Tak Ada Damai Dengan Keluarga David Ozora, Jadi Hal Memberatkan Di Tuntutan 12 Tahun Bui Mario Dandy

Bangun Santoso, Rakha Arlyanto

Selasa, 15 Agustus 2023 | 13:57 WIB
Tak Ada Damai Dengan Keluarga David Ozora, Jadi Hal Memberatkan Di Tuntutan 12 Tahun Bui Mario Dandy
Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (15/08/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan tidak ada perdamaian antara terdakwa Mario Dandy Satriyo dan keluarga David Ozora juga menjadi hal memberatkan dalam tuntutan 12 tahun penjara di kasus penganiayaan berat berencana.

"Tidak ada perdamaian antara terdakwa (Mario Dandy) dengan keluarga anak korban David Ozora," kata JPU di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (15/8/2023).

Selain itu, jaksa menilai selama proses hukum Mario pernah berupaya berbohong. Tepatnya saat proses penyidikan di kepolisian.

"Terdakwa berusaha memutar balikan fakta dengan merangkai cerita bohong pada saat proses penyidikan," ujar jaksa.

Diketahui, ada sejumlah hal yang memberatkan dalam tuntutan 12 tahun penjara Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.

Salah satunya, yakni perbuatan Mario ke David disebut dilakukan sadis dan brutal. Akibat tindakannya, David mengalami amnesia dan kerusakan otak.

"Hal memberatkan, perbuatan yang dilakukan terdakwa sangat tidak manusiawi karena dilakukan sadis dan brutal, mengakibatkan David mengalami kerusakan otak dan amnesia," ujar jaksa.

Mario juga disebut jaksa telah merusak masa depan David. "Telah merusak masa depan David," sebut jaksa.

Sementara itu, jaksa menyatakan tidak ada satu hal pun yang dapat meringankan tuntutan tersebut.

"Hal meringankan, nihil," kata jaksa.

Adapun Mario Dandy Satriyo dituntut hukuman 12 tahun penjara di kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora oleh JPU.

"Kami Penuntut Umum, menuntut supaya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo selama 12 tahun penjara," kata jaksa.

Mario diketahui menganiaya David Ozora bersama terdakwa Shane Lukas dan terpidana anak AG (15). Akibat penganiayaan itu David mengalami luka parah di sekujur tubuh harus menjalani perawatan di rumah sakit berminggu-minggu.

Mario Dandy disebut menghajar David berkali-kali. Padahal pada saat itu David sudah tidak berdaya dan tergeletak.

Dalam sidang sebelumnya, Mario Dandy didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Begini Ekspresi Mario Dandy saat Dituntut 12 Tahun Penjara

Begini Ekspresi Mario Dandy saat Dituntut 12 Tahun Penjara

Foto | Selasa, 15 Agustus 2023 | 13:53 WIB

Selain Dituntut 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Juga Dibebani Bayar Restitusi Rp 120 Miliar

Selain Dituntut 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Juga Dibebani Bayar Restitusi Rp 120 Miliar

News | Selasa, 15 Agustus 2023 | 13:47 WIB

Dituntut 12 Tahun Bui, Jaksa Ungkap yang Memperberat Hukuman Mario Dandy: Sadis dan Tak Manusiawi

Dituntut 12 Tahun Bui, Jaksa Ungkap yang Memperberat Hukuman Mario Dandy: Sadis dan Tak Manusiawi

News | Selasa, 15 Agustus 2023 | 13:25 WIB

Dianggap Terbukti Lakukan Penganiayaan Berat ke David Ozora, Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara

Dianggap Terbukti Lakukan Penganiayaan Berat ke David Ozora, Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara

Entertainment | Selasa, 15 Agustus 2023 | 13:18 WIB

BREAKING NEWS: Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David Ozora

BREAKING NEWS: Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David Ozora

News | Selasa, 15 Agustus 2023 | 12:45 WIB

Jaksa Sebut Aksi Sadis Mario Dandy ke David Ozora Penuhi Unsur Penganiayaan Berencana

Jaksa Sebut Aksi Sadis Mario Dandy ke David Ozora Penuhi Unsur Penganiayaan Berencana

News | Selasa, 15 Agustus 2023 | 12:35 WIB

Ngotot Minta Mario Dandy Dituntut Hukuman Maksimal, Kubu David Ozora: Harus Siap Mental

Ngotot Minta Mario Dandy Dituntut Hukuman Maksimal, Kubu David Ozora: Harus Siap Mental

News | Selasa, 15 Agustus 2023 | 11:54 WIB

Terkini

Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?

Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 22:10 WIB

Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru

Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:50 WIB

Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan

Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:31 WIB

Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula

Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:27 WIB

DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal

DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:20 WIB

Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji

Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:17 WIB

Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko

Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:14 WIB

Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas

Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:02 WIB

Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum

Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:55 WIB

Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru

Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:44 WIB