Kajari Badung Teken MoU Bersama Perbekel dan Direktur BUM se-Kabupaten Badung

Suara Denpasar

Selasa, 09 Agustus 2022 | 09:44 WIB
Kajari Badung Teken MoU Bersama Perbekel dan Direktur BUM se-Kabupaten Badung
Bupati Badung Nyoman Giri Prasta ( tengah ) menghadiri acara penandatanganan Nota Kesepakatan antara Kejaksaan Negeri Badung dengan Perbekel dan Direktur Bumdes se-Kabupaten Badung (SuaraDenpasar.com)

Suara.com - Penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) atau Nota Kesepahaman antara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung Imran Yusuf, SH.MH  dengan Perbekel dan Direktur BUM Desa Se-Kabupaten Badung digelar Senin (8/8/2022) di aula Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung pukul 11.00 wita. 

Agenda tersebut  disaksikan oleh Bupati Badung Giri Prasta, Ketua DPRD Badung yang dalam hal ini diwakili oleh Wakil Ketua DPRD Badung I Wayan Suyasa, serta dihadiri oleh Sekda yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Balai Pelatihan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Inspektur, Kabaghukum, dan Kabag Prokompin.

Juga hadir Camat Se- Kabupaten Badung, Ketua Forum Bumdesa Indonesia Kab.Badung dan Ketua Forum Perbekel Kab.Badung, Seluruh Kasi dan Tim Jaksa Pengacara Negara Pada Kejaksaan Negeri Badung. 

Bahwa inisiasi dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Badung bersama Pemerintah Kabupaten Badung yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala bidang perdata dan tata usaha negara Kadek Ayu Dyah Utami Dewi, bersama Tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Badung dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa I Komang Budi Argawa Kabupaten Badung yang merupakan SKPD yang membawahi Pemerintahan Desa dan BUM Desa yang ada di Kabupaten Badung
Penandatanganan MOU tersebut diikuti oleh 46 Pemerintah Desa yang ada di Kabupaten Badung dan 42 BUM Desa yang telah berbadan hukum dari sejumlah 46 BUM Desa yang ada di Kabupaten Badung. 

Adapun sejumlah 4 BUM Desa yang belum mengikuti MOU, dikarenakan 4 BUM Desa tersebut belum memiliki sertifikat pendirian badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM RI.

Sehingga 4 BUM Desa tersebut akan menyusul mengikut penandatanganan MOU ketika telah memiliki sertifikat pendirian badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM RI;
Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Badung memiliki tugas pokok dan fungsi untuk melakukan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lainnya. 

Sehingga melalui penandatanganan MOU pada tersebut, diharapkan dapat menjadi langkah awal Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya kepada Pemerintah Desa dan BUM Desa yang ada di Kabupaten Badung.

Sehingga dapat menyelesaikan permasalahan bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang dialami oleh Pemerintah Desa dan BUM Desa sehingga dapat mendorong dalam menyukseskan pembangunan di desa. 

Hal ini juga sesuai dengan amanat Presiden RI Joko Widodo yang memprioritaskan agar pembangunan Indonesia harus dimulai dari desa.

baca juga

Selain itu JPN Kejari Badung juga akan berkolaborasi dengan Tim Intelijen Kejari Badung dalam rangka memberikan penerangan hukum kepada Perbekel Desa Se-Kabupaten Badung mengenai Penggunaan Dana Desa melalui Program Jaga Desa Kejari Badung.

Sebagai langkah awal dalam pelaksanaan Mou, pada awal bulan September nanti tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Badung akan menjadikan Desa Pelaga sebagai percontohan dengan melakukan koordinasi dengan Perbekel Pelaga untuk menginventarisasi permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha yang sedang dialami oleh Pemerintah Desa Pelaga. ***
 
 

 
 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kepala Kejaksaan Pimpin Penggeledahan Kantor Dinas Syariat Islam Aceh Barat Terkait Korupsi

Kepala Kejaksaan Pimpin Penggeledahan Kantor Dinas Syariat Islam Aceh Barat Terkait Korupsi

Sumut | Rabu, 03 Agustus 2022 | 18:15 WIB

Diciduk dalam OTT Kejaksaan, Pejabat BPN Cimahi Diduga Lakukan Pungli di Program Sertifikasi Tanah Gratis

Diciduk dalam OTT Kejaksaan, Pejabat BPN Cimahi Diduga Lakukan Pungli di Program Sertifikasi Tanah Gratis

Jabar | Selasa, 05 Juli 2022 | 21:47 WIB

Pejabat BPN Kota Cimahi Terciduk OTT, Segini Uang Haram yang Diamankan Kejaksaan

Pejabat BPN Kota Cimahi Terciduk OTT, Segini Uang Haram yang Diamankan Kejaksaan

Jabar | Selasa, 05 Juli 2022 | 17:40 WIB

Harta Mewah Sitaan Doni Salmanan Diserahkan ke Kejaksaan

Harta Mewah Sitaan Doni Salmanan Diserahkan ke Kejaksaan

Foto | Selasa, 05 Juli 2022 | 17:00 WIB

Terkini

Groundbreaking Irigasi di Luwu, Gubernur Sulsel: Mari Kawal Untuk Petani

Groundbreaking Irigasi di Luwu, Gubernur Sulsel: Mari Kawal Untuk Petani

Sulsel | Minggu, 05 Juli 2026 | 21:38 WIB

ARTJOG 2026 Memanas! Kehadiran Didit Prabowo Batal Usai Diprotes Seniman

ARTJOG 2026 Memanas! Kehadiran Didit Prabowo Batal Usai Diprotes Seniman

Jogja | Minggu, 05 Juli 2026 | 21:37 WIB

WNA India Jadi Korban Penipuan Modus Hipnotis di Bali

WNA India Jadi Korban Penipuan Modus Hipnotis di Bali

Bali | Minggu, 05 Juli 2026 | 21:19 WIB

Jatim Deklarasikan Provinsi dengan Event Terbanyak, Sedot 30 Persen Wisatawan

Jatim Deklarasikan Provinsi dengan Event Terbanyak, Sedot 30 Persen Wisatawan

Jatim | Minggu, 05 Juli 2026 | 21:16 WIB

Ekonom: Investor Butuh Kepastian Hukum di Indonesia, Bukan Sekedar Insentif!

Ekonom: Investor Butuh Kepastian Hukum di Indonesia, Bukan Sekedar Insentif!

Bisnis | Minggu, 05 Juli 2026 | 21:13 WIB

Pemprov Papua Selatan: Lahan Cetak Sawah di Merauke 48 Ribu Hektare

Pemprov Papua Selatan: Lahan Cetak Sawah di Merauke 48 Ribu Hektare

Sulsel | Minggu, 05 Juli 2026 | 21:12 WIB

Khofifah Sambut 4.014 Pelari dari 22 Negara Taklukkan Jalur Ekstrem Gunung Arjuno-Welirang

Khofifah Sambut 4.014 Pelari dari 22 Negara Taklukkan Jalur Ekstrem Gunung Arjuno-Welirang

Jatim | Minggu, 05 Juli 2026 | 21:00 WIB

Sulteng Belum Mandiri Fiskal, 80 Persen Bergantung Pusat

Sulteng Belum Mandiri Fiskal, 80 Persen Bergantung Pusat

Sulsel | Minggu, 05 Juli 2026 | 20:55 WIB

Ekonom Beri Peringatan Soal Kebijakan B50: Lihat Peluang yang Dikorbankan

Ekonom Beri Peringatan Soal Kebijakan B50: Lihat Peluang yang Dikorbankan

Bisnis | Minggu, 05 Juli 2026 | 20:43 WIB

Perbasi Surakarta 2026-2030 Dilantik, Bidik Sapu Bersih Emas Porprov Jateng 2026

Perbasi Surakarta 2026-2030 Dilantik, Bidik Sapu Bersih Emas Porprov Jateng 2026

Surakarta | Minggu, 05 Juli 2026 | 20:32 WIB

×