Ex Inter tersebut.

Kontributor : Damai Lestari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Cara Daftar IMEI HP dari Luar Negeri Lengkap Syaratnya

Cara Daftar IMEI HP dari Luar Negeri Lengkap Syaratnya

| Jum'at, 04 Agustus 2023 | 12:50 WIB

Cara Cek IMEI HP Resmi atau Ilegal Sebelum Diblokir

Cara Cek IMEI HP Resmi atau Ilegal Sebelum Diblokir

| Jum'at, 04 Agustus 2023 | 12:45 WIB

Cara Cek IMEI iPhone Resmi atau Ilegal, Cek Kena Blokir Tidak

Cara Cek IMEI iPhone Resmi atau Ilegal, Cek Kena Blokir Tidak

| Jum'at, 04 Agustus 2023 | 12:39 WIB

Terkini

Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah

Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:27 WIB

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Ketika Gaji Hanya Singgah, Anak Muda Makin Belajar Menjaga Nilai Uang

Ketika Gaji Hanya Singgah, Anak Muda Makin Belajar Menjaga Nilai Uang

Sumsel | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Bukan Sekadar Liburan: Mengapa Medical Vacation Kini Jadi Tren Baru Masyarakat Urban?

Bukan Sekadar Liburan: Mengapa Medical Vacation Kini Jadi Tren Baru Masyarakat Urban?

Health | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:05 WIB

Sinopsis My Dearest Assassin, Film Thailand Penuh Aksi dan Romansa yang Tayang di Netflix

Sinopsis My Dearest Assassin, Film Thailand Penuh Aksi dan Romansa yang Tayang di Netflix

Entertainment | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:00 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB