Partai Demokrat dikabarkan mulai menjalin komunikasi dengan Partai Gerindra usai menarik diri dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP).
Pernyataan itu dilontarkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani. Ia mengatakan komunikasi itu dilakukan setelah deklarasi pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
"Sudah, sudah mulai pembicaraan. Demokrat komunikasi-nya akan diintensifkan dalam hari-hari ke depan, hari-hari ini," kata Ahmad Muzani di DBL Arena, Surabaya, Jatim, Minggu (3/9/2023).
Ahmad Muzani menjelaskan bahwa Gerindra mmebuka ruang bagi semua pihak sebagai upaya untuk memenangkan Prabowo Subianto pada Pilpres 2024 mendatang.
"Kami membuka pintu ke setiap orang, setiap kelompok, setiap organisasi apalagi partai politik yang akan memberi kepada Pak Prabowo," ujarnya.
Menurutnya, dukungan seluruh pihak memiliki andil untuk memperkuat figur Prabowo Subianto.
"Bagi kami dukungan dari siapapun apakah itu ormas, tokoh, kiai, pondok apalagi partai politik sesuatu yang berarti," ucapnya.
Terkait rencana bertemu Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Ahmad Muzani belum mau membeberkan-nya. Namun, dia kembali menyatakan bahwa Gerindra mulai membangun komunikasi dengan partai yang diketuai Agus Harimurti Yudhoyono itu.
"Kami pokoknya sudah mulai intensif komunikasi," katanya.
Baca Juga: Beli Sukuk Ritel SR019 Dapat Cashback Hingga Rp 30 Juta, Bibit: Pilihan Investasi yang Menguntungkan
Diketahui, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.