SUARA DENPASAR - Pasangan suami istri (pasutri) asal Gianyar yang membuat video porno yakni saat mereka bermain “kuda lumping” di ranjang harus menanggung akibatnya. Sang suami berinisial GG (33) harus ditahan polisi. Sedangkan sang istri berinisial Kadek DKS (30) tidak ditahan karena mengurus anak.
Kabidhumas Polda Bali Stefanus Satake Bayu Setianto menjelaskan, pasutri artis porno Gianyar ini awalnya sempat ditangkap keduanya oleh Subdit V unit Cyber Ditreskrimsus Polda Bali.
Namun, setelah penyidikan, hanya GG yang ditahan. Sedangkan sang istri, Kadek DKS tidak ditahan karena harus mengurus anak. Sebab, pasangan ini sejatinya sudah punya anak.
"Keduanya sudah tersangka. Yang suaminya kami tahan. Istrinya tidak ditahan karena masih urus anak yang masih kecil," jelas Satake Bayu di gedung Ditreskrimsus Polda Bali, Rabu, 10 Agustus 2022.
Pasangan yang sudah memiliki anak itu ditangkap karena menjual video porno yang direkam dan diperankan keduanya.
Mereka juga cukup terkenal di Twitter. Bahkan, follower atau pengikutnya sudah mencapai puluhan ribu, persisnya 16,8 ribu.
Melalui video porno yang dibuat bersama sang istri Kadek DKS, GG berhasil meraup keuntungan sekitar Rp50 juta. Keuntungan ini didapat dari member.
Kata Satake Bayu, calon member harus membayar Rp200 ribu untuk bisa masuk ke dalam grup Telegram yang berisi video adegan ranjang pasutri ini.
Kabid Humas Polda Bali Satake Bayu melanjutkan, pengungkapan kasus video porno pasutri Gianyar ini bermula dari adanya patroli cyber oleh anggota Ditreskrimsus Polda Bali.
Baca Juga: Bagaikan Artis Video Porno, Pasutri Gianyar Sudah Punya Puluhan Ribu Follower di Twitter
“Pada 21 Juli 2022, anggota melakukan penyelidikan dan ditangkaplah pasangan suami istri ini yang beralamat di Gianyar," jelas Satake Bayu.
Dari penangkapan itu, keduanya mengaku telah mengunggah puluhan video di media sosial. Aksi merekam adegan ranjang keduanya dilakukan sejak tahun 2019 silam. Awalnya hanya iseng untuk fantasi saja.
“Tapi di tahun 2021, mereka mulai menarik keuntungan (menjual lewat medsos)," jelas mantan Kabid Humas Polda Sumatera Barat ini. (MNP)