Pasutri Gianyar Pembuat-Penjual Video Porno Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 12 Tahun Penjara

Suara Denpasar

Rabu, 10 Agustus 2022 | 23:59 WIB
Pasutri Gianyar Pembuat-Penjual Video Porno Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 12 Tahun Penjara
GGG, suami yang membuat dan menjual video porno berupa adegan ranjang bersama istrinya DKS di Mapolda Bali, Rabu, 10 Agustus 2022. (SuaraDenpasar/MNP)

SUARA DENPASAR – Pasangan suami istri (Pasutri) asal Gianyar pembuat dan penjual video porno dijerat menggunakan pasal berlapis. Suami-istri berinisial GGG (33) dan Kadek DKS (30) ini pun terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

Penyidik Ditreskrimsus Polda menggunakan pasal berlapis untuk pasutri asal Gianyar ini. Yakni menggunakan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Hal itu ditegaskan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto dalam konferensi pers di Mapolda Bali, Rabu, 10 Agustus 2022. Dia menjelaskan, pasutri Gianyar ini dijerat menggunakan Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU ITE dan Pasal 4 dan Pasal 10 UU Pornografi dan Pasal 55 KUHP.

Menurut Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, keduanya terancam maksimal 6 tahun penjara. 

Sedangkan jika mengacu Pasal 4 UU Pornografi, ancamannya maksimal 12 tahun penjara dan untuk Pasal 10 UU Pornografi, ancaman maksimalnya 10 tahun penjara.

Kombes Pol Satake Bayu menjelaskan bahwa aksi pasutri yang membuat video porno kemudian video itu diperjualbelikan di media sosial terungkap setelah adanya penyelidikan dari tim patrol siber Ditreskrimsus Polda Bali pada 21 Juli 2022. 

Pasutri ini awalnya membuat video porno sejak tahun 2019 untuk sekadar mencari fantasi berbeda saat berhubungan seks. Namun, sejak tahun 2021, cuplikan video ini diunggah di Twitter dan mendapat respons antusias dari banyak orang.

Akhirnya, GGG membuat grup Telegram untuk mengunggah video adegan ranjang dirinya dengan sang istri. Di Telegram ini, video yang diunggah berdurasi lebih panjang daripada yang ada di Twitter.

Untuk bisa menjadi member grup Telegram, calon member dibebankan biaya Rp200 ribu. Setelah membayar maka akan bisa mengakses video porno yang diunggah GGG di dalam grup Telegram ini.

baca juga

"Di dalam group Telegram tersangka yang merupakan admin membagikan konten video porno yang diperankan oleh kedua tersangka yang merupakan pasutri," papar dia.

Tersangka GGG mengelola tiga grup Telegram. Dari bisnis gelapnya ini, pasutri asal Gianyar ini meraih keuntungan sekitar Rp50 juta. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bagaikan Artis Video Porno, Pasutri Gianyar Sudah Punya Puluhan Ribu Follower di Twitter

Bagaikan Artis Video Porno, Pasutri Gianyar Sudah Punya Puluhan Ribu Follower di Twitter

Denpasar | Rabu, 10 Agustus 2022 | 12:46 WIB

Video Porno Pasutri Gianyar Dibanderol Rp200 Ribu per Orang, Cuan Rp50 Juta

Video Porno Pasutri Gianyar Dibanderol Rp200 Ribu per Orang, Cuan Rp50 Juta

Denpasar | Rabu, 10 Agustus 2022 | 12:00 WIB

Sudah Ada 20 Video Porno Pasutri di Gianyar yang Beredar di Medsos

Sudah Ada 20 Video Porno Pasutri di Gianyar yang Beredar di Medsos

Denpasar | Rabu, 10 Agustus 2022 | 11:38 WIB

Terkini

Mengenal Kecanggihan Honda NX500 Motor Crossover Terbaru Pengganti CB500X

Mengenal Kecanggihan Honda NX500 Motor Crossover Terbaru Pengganti CB500X

Otomotif | Rabu, 05 Agustus 2026 | 06:09 WIB

Qatar Ungkap Kemajuan Negosiasi AS-Iran, Harga Minyak Dunia Anjlok 4 Persen

Qatar Ungkap Kemajuan Negosiasi AS-Iran, Harga Minyak Dunia Anjlok 4 Persen

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 06:05 WIB

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

×