Hati-hati! Bagi Motor dan Mobil Tak Lolos Uji Emisi di Jakarta Bakal Ditilang

Deli

Jum'at, 01 September 2023 | 19:04 WIB
Hati-hati! Bagi Motor dan Mobil Tak Lolos Uji Emisi di Jakarta Bakal Ditilang
Penerapan Tilang Uji Emisi (Suara.com/Alfian Winanto)

Pemerintah Provinsi DKI bersama Satlantas Polda Metro Jaya  telah menerapkan tilang uji emisi mulai hari ini, Jumat (1/9/2023). Razia emisi kendaraan ini akan dilaksanakan secara rutin setiap pekan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menyebut untuk tahap awal, penilangan akan dilakukan selama tiga bulan ke depan.

"Ke depan, baru tahap awal per seminggu sekali. Kami berlakukan seminggu sekali selama tiga bulan ke depan," ujar Asep kepada wartawan, Jumat (1/8/2023).

Untuk hari pertama ini, tilang uji emisi digelar di lima titik, yakni di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur; Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara; Taman Anggrek, Jakarta Barat; Terminal Blok M, Jakarta Selatan; dan Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat.

Asep juga menyebut nantinya tiap pekan lokasi pelaksanaan tilang uji emisi akan berbeda-beda. Hal ini dilakukan demi mencegah kendaraan tak lolos uji emisi menghindari titik pelaksanaan razia.

"Berubah lokasinya. Kalau kami bocorin pasti nanti menghindari semua. Jadi, minggu ini, kemudian kami lakukan di pekan depan. Tapi tidak bisa saya sampaikan lokasi di mana dan jam berapa," ucap Asep.

Karena itu, agar tak kena sanksi tilang, Asep meminta masyarakat yang menggunakan kendaraannya di Jakarta untuk segera melakukan uji emisi. Uji emisi kendaraan bisa dilakuan di bengkel-bengkel yang sudah terdaftar di pencatatan Pemprov DKI.

Lagipula, menurut dia, uji emisi tak merepotkan masyarakat karena hanya dilakukan setahun sekali.

"Info yang saya terima dari bengkel untuk sepeda motor Rp50 ribu dan mobil Rp100 ribu. Karena harga pasar ketentuannya seperti itu, insyaallah tidak memberatkan masyarakat dan masa berlaku uji emisi yang setahun," tuturnya.

baca juga

Kendaraan yang tidak lulus uji emisi bakal dikenakan sanksi tilang berbentuk denda dengan besaran mulai dari Rp250 ribu-Rp500 ribu. Untuk kendaraan roda 2 dikenakan denda sebesar Rp250 ribu. Sedangkan kendaraan roda 4 sebesar Rp500 ribu.

Besaran denda tilang diatur sesuai dalam Pasal 285 Ayat 1 serta Pasal 276 Undang- Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan (LLAJ).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ratusan Kendaraan Terjaring Razia, 2 Mobil Pelat Merah di Jakbar Tak Lolos Uji Emisi

Ratusan Kendaraan Terjaring Razia, 2 Mobil Pelat Merah di Jakbar Tak Lolos Uji Emisi

News | Jum'at, 01 September 2023 | 17:13 WIB

Pemprov DKI Pastikan Gelar Tilang Uji Emisi Tiap Pekan di Lokasi Berbeda

Pemprov DKI Pastikan Gelar Tilang Uji Emisi Tiap Pekan di Lokasi Berbeda

News | Jum'at, 01 September 2023 | 16:58 WIB

Apesnya Husniawan, Kena Tilang Uji Emisi Walau Pakai Bahan Bakar Beroktan Tinggi

Apesnya Husniawan, Kena Tilang Uji Emisi Walau Pakai Bahan Bakar Beroktan Tinggi

News | Jum'at, 01 September 2023 | 16:06 WIB

Terkini

Single Life Bukan Kegagalan: Saat Perempuan Tak Lagi Takut Hidup Melajang

Single Life Bukan Kegagalan: Saat Perempuan Tak Lagi Takut Hidup Melajang

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 08:45 WIB

Emil Audero Debut 7 Penyelamatan Saat Rayo Vallecano Dipermalukan Kylian Mbappe

Emil Audero Debut 7 Penyelamatan Saat Rayo Vallecano Dipermalukan Kylian Mbappe

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 08:40 WIB

7 Cara Memilih Kompor Portable untuk Camping dan Traveling yang Aman Sekaligus Praktis

7 Cara Memilih Kompor Portable untuk Camping dan Traveling yang Aman Sekaligus Praktis

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 08:25 WIB

Dihadiri Wali Kota dan Plt Gubernur Riau, PSPS Pekanbaru Malah Kalah di Semarang

Dihadiri Wali Kota dan Plt Gubernur Riau, PSPS Pekanbaru Malah Kalah di Semarang

Riau | Minggu, 13 September 2026 | 08:15 WIB

Apakah Puff Cushion yang Lembap Bisa Memicu Timbulnya Jerawat Baru?

Apakah Puff Cushion yang Lembap Bisa Memicu Timbulnya Jerawat Baru?

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 08:13 WIB

Iran Berjuang Menjadi Anggota NDB BRICS Demi Lepas dari Sanksi Amerika Serikat

Iran Berjuang Menjadi Anggota NDB BRICS Demi Lepas dari Sanksi Amerika Serikat

News | Minggu, 13 September 2026 | 08:05 WIB

Harga HP Tecno RAM 8 GB Terbaru, Mulai Rp1 Jutaan Spek Menawan

Harga HP Tecno RAM 8 GB Terbaru, Mulai Rp1 Jutaan Spek Menawan

Tekno | Minggu, 13 September 2026 | 08:05 WIB

Ponsel Lipat Harga Mulai Rp30 Juta! Apa Saja Kehebatan iPhone Duo?

Ponsel Lipat Harga Mulai Rp30 Juta! Apa Saja Kehebatan iPhone Duo?

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 08:00 WIB

Kabut Asap Karhutla Selimuti Palangka Raya

Kabut Asap Karhutla Selimuti Palangka Raya

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 08:00 WIB

Hiu Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pengeragoan, Mati dan Dikubur

Hiu Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pengeragoan, Mati dan Dikubur

Bali | Minggu, 13 September 2026 | 07:58 WIB

×