Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut hukuman penjara 12 tahun penjara terhadap terdakwa penganiayaan berat berencana David Ozora, Mario Dandy Satriyo. Jaksa menyebut tidak ada satupun yang mampu menghapus kesalahan Mario Dandy.
Hal tersebut disampaikan tim JPU dalam agenda sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Mario Dandy Satriyo selama 12 tahun penjara,” kata tim JPU.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Hafiz menerangkan hal yang memberatkan hukuman Mario Dandy ialah perbuatannya terhadap David Ozora sangat tidak manusiawi karena dilakukan secara sadis dan brutal.
Kedua, perbuatan Mario Dandy mengakibatkan anak korban David Ozora mengalami kerusakan otak dan sekarang dalam kondisi amnesia. Sementara yang ketiga perbuatan terdakwa telah merusak masa depan anak korban David Ozora.
Kemudian, Jaksa Hafiz menyebut kalau Mario Dandy berusaha memutar balik fakta dengan merangkai cerita bohong pada saat proses penyidikan dan tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga anak korban David Ozora.
"Hal yang meringankan, nihil," ucap Jaksa.
Terdakwa Mario Dandy Satriyo dalam perkara tersebut didakwa melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan David mengalami cedera otak atau Diffuse Axonal Injury (DAI) tingkat II.
Terdakwa Mario Dandy Satriyo diduga melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014. [ANTARA]