Hati-hati! Bagi Motor dan Mobil Tak Lolos Uji Emisi di Jakarta Bakal Ditilang

Deli | Suara.com

Jum'at, 01 September 2023 | 19:04 WIB
Hati-hati! Bagi Motor dan Mobil Tak Lolos Uji Emisi di Jakarta Bakal Ditilang
Penerapan Tilang Uji Emisi (Suara.com/Alfian Winanto)

Pemerintah Provinsi DKI bersama Satlantas Polda Metro Jaya  telah menerapkan tilang uji emisi mulai hari ini, Jumat (1/9/2023). Razia emisi kendaraan ini akan dilaksanakan secara rutin setiap pekan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menyebut untuk tahap awal, penilangan akan dilakukan selama tiga bulan ke depan.

"Ke depan, baru tahap awal per seminggu sekali. Kami berlakukan seminggu sekali selama tiga bulan ke depan," ujar Asep kepada wartawan, Jumat (1/8/2023).

Untuk hari pertama ini, tilang uji emisi digelar di lima titik, yakni di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur; Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara; Taman Anggrek, Jakarta Barat; Terminal Blok M, Jakarta Selatan; dan Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat.

Asep juga menyebut nantinya tiap pekan lokasi pelaksanaan tilang uji emisi akan berbeda-beda. Hal ini dilakukan demi mencegah kendaraan tak lolos uji emisi menghindari titik pelaksanaan razia.

"Berubah lokasinya. Kalau kami bocorin pasti nanti menghindari semua. Jadi, minggu ini, kemudian kami lakukan di pekan depan. Tapi tidak bisa saya sampaikan lokasi di mana dan jam berapa," ucap Asep.

Karena itu, agar tak kena sanksi tilang, Asep meminta masyarakat yang menggunakan kendaraannya di Jakarta untuk segera melakukan uji emisi. Uji emisi kendaraan bisa dilakuan di bengkel-bengkel yang sudah terdaftar di pencatatan Pemprov DKI.

Lagipula, menurut dia, uji emisi tak merepotkan masyarakat karena hanya dilakukan setahun sekali.

"Info yang saya terima dari bengkel untuk sepeda motor Rp50 ribu dan mobil Rp100 ribu. Karena harga pasar ketentuannya seperti itu, insyaallah tidak memberatkan masyarakat dan masa berlaku uji emisi yang setahun," tuturnya.

Kendaraan yang tidak lulus uji emisi bakal dikenakan sanksi tilang berbentuk denda dengan besaran mulai dari Rp250 ribu-Rp500 ribu. Untuk kendaraan roda 2 dikenakan denda sebesar Rp250 ribu. Sedangkan kendaraan roda 4 sebesar Rp500 ribu.

Besaran denda tilang diatur sesuai dalam Pasal 285 Ayat 1 serta Pasal 276 Undang- Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan (LLAJ).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ratusan Kendaraan Terjaring Razia, 2 Mobil Pelat Merah di Jakbar Tak Lolos Uji Emisi

Ratusan Kendaraan Terjaring Razia, 2 Mobil Pelat Merah di Jakbar Tak Lolos Uji Emisi

News | Jum'at, 01 September 2023 | 17:13 WIB

Pemprov DKI Pastikan Gelar Tilang Uji Emisi Tiap Pekan di Lokasi Berbeda

Pemprov DKI Pastikan Gelar Tilang Uji Emisi Tiap Pekan di Lokasi Berbeda

News | Jum'at, 01 September 2023 | 16:58 WIB

Apesnya Husniawan, Kena Tilang Uji Emisi Walau Pakai Bahan Bakar Beroktan Tinggi

Apesnya Husniawan, Kena Tilang Uji Emisi Walau Pakai Bahan Bakar Beroktan Tinggi

News | Jum'at, 01 September 2023 | 16:06 WIB

Terkini

Kulkas Inverter vs Biasa Lebih Bagus Mana? Ini 5 Rekomendasi yang Paling Awet

Kulkas Inverter vs Biasa Lebih Bagus Mana? Ini 5 Rekomendasi yang Paling Awet

Lifestyle | Sabtu, 18 April 2026 | 17:30 WIB

5 Mobil Listrik Baru yang Lebih Murah dari Brio RS Mulai Rp170 Jutaan

5 Mobil Listrik Baru yang Lebih Murah dari Brio RS Mulai Rp170 Jutaan

Otomotif | Sabtu, 18 April 2026 | 17:29 WIB

Konsisten Bela Palestina lewat Parlemen, Jazuli Juwaini Diganjar KWP Award 2026

Konsisten Bela Palestina lewat Parlemen, Jazuli Juwaini Diganjar KWP Award 2026

News | Sabtu, 18 April 2026 | 17:24 WIB

Tips Fashion Hijab Kondangan di Palembang agar Tetap Adem dan Nyaman

Tips Fashion Hijab Kondangan di Palembang agar Tetap Adem dan Nyaman

Sumsel | Sabtu, 18 April 2026 | 17:16 WIB

Misteri Tewasnya 11 Ilmuwan Nuklir AS, Trump Berharap Kebetulan, FBI Bongkar Fakta Ini

Misteri Tewasnya 11 Ilmuwan Nuklir AS, Trump Berharap Kebetulan, FBI Bongkar Fakta Ini

News | Sabtu, 18 April 2026 | 17:16 WIB

5 HP Samsung Seri A Bawa Layar AMOLED, Tampil Elegan dengan Harga Tetap Bersahabat

5 HP Samsung Seri A Bawa Layar AMOLED, Tampil Elegan dengan Harga Tetap Bersahabat

Your Say | Sabtu, 18 April 2026 | 17:15 WIB

Indonesia Sambut Baik Gencatan Senjata Israel-Lebanon, Kemlu: Semua Pihak Harus Menahan Diri

Indonesia Sambut Baik Gencatan Senjata Israel-Lebanon, Kemlu: Semua Pihak Harus Menahan Diri

News | Sabtu, 18 April 2026 | 17:12 WIB

31 Kode Redeem FF Terbaru 18 April 2026: Raih Kesempatan Kendaraan Kuda Hingga MP40 Cobra

31 Kode Redeem FF Terbaru 18 April 2026: Raih Kesempatan Kendaraan Kuda Hingga MP40 Cobra

Tekno | Sabtu, 18 April 2026 | 17:05 WIB

5 Sepatu Lari Lokal Murah dengan Fitur Mewah, Tak Kalah Keren dari Asics

5 Sepatu Lari Lokal Murah dengan Fitur Mewah, Tak Kalah Keren dari Asics

Lifestyle | Sabtu, 18 April 2026 | 17:01 WIB

Menteri HAM Cium Aroma Skenario Pojokkan Pemerintah di Balik Laporan Polisi Terhadap Feri Amsari Cs

Menteri HAM Cium Aroma Skenario Pojokkan Pemerintah di Balik Laporan Polisi Terhadap Feri Amsari Cs

News | Sabtu, 18 April 2026 | 16:56 WIB