Tak Bisa Cengengesan Lagi, Mario Dandy Tersenyum Kecut Divonis 12 Tahun Penjara

Deli | Suara.com

Kamis, 07 September 2023 | 16:12 WIB
Tak Bisa Cengengesan Lagi, Mario Dandy Tersenyum Kecut Divonis 12 Tahun Penjara
Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (7/9/2023). ([Suara.com/Alfian Winanto])

Terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy divonis 12 penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jika selama persidangan Mario Dandy kerap menunjukkan ekspresi santainya tersenyum-senyum di balik masker, kali ini putra Rafael Alun tersebut cuma bisa tersenyum kecut mendengar vonis yang dijatuhkan hakim.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono dalam sidang pembacaan putusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip Antara pada Kamis (7/9/2023).

Majelis hakim juga membebankan pembayaran restitusi sebesar Rp25,14 miliar terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo.

Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa, seperti perbuatan terdakwa yang berdampak buruk terhadap masa depan korban Cristalino David Ozora.

"Tidak ada perbuatan yang meringankan terdakwa," kata Alimin

Putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), di mana Mario Dandy dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara.

Dalam perkara tersebut, terdakwa Mario dituntut JPU dengan pidana 12 tahun penjara, serta membayar restitusi tersebut atau diganti dengan pidana selama tujuh tahun penjara dengan dakwaan melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkait putusan tersebut, Ayah dari korban Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina mengapresiasi karena majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal sesuai dengan tuntutan jaksa.

"Saya sangat apresiasi putusan hakim, karena terdakwa dihukum maksimal," ujar Jonathan.

Sebelumnya, dalam kesempatan yang sama Majelis Hakim PN Jakarta Selatan telah memvonis Shane Lukas dengan hukuman pidana selama lima tahun penjara karena terbukti bersama dengan Mario Dandy Satriyo terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

Sementara untuk anak AG telah menjalani persidangan lebih dahulu dengan putusan Mahkamah Agung yang menolak pengajuan kasasi, sehingga Anak AG menjalani hukuman pidana 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Wajib Bayar Restitusi David Ozora Rp25 Miliar, Mario Dandy Pasrah Diperintahkan Hakim Jual Rubicon

Wajib Bayar Restitusi David Ozora Rp25 Miliar, Mario Dandy Pasrah Diperintahkan Hakim Jual Rubicon

News | Kamis, 07 September 2023 | 15:51 WIB

Selain Vonis 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Diwajibkan Bayar Restitusi Rp 25 Miliar

Selain Vonis 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Diwajibkan Bayar Restitusi Rp 25 Miliar

Entertainment | Kamis, 07 September 2023 | 15:12 WIB

Senyum Kecut Mario Dandy Usai Divonis 12 Tahun Penjara

Senyum Kecut Mario Dandy Usai Divonis 12 Tahun Penjara

Foto | Kamis, 07 September 2023 | 15:10 WIB

Hal Memberatkan Vonis 12 Tahun Bui Mario Dandy, Hakim: Terdakwa Menikmati Aniaya David Ozora

Hal Memberatkan Vonis 12 Tahun Bui Mario Dandy, Hakim: Terdakwa Menikmati Aniaya David Ozora

News | Kamis, 07 September 2023 | 14:48 WIB

Alasan Hakim Jatuhi Mario Dandy Hukuman 12 Tahun Penjara

Alasan Hakim Jatuhi Mario Dandy Hukuman 12 Tahun Penjara

Entertainment | Kamis, 07 September 2023 | 14:40 WIB

Terkini

Bahas Makna Penyembuhan Sejati, MONSTA X Resmi Comeback dengan Lagu 'heal'

Bahas Makna Penyembuhan Sejati, MONSTA X Resmi Comeback dengan Lagu 'heal'

Your Say | Sabtu, 04 April 2026 | 12:45 WIB

Uninstall Spotify? Duh, Nanti Kenangan Lofi dan Wrapped-ku Gimana?

Uninstall Spotify? Duh, Nanti Kenangan Lofi dan Wrapped-ku Gimana?

Your Say | Sabtu, 04 April 2026 | 12:42 WIB

Merawat Luka, Menemukan Harap dalam Rangkaian Kata di Buku Sebatas Mimpi

Merawat Luka, Menemukan Harap dalam Rangkaian Kata di Buku Sebatas Mimpi

Your Say | Sabtu, 04 April 2026 | 12:32 WIB

Hadapi Persib Bandung Besok, Semen Padang FC Tanpa Wakaso hingga Giraldo

Hadapi Persib Bandung Besok, Semen Padang FC Tanpa Wakaso hingga Giraldo

Sumbar | Sabtu, 04 April 2026 | 12:28 WIB

Pekan Boedaja Dorong Aktivasi Kawasan Batavia Lewat Event Berbasis Budaya

Pekan Boedaja Dorong Aktivasi Kawasan Batavia Lewat Event Berbasis Budaya

Jakarta | Sabtu, 04 April 2026 | 12:27 WIB

Jangan Paksa Kreativitas Tunduk pada Logika Birokrasi

Jangan Paksa Kreativitas Tunduk pada Logika Birokrasi

Your Say | Sabtu, 04 April 2026 | 12:25 WIB

Sinopsis Thrash, Phoebe Dynevor Hadapi Ancaman Hiu di Tengah Badai Dahsyat

Sinopsis Thrash, Phoebe Dynevor Hadapi Ancaman Hiu di Tengah Badai Dahsyat

Entertainment | Sabtu, 04 April 2026 | 12:16 WIB

39 Kode Redeem Free Fire 4 April 2026, Rebut Hadiah Spesial dan Koleksi Bundle Tema Peri

39 Kode Redeem Free Fire 4 April 2026, Rebut Hadiah Spesial dan Koleksi Bundle Tema Peri

Tekno | Sabtu, 04 April 2026 | 12:00 WIB

Menaker Terbitkan SE WFH untuk Swasta, Tak Harus Hari Jumat Seperti ASN

Menaker Terbitkan SE WFH untuk Swasta, Tak Harus Hari Jumat Seperti ASN

Video | Sabtu, 04 April 2026 | 12:00 WIB

Lebih dari Sekadar Madrasah: Rahasia MAN 2 Malang Cetak Puluhan Siswa Tembus Kampus Top Dunia

Lebih dari Sekadar Madrasah: Rahasia MAN 2 Malang Cetak Puluhan Siswa Tembus Kampus Top Dunia

Malang | Sabtu, 04 April 2026 | 11:48 WIB